Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“ P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM- 03 / SLONG/Eku.2/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap
Nomor Identitas / NIK
Tempat lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
BAIQ LIA APRILIANA.
5203194704930002.
Repok Tengak.
31 Tahun / 07 April 1993.
Perempuan.
Indonesia.
Batu Ngoek, Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Islam.
Wiraswasta.
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Oleh Penyidik : Tidak dilakukan penahanan
- Penuntut Umum : Kota, Sejak tanggal 10 Januari 2025 s/d tanggal 29 Januari
2025
- DAKWAAN
Bahwa terdakwa BAIQ LIA APRILIANA pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik MUHSIN di Dusun Jerua, Desa Montong Beter, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan bertempat dirumah terdakwa di Batu Ngonek, Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi FARID AKRAM, S.H. bersama-sama dengan saksi IRFAN ZAELANI, S.Sos dari petugas Balai Besar POM Mataram dan saksi IDA BAGUS SUTA MAHARDIKA dari petugas Polda NTB, melakukan pemeriksaan di Rumah milik MUHSIN di Dusun Jerua, Desa Montong Beter, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wita sampai dengan kurang lebih pukul 15.30 Wita. Pada awalnya petugas menunjukkan Surat Tugas dan selanjutnya melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa Kosmetik tanpa izin edar.
- Bahwa yang berada di Rumah milik MUHSIN di Dusun Jerua, Desa Montong Beter, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, ditempati oleh saksi SRI WARNI, pada saat petugas datang dan melakukan pemeriksaan tersebut yaitu petugas BPOM Mataram dan Polda NTB, saksi MUKHTAR selaku Kepala Desa Montong Beter dan saksi SRI WARNI sendiri.
- Bahwa barang yang ditemukan pada pemeriksaan di Rumah milik MUHSIN di Dusun Jerua, Desa Montong Beter, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, ditempati oleh saksi SRI WARNI adalah Kosmetik seperti Vanessa Hand Body day n Night, Vanessa lotion Wahitening All in One, Yu Chun Mei day n Night cream, Yu Chun Mei Serum, Yu Chun Mei, Yu Chun Mei Gold A dan B dan jamu JRP yang menurut keterangan petugas adalah produk tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI.
- Bahwa selanjutnya setelah saksi FARID AKRAM, S.H. bersama-sama dengan saksi IRFAN ZAELANI, S.Sos dari petugas Balai Besar POM Mataram dan saksi IDA BAGUS SUTA MAHARDIKA dari petugas Polda NTB mengamankan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dirumahnya saksi SRI WARNI, kemudian melakukan introgasi terhadap saksi SRI WARNI dan mengaku kalau mendapatkannya dari saksi RUSNIATI dan saksi SUMIATI dengan cara membeli, dan setelah itu dilakukan pengembangan terhadap saksi RUSNIATI dan saksi SUMIATI ke rumahnya dan kemudian saksi RUSNIATI dan saksi SUMIATI mengaku kalau mendapatkan produk Kosmetik jenis Vanessa Hand Body day n Night, Vanessa lotion Whitening All in One, Yu Chun Mei day n Night cream, Yu Chun Mei Serum, Yu Chun Mei, Yu Chun Mei Gold A dan B tersebut dari terdakwa BAIQ LIA APRILIANA.
- Bahwa selanjutnya saksi FARID AKRAM, S.H. bersama-sama dengan saksi IRFAN ZAELANI, S.Sos dari petugas Balai Besar POM Mataram dan saksi IDA BAGUS SUTA MAHARDIKA dari petugas Polda NTB melakukan pengembangan ke rumahnya terdakwa BAIQ LIA APRILIANA bertempat di Batu Ngonek, Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur dan setelah saksi AGUS FIAN SUTAMI datang kemudian menunjukkan surat tugas lalu setelah itu melakukan penggeledahan dan ditemukan kemudian diamankan dari tangan terdakwa berupa 1 item HP merk Iphone XR warna Silver milik terdakwa yang digunakan dalam transaksi kosmetik tanpa izin edar tersebut yang ditawarkan secara online melalui Facebook.
- Bahwa selanjutnya terhadap produk Kosmetik jenis Vanessa Hand Body day n Night, Vasessa lotion Wahitening All in One, Yu Chun Mei day n Night cream, Yu Chun Mei Serum, Yu Chun Mei, Yu Chun Mei Gold A dan B yang telah diamankan tersebut kemudian ditunjukkan kepada terdakwa dan mengakui kalau produk kosmetik Vanessa Hand Body day n Night dan Vasessa lotion Wahitening All in One tersebut merupakan label produk yang terdakwa buat sendiri yang diambil dari nama anak terdakwa, yang semula produk kosmetik yang terdakwa peroleh dengan memesan melalui Shope dengan nama produk HB Whitening Anggur day cream dan handbody HB Whitening Anggur Night Cream kemudian terdakwa rubah sendiri dengan label Vanessa Hand Body day n Night dan Vasessa lotion Wahitening All in One yang merupakan label produk milik terdakwa .
- Bahwa selanjutnya terhadap kosmetik Vanessa Hand Body day n Night dan Vanessa lotion Wahitening All in One tersebut terdakwa pasarkan secara online melalui facebook dengan akun Owner Avrilia BeautySkin milik terdakwa.
- Bahwa awal mula terdakwa berjualan kosmetik adalah sekitar tahun 2016 secara online melalui Facebook, namun karena kurang laku kemudian terdakwa pada tahun 2020 terinspirasi untuk memiliki produk sendiri sehingga terdakwa membuat stiker dengan nama Vanessa Hand Body day n Night dan Vanessa lotion Whitening All in One Lipstik.
- Bahwa terdakwa menjual kosmetika Vanessa Hand Body day n Night dan Vanessa lotion Whitening All in One melalui media online dengan akun Facebook Owner Avrilia BeautySkin.
- Bahwa terdakwa tidak tahu jika produk kosmetika harus punya nomor pendaftaran disetiap produknya.
- Bahwa terdakwa menjual produk kosmetik Vanessa beauty day lotion dan Night lotion perpaketnya seharga Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan produk Vanessa Beauty care lotion All In One Whitening seharga Rp 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dan produk Vanessa Body lotion Pink seharga Rp 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh untuk tiap paket/produk kosmetik Vanessa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Selong, 10 Januari 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
Sri Haryati
Jaksa Madya
|