Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Sel 1.1. MAH Alias INAQ MUHRIM
2.2. ALINAH Alias AMAQ MAHNIM
3.3. MASIH Alias INAQ JUMAH
1.1. INAQ RUHUN
2.MAHLI SA’ID, Spd
3.3. AMAQ JAMIL
4.4. AMAQ AL
5.5. LAQ KUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. MAH Alias INAQ MUHRIM
22. ALINAH Alias AMAQ MAHNIM
33. MASIH Alias INAQ JUMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU MUHAMMAD FADIL, SH, Dkk1. MAH Alias INAQ MUHRIM
2LALU MUHAMMAD FADIL, SH, Dkk2. ALINAH Alias AMAQ MAHNIM
3LALU MUHAMMAD FADIL, SH, Dkk3. MASIH Alias INAQ JUMAH
Tergugat
NoNama
11. INAQ RUHUN
2MAHLI SA’ID, Spd
33. AMAQ JAMIL
44. AMAQ AL
55. LAQ KUR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUBHAN AFFANDI, SH, NURMASIH, SH.MH.1. INAQ RUHUN
2SUBHAN AFFANDI, SH, NURMASIH, SH.MH.MAHLI SA’ID, Spd
3SUBHAN AFFANDI, SH, NURMASIH, SH.MH.3. AMAQ JAMIL
4SUBHAN AFFANDI, SH, NURMASIH, SH.MH.4. AMAQ AL
5SUBHAN AFFANDI, SH, NURMASIH, SH.MH.5. LAQ KUR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam posita diatas, maka Para Penggugat melaui Kuasa Hukumnya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang diletakkan terhadap tanah sengketa.
  3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa berupa Sebidang tanah Kebun yang terletak Orong Bunut, dulu Dusun Pule Kembar, Desa Pringgasela, Kecamatan Masbagik, sekarang Dusun Bunut, Desa Pengadangan Barat, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan Pipil No.561, Persil No. 134,  Kelas IV, Luas + 1.570 Ha (1 Hektar 57 are), tercatat atas nama PAJI Alias AMAQ AMIRAH (Orang tua Para Penggugat) dengan batas-batasnya sebagai berikut :
  • Sebelah Barat           :    jalan Aspal
  • Sebelah Timur          :    parit Mati/Gegoroh
  • Sebelah Utara           :    Tanah milik Arun
  • Sebelah Selatan        :    Kebun Amaq Aer.

adalah merupakan Hak Milik dari almarhum PAJI Alias AMAQ AMIRAH (Orang tua Para Penggugat).

  1. Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan AMIRAH ( orang tua Tergugat 3, 4/Kakek Tergugat 5) tanpa sepengetahuan para Penggugat mengalihkan/menjual Obyek Sengketa tersebut secara sepihak kepada PAPUQ TOH (orang tua Tergugat 2), dan selanjutnya PAPUQ TOH (orang tua Tergugat 2) mengalihkan/menjual Tanah Obyek Sengketa tersebut kepada AMAQ SUM  dan selanjutnya AMAQ SUM mengalihkan/ menjual Tanah Obyek Sengketa kepada AMAQ ANI (Orang tua 3, 4/Kakek Tergugat5) tanpa menghiraukan hak-hak Para Penggugat atau anak keturunan Almarhum PAJI Alias AMAQ AMIRAH (Orang tua Para Penggugat) lainnya adalah tindakan dan perbuatan tidak sah dan  merupakan Perbuatan melawan Hukum.
  2. Menyatakan hukum bahwa semua transaksi dan/atau peralihan atau pemindah tanganan kepemilikan tanah obyek sengketa dari kepemilikan Almarhum PAJI Alias AMAQ AMIRAH (Orang tua Para Penggugat) adalah batal demi hukum.
  3. Menyatakan segala bentuk surat-surat, atau sertifikat yang timbul atas tanah obyek sengketa yang berakibat beralihnya kepemilikan tanah obyek sengketa adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai Tanah obyek sengketa berupa Sebidang tanah kebun yang terletak Orong Bunut, dulu Dusun Pule Kembar, Desa Pringgasela, Kecamatan Masbagik, sekarang Dusun Bunut, Desa Pengadangan Barat, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan Pipil No.561, Persil No. 134,  Kelas IV, Luas + 1.570 Ha (1 Hektar 57 are), tercatat atas nama PAJI Alias AMAQ AMIRAH (Orang tua Para Penggugat) yang menjadi Tanah Obyek Sengketa dalam perkara ini dengan batas-batasnya sebagai berikut :
  • Sebelah Barat           :    jalan Aspal
  • Sebelah Timur          :    parit Mati/Gegoroh
  • Sebelah Utara           :    Tanah milik Arun
  • Sebelah Selatan        :    Kebun Amaq Aer.

Untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dan keturunan almarhum PAJI Alias AMAQ AMIRAH lainnya tanpa beban perdata apapun, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian ( POLRI ).

  1.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.
  2. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan seadil-adilnya  (Ex Aeguo Ex Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak