Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2.Balma Ariagana, S.H.
NASIUN BIN TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2196 /N.2.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2Balma Ariagana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIUN BIN TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT  D A K W A A N

Nomor Register Perkara PDM-27/SLONG/Enz.2/05/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama terdakwa

:

NASIUN BIN TAHIR

Nomor Identitas (NIK)

:

5203120107891083

Tempat lahir

:

Jurit Selatan

Umur/Tanggal Lahir

:

34 tahun/ 01 Juli 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan

:

 

 

  1. Penangkapan

:

21 Januari 2024  s/d 23 Januari 2024

 

  1. Perpanjangan

Penangkapan

:

24 Januari 2024 s/d 26 Januari 2024

  1. Penahanan

:

 

 

  1. Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 Januari  s/d 14 Februari 2024;

 

  1. Penyidik Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 15 Februari 2024 s/d 25 Maret 2024;

 

  1. Penyidik Perpanjangan KPN Pertama

:

Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d 24 April 2024;

 

  1. Penyidik Perpanjangan KPN Kedua

:

Rutan, sejak tanggal 25 April 2024 s/d 24 Mei 2024;

 

  1. Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 mei 2024 s/d 08 Juni 2024.

       

 

  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR: --------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa ia Terdakwa NASIUN bin TAHIR pada hari Selasa tanggal
9 Januari 2024 Pukul 21.00 WITA sampai dengan hari hari Kamis Tanggal 18 Januari 2024 pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu rentan waktu dalam bulan Januari 2024 atau tidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Lapangan Sukamulia, Bagik Endep, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur dan Jalan baru Masbagik dekat Pasar Sapi Masbagik, Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukumyakni tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan yakni mengantarkan dari suatu transaksi jual beli dari Lapangan Sukamulia, Bagik Endep, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur ke Jalan baru Masbagik dekat Pasar Sapi Masbagik, Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur Kabupaten Lombok Timur sebanyak setidak-tidaknya 2 (dua) kali,  “Narkotika Golongan I” berupa Narkotika jenis Sabu, “beratnya melebihi 5 (lima) gram” yakni  dengan berat kotor keseluruhan narkotika tersebut sebesar 100,15 (seratus koma lima belas) gram dan berat bersih 95,68 (sembilan puluh lima koma enam delapan) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WITA, Terdakwa ditelfon oleh orang yang tidak dikenali dan nomor telfon yang tidak dikenali oleh Terdakwa untuk menawarkan pekerjaan mengantar sabu dengan bayaran yang belum disepakati, kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut yang selanjutnya orang tidak dikenal tersebut menanyakan kepada Terdakwa
    ada timbangan atau tidak” yang dijawab oleh Terdakwa ”tidak ada”, tidak lama kemudian, bertempat pada bok/jembatan dekat Rumah Terdakwa yang beralamat Jurit Selatan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, seseorang tidak dikenal menghampiri Terdakwa kemudian menyerahkan timbangan kepada Terdakwa untuk digunakan menimbang sabu  yang selanjutnya tanpa bicara orang tersebut meninggalkan Terdakwa yang beberapa saat kemudian Terdakwa ditelfon kembali oleh orang yang tidak dikenal tersebut dan diarahkan untuk membeli plastik klip dan dijanjikan nanti malamnya akan mulai bekerja untuk mengantar sabu. -------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya dihari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa kembali mendapat telfon dari orang yang tidak dikenal yang menelfon Terdakwa sebelumnya, dan memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengambil 1(satu) bungkus kantong plastik hitam berisi narkotika jenis sabu di pinggir jalan ditaruh diatas rumput di Lapangan Sukamulia, Bagik Endep, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, kemudian setelah Terdakwa melaksanakan arahan tersebut, Terdakwa membawa pulang sabu tersebut untuk ditimbang kemudian setelah ditimbang, diketahui beratnya adalah 35 (tiga puluh lima) gram. ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berikutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa mendapatkan telfon dari orang yang tidak kenal sebelumnya yang mana Terdakwa diberi arahan untuk mengantar sabu seberat 35 (tiga puluh) lima gram tersebut ke Jalan baru Masbagik dekat Pasar Sapi Masbagik, Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur Kabupaten Lombok Timur, tidak lama kemudian, Terdakwa diminta menunggu karena pembeli belum mengirimkan uang kepada pemilik sabu yang mengarahkan Terdakwa tersebut, yang kemudian setelah sekitar 20 menit, Terdakwa mendapatkan kabar bahwa uang tersebut telah diterima oleh pemilik sabu melalui telfon dari orang yang tidak dikenal tersebut dan kemudian orang itu mengarahkan Terdakwa untuk menaruh 1 (satu) bungkus sabu seberat 35 (tiga puluh lima) gram yang dibungkus plastik hitam tersebut disemaksemak belakang pohon besar sekitar Jalan baru Masbagik dekat Pasar Sapi Masbagik, Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur tersebut yang mana Terdakwa mengetahui lokasi pengantaran tersebut dengan cara menghitung pohon besar ke3 sebelah kanan jalan, dari pertigaan depan pasar Sapi Masbagi kearah di jalan baru Masbagik, dekat pasar sapi Masbagik dari kearah utara (pasar Nanas) yang mana setelah Terdakwa melaksanakan pengantaran tersebut, Terdakwa kembali pulang kerumahnya. ---
  • Bahwa berikutnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa ditelfon kembali dari orang yang tidak dikenal sebelumnya yang mana Terdakwa mendapatkan arahan untuk mengambil kembali 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dilokasi pengambilan yang sama dengan sebelumnya, yakni rumput di Lapangan Sukamulia, Bagik Endep, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, kemudian setelah Terdakwa melaksanakan arahan tersebut, Terdakwa membawanya pulang  sabu tersebut dan menimbang sabu tersebut dan sabu tersebut diketahui bahwa berat sabu tersebut adalah 45 (empat puluh lima) gram. --------------------------------------
  • Bahwa berikutnya pada hari yang sama, Terdakwa kembali mendapat arahan dari orang tidak dikenal tersebut melalui telfon untuk untuk mengantar 1 (satu) bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat 45 (empat puluh lima) gram ke lokasi pengantaran yang sama dengan sebelumnya, yakni disemaksemak belakang pohon besar sekitar Jalan baru Masbagik dekat Pasar Sapi Masbagik, Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur tersebut yang mana Terdakwa mengetahui lokasi pengantaran tersebut dengan cara menghitung pohon besar ke3 sebelah kanan jalan, dari pertigaan depan pasar Sapi Masbagi kearah di jalan baru Masbagik, dekat pasar sapi Masbagik dari kearah utara (pasar Nanas) yang mana setelah Terdakwa melaksanakan pengantaran tersebut, Terdakwa kembali pulang kerumahnya. ---
  • Bahwa berikutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa mendapat telfon kembali dari orang yang tidak dikenal tersebut dan diberikan arahan untuk mengambil sabu kembali di lokasi pengiambilan yang sama yakni rumput di Lapangan Sukamulia, Bagik Endep, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, kemudian setelah Terdakwa melaksanakan arahan tersebut, Terdakwa membawanya pulang  sabu tersebut dan menimbang sabu tersebut dan sabu tersebut diketahui bahwa berat sabu tersebut adalah 100 (seratus) gram, selanjutnya Terdakwa mendapatkan arahan kembali melalui telfon oleh orang yang dikenal tersebut untuk memisahkan sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 25 (dua puluh lima) gram dan kemudian Terdakwa meminta kepada pemilik sabu tersebut untuk mengambil sebanyak 3 (tiga) gram untuk dijual sendiri oleh Terdakwa yang mana hal tersebut disetujui oleh pemilik sabu, selanjutnya atas inisatifnya sendiri, Terdakwa memasukan 1 (satu) bungkus plastik sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram yang telah dipisahkan sebelumnya kedalam 1 (satu) buah dompet panjang warna batik, sedangkan 1 (satu) bungkus sabu seberat 3 (tiga) gram yang telah Terdakwa minta dan sisihkan dari pemilik tersebut ke dalam speaker merk JBL kemudian speaker tersebut dimasukan kedalam 1 (satu) buah dompet besar merk MK GLOW, kemudian kedua dompet tersebut disimpan disimpan Terdakwa di dalam kardus di dalam dapur rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jurit Selatan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur. ----------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI (Anggota Satnarkoba Lombok Timur) melakukan penangkapan  terhadap Terdakwa dengan mendatangi rumah Terdakwa dimana saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya yang berlamat Jurit Selatan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, kemudian Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI menekukan Terdakwa dan selanjutnya Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO meminta bantuan saksi ACHMAD SUFROYOGI selaku Kepala Wilayah setempat dan saksi RIPAI selaku ketua RT setempat, untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI tersebut. ---------------
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi ACHMAF SUFROYOGI selaku Kepala Wilayah setempat dan saksi RIPAI selaku ketua RT setempat hadir, Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI melakukan penggeledahan mulai dari badan dan pakaian yang dikenakan Terdakwa, yang mana dari penggeledahan tersebut Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI menemukan dalam 1(satu) buah celana pendek jeans warna biru merk BLUENICE yang pada saat itu dipakai oleh Terdakwa di kantong kiri depan ditemukan uang kertas sebesar Rp160.000, (seratus enam puluh ribu) dan dikantong kanan depan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk nokia warna hitam nomor IMEI 352432057341983 yang digunakan Terdakwa berkomunikasi dengan pemilik sabu, setelah itu Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI dengan disaksikan oleh saksi ACHMAD SUFROYOGI selaku Kepala Wilayah setempat dan saksi RIPAI selaku ketua RT, melakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa tersebut dan menemukan kardus didalam dapur rumah milik Terdakwa yang berisi: -------------------------------------------------
    1. 1 (satu) buah dompet panjang warna batik yang beirisi: ---------------------------
      1. 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip besar  yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu; dan ----------------------------------------------------------------------------------
      2. 1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang berisi krital bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu. ------------------------------------------------------------------
    2. 1 (satu) buah dompet besar merk MK GLOW yang didalamnya berisi: -------
      1. 1 (satu) buah timbangan elektronik; -----------------------------------------------
      2. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi klip kosong; ---------------------------------
      3. 1 (satu) buah sendok sabut; dan ---------------------------------------------------
      4. 1 (satu) buah speaker merk JBL yang didalamnya berisi: -------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu. ---------------------------------------------

Bahwa selain barang-barang tersebut, dalam penggeledahan rumah Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti dalam kamar rumah milik Terdakwa oleh Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI dengan disaksikan oleh saksi ACHMAD SUFROYOGI selaku Kepala Wilayah setempat dan saksi RIPAI selaku ketua RT menemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisi didalamnya: -----------------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) buah bong; ---------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah sendok sabu; dan -----------------------------------------------------------
  3. 2 (dua) buah pipet kaca. ---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika berupa kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu tersebut, telah dilakukan penimbangan oleh
    PT Pegadaian (Persero) Cabang Selong berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 06/11950.01/2024 tanggal 22 Januari 2024, yang mana penimbangan tersebut menghasilkan bahwa kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut memiliki berat kotor keseluruhan 100,15 (Seratus koma satu lima) gram dan berat bersih 95,68 (Sembilan Puluh Lima koma enam delapan) gram yang Kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma hol enam) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratonum di Balai Besar P.O.M Mataram, kemudian 1,80 (satu Koma Delapan) gram dimasukan Ke dalam plastik putih bening yang diplombir dengan alumunium selaniutnya dimasukan dalam amplop warna coktal diberi segel dan label untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan sedangkan sisanya seberat 93,82 (Sembilan Puluh Tiga Koma Delapan Dua) gram untuk dimusnahkan di Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Timur. ---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga, Narkotika jenis sabu yang disisihkan seberat 0,06 (nol koma hol enam) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor L.HU.117.K.05.16.24.0048 tanggal 23 Januari 2024. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bekerja mengantarkan dan menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam suatu transaksi jual beli narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. -----------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

SUBSIDIAIR : --------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa ia Terdakwa NASIUN bin TAHIR pada hari Selasa tanggal
Kamis tanggal 18 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WITA sampai dengan hari hari Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu rentan waktu dalam bulan Januari 2024 atau tidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukumyakni tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan yakni menyimpan dan menguasai Narkotika didalam rumah milik Terdakwa,  “Narkotika Golongan I” berupa Narkotika jenis Sabu, “beratnya melebihi 5 (lima) gram” yakni  dengan berat kotor keseluruhan narkotika tersebut sebesar 100,15 (seratus koma lima belas) gram dan berat bersih 95,68 (sembilan puluh lima koma enam delapan) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WITA, Terdakwa ditelfon oleh orang yang tidak dikenali dan nomor telfon yang tidak dikenali oleh Terdakwa untuk menawarkan pekerjaan mengantar sabu dengan bayaran yang belum disepakati, kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut yang selanjutnya orang tidak dikenal tersebut menanyakan kepada Terdakwa
    ada timbangan atau tidak” yang dijawab oleh Terdakwa ”tidak ada”, tidak lama kemudian, bertempat pada bok/jembatan dekar Rumah Terdakwa yang beralamat Jurit Selatan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, seseorang tidak dikenal menghampiri Terdakwa kemudian menyerahkan timbangan kepada Terdakwa untuk digunakan menimbang sabu  yang selanjutnya tanpa bicara orang tersebut meninggalkan Terdakwa yang beberapa saat kemudian Terdakwa ditelfon kembali oleh orang yang tidak dikenal tersebut dan diarahkan untuk membeli plastik klip dan dijanjikan nanti malamnya akan mulai bekerja untuk mengantar sabu. -------------------------------------------------------
  • Bahwa berikutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa mendapat telfon kembali dari orang yang tidak dikenal tersebut dan diberikan arahan untuk mengambil sabu kembali di lokasi pengiambilan yang sama yakni rumput di Lapangan Sukamulia, Bagik Endep, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, kemudian setelah Terdakwa melaksanakan arahan tersebut, Terdakwa membawanya pulang  sabu tersebut dan menimbang sabu tersebut dan sabu tersebut diketahui bahwa berat sabu tersebut adalah 100 (seratus) gram, selanjutnya Terdakwa mendapatkan arahan kembali melalui telfon oleh orang yang dikenal tersebut untuk memisahkan sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 25 (dua puluh lima) gram dan kemudian Terdakwa meminta kepada pemilik sabu tersebut untuk mengambil sebanyak 3 (tiga) gram untuk dijual sendiri oleh Terdakwa yang mana hal tersebut disetujui oleh pemilik sabu, selanjutnya atas inisatifnya sendiri, Terdakwa memasukan 1 (satu) bungkus plastik sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram yang telah dipisahkan sebelumnya kedalam 1 (satu) buah dompet panjang warna batik, sedangkan 1 (satu) bungkus sabu seberat 3 (tiga) gram yang telah Terdakwa minta dan sisihkan dari pemilik tersebut ke dalam speaker merk JBL kemudian speaker tersebut dimasukan kedalam 1 (satu) buah dompet besar merk MK GLOW, kemudian kedua dompet tersebut disimpan disimpan Terdakwa di dalam kardus di dalam dapur rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jurit Selatan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur. ----------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI (Anggota Satnarkoba Lombok Timur) melakukan penangkapan  terhadap Terdakwa dengan mendatangi rumah Terdakwa dimana saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya yang berlamat Jurit Selatan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, kemudian Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI menekukan Terdakwa dan selanjutnya Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO meminta bantuan saksi ACHMAD SUFROYOGI selaku Kepala Wilayah setempat dan saksi RIPAI selaku ketua RT setempat, untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI tersebut. ---------------
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi ACHMAD SUFROYOGI selaku Kepala Wilayah setempat dan saksi RIPAI selaku ketua RT setempat hadir, Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI melakukan penggeledahan mulai dari badan dan pakaian yang dikenakan Terdakwa, yang mana dari penggeledahan tersebut Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI menemukan dalam 1(satu) buah celana pendek jeans warna biru merk BLUENICE yang pada saat itu dipakai oleh Terdakwa di kantong kiri depan ditemukan uang kertas sebesar Rp160.000, (seratus enam puluh ribu) dan dikantong kanan depan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk nokia warna hitam nomor IMEI 352432057341983 yang digunakan Terdakwa berkomunikasi dengan pemilik sabu, setelah itu Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI dengan disaksikan oleh saksi ACHMAD SUFROYOGI selaku Kepala Wilayah setempat dan saksi RIPAI selaku ketua RT, melakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa tersebut dan menemukan kardus didalam dapur rumah milik Terdakwa yang berisi: -------------------------------------------------
        1. 1 (satu) buah dompet panjang warna batik yang beirisi: ---------------------------
          1. 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip besar  yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu; dan ----------------------------------------------------------------------------------
          2. 1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang berisi krital bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu. ------------------------------------------------------------------
        2. 1 (satu) buah dompet besar merk MK GLOW yang didalamnya berisi: -------
          1. 1 (satu) buah timbangan elektronik; -----------------------------------------------
          2. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi klip kosong; ---------------------------------
          3. 1 (satu) buah sendok sabut; dan ---------------------------------------------------
          4. 1 (satu) buah speaker merk JBL yang didalamnya berisi: -------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu. ---------------------------------------------

Bahwa selain barang-barang tersebut, dalam penggeledahan rumah Terdakwa tersebut, ditemukan didalam kamar rumah milik Terdakwa oleh Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI dengan disaksikan oleh saksi ACHMAD SUFROYOGI selaku Kepala Wilayah setempat dan saksi RIPAI selaku ketua RT berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang berisi didalamnya: --------------

        1. 1 (satu) buah bong; --------------------------------------------------------------------------
        2. 1 (satu) buah sendok sabu; dan ----------------------------------------------------------
        3. 2 (dua) buah pipet kaca. --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika berupa kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu tersebut, telah dilakukan penimbangan oleh
    PT Pegadaian (Persero) Cabang Selong berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 06/11950.01/2024 tanggal 22 Januari 2024, yang mana penimbangan tersebut menghasilkan bahwa kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut memiliki berat kotor keseluruhan 100,15 (Seratus koma satu lima) gram dan berat bersih 95,68 (Sembilan Puluh Lima koma enam delapan) gram yang Kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma hol enam) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratonum di Balai Besar P.O.M Mataram, kemudian 1,80 (satu Koma Delapan) gram dimasukan Ke dalam plastik putih bening yang diplombir dengan alumunium selaniutnya dimasukan dalam amplop warna coktal diberi segel dan label untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan sedangkan sisanya seberat 93,82 (Sembilan Puluh Tiga Koma Delapan Dua) gram untuk dimusnahkan di Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Timur. ---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga, Narkotika jenis sabu yang disisihkan seberat 0,06 (nol koma hol enam) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor L.HU.117.K.05.16.24.0048 tanggal 23 Januari 2024. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. --------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika. -----------------

 

 

Selong, 20 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Balma Ariagana, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya