Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas tanah sawah seluas ± 0,985 Ha yang terletak di Orong Kekoro Timuq, Subak Sembalun Lawang, Desa Sembalun Lawang, dahulu wilayah kecamatan Sed. Dist Pringgabaya I, sekarang wilayah Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dengan No.Persil 13 Pipil 163 Kelas I. Dengan batas-batas sebagai berikurt:
- Sebelah Utara : Sawah Haji Maringgit
- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Canip
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Telabah
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai tanah sawah seluas ± 0,985 Ha yang terletak di Orong Kekoro Timuq, Subak Sembalun Lawang, Desa Sembalun Lawang, dahulu wilayah kecamatan Sed. Dist Pringgabaya I, sekarang wilayah Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dengan No.Persil 13 Pipil 163 Kelas I milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum perbuatan Para Terguat yang tidak mau mengembalikan dan tetap mempertahankan Objek Sengketa milik Penggugat tersebut, dengan membayar kerugian kepada Penggugat sebesar
- Kerugian Materil sebesar Rp. 1.500.000.000 (Satu Miliard Lima Ratus Juta Rupiah);
- Kerugian Formil sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per-hari atas keterlambatan menyerahkan Objek sengketa kepada Penggugat, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan (inkracht van gewijsde)
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan menguasai tanah sawah seluas ±0,985 Ha yang terletak di Orong Kekoro Timuq, Subak Sembalun Lawang, Desa Sembalun Lawang, dahulu wilayah kecamatan Sed. Dist Pringgabaya I, sekarang wilayah Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dengan No.Persil 13 Pipil 163 Kelas I tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan apapun bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (TNI dan Polri);
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menyatakan hukum untuk mengenyampingkan alasan-alasan atau surat berharga berupa sertifikat ataupun surat berharga lainnya jika diketemukan atas nama Para Tergugat dan atau atas nama lainnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
-
- yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|