Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
25/Pid.C/2024/PN Sel RAHADIAR AFDANURRAHMAN, S.H. DLAH Alias AMAQ SA'AH Bin MINASIH Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 25/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1504/X/RES.1.2/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAHADIAR AFDANURRAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DLAH Alias AMAQ SA'AH Bin MINASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1. DENI RAHMAN, S.H., AHMAD JONI, S.H.,DLAH Alias AMAQ SA'AH Bin MINASIH
Anak Korban
Dakwaan

        Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, saya BRIGADIR RAHADIAR AFDANURRAHMAN,SH. NRP 96020085 Jabatan Banit I Sat Reskrim selaku Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Memasuki Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Prp UU RI No. 51 Tahun 1960 yang terjadi pada sekitar bulan April  2024 sampai dengan saat ini bertempat   di tanah Ladang  milik  saudara SYAMSUL ARIFIN Alias SYAMSUL yang berada di Dusun Tanjong, Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan oleh tersangka atas nama DLAH Alias AMAQ SA’AH Bin MINASIH dengan cara tersangka  masuk ke dalam tanah ladang milik pelapor kemudian menanam jagung  dan tanaman Cabe serta Tersangka menjual sebagain tanah milik pelapor kepada orang lain . Atas kejadian tersebut pelapor mangalami kerugian dan   melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim

Pihak Dipublikasikan Ya