Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2024/PN Sel 1.Lalu Azril
2.Haji Ll. Hilwan Hamid
3.Haji Ll. Muhammad Iskar
4.Ll. Adrian Hamid
5.Ll. Gapri
6.Hajjah Bq. Eka Hariani
7.Bq. Rizka Utami
8.Bq. Hapni Harliati
9.Ll. Azam Miswar
10.Bq. Ittizan Amni
1.Baiq Roesmayani Ardiana
2.Lalu Rizki Ilham Setiadi
3.Baiq Salma Maylinda Setiadi
4.Hajjah Rusmi Altifah
5.Haji Mahusim
6.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lalu Azril
2Haji Ll. Hilwan Hamid
3Haji Ll. Muhammad Iskar
4Ll. Adrian Hamid
5Ll. Gapri
6Hajjah Bq. Eka Hariani
7Bq. Rizka Utami
8Bq. Hapni Harliati
9Ll. Azam Miswar
10Bq. Ittizan Amni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUBHAN AFFANDI, SHLalu Azril
2SUBHAN AFFANDI, SHHaji Ll. Hilwan Hamid
3SUBHAN AFFANDI, SHHaji Ll. Muhammad Iskar
4SUBHAN AFFANDI, SHLl. Adrian Hamid
5SUBHAN AFFANDI, SHLl. Gapri
6SUBHAN AFFANDI, SHHajjah Bq. Eka Hariani
7SUBHAN AFFANDI, SHBq. Rizka Utami
8SUBHAN AFFANDI, SHBq. Hapni Harliati
9SUBHAN AFFANDI, SHLl. Azam Miswar
10SUBHAN AFFANDI, SHBq. Ittizan Amni
Tergugat
NoNama
1Baiq Roesmayani Ardiana
2Lalu Rizki Ilham Setiadi
3Baiq Salma Maylinda Setiadi
4Hajjah Rusmi Altifah
5Haji Mahusim
6Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa adalah hak milik Para Penggugat yang diperoleh atas dasar tanah sawah peninggalan Lalu Makmun (+);-----------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum penguasaan ParaTergugat atas dasar gadai telah melebihi 7 tahun maka harus dikembalikan kepada Para Penggugat tanpa tebusan;----------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum obyek tanah sengketa yang penguasaannya oleh Para Tergugat dengan dasar yang tidak jelas adalah perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan hukum   obyek tanah sengketa berupa tanah sawah seluas 5.750 M2, Sertipikat Hak Milik (SHM )  nomor: 56/ Desa Tanjung, Surat Ukur nomor: 88/ 25 Januari 1980 atas nama pemegang hak Lalu Makmun, terletak di Subak Beleong Timuk, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuahan Haji, Kabupaten Lombok Timur dengan batas batas sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------------------------------

Sebelah Utara               : jalan Lingkok dudu kePasar Tanjung;-------------------------------

Sebelah Selatan             : tanah sawah almarhum H.Ll. Abdullah;-------------------------------

Sebelah Barat                : tanah sawah H.Ridwan;------------------------------------------------

SebelahTimur                : perkampungan;----------------------------------------------------------

Adalah hak milikPara Penggugat yang diperolleh berdasarkan tanah sawah peninggalan almarhum Lalu Makmun----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya baik dengan jual beli, gadai maupun dengan cara apapun juga untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan (Kepolisian RI);-
  2. Menyatakan hukum bahwa kerugian materil dan moril Para Penggugat adalah perbuatan Para Tergugat sebesar Rp 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah);------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan moril Penggugat, kerugian materil sebesar Rp 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah);--------------------------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa dan atas harta harta milik Para Tergugat;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;----------------------
  6. Dan apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak