Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penyitaan terhadap kendaraan milik pemohon dengan Nomor polisi EA 8764 MZ, STNK atas nama AHMADIN beserta muatan yang ada didalamnya berupa kayu – kayu, Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan tertanggal 19 Oktober 2020, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan yang melawan hukum.
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan kendaraan yang disita dengan Nomor polisi EA 8764 MZ, STNK atas nama AHMADIN Kepada Pemohon beserta dengan muatanya berupa kayu – kayu kepada Pemohon selaku pemiiknya
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Termohon.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Pemohon (ex aequo et bono). |