Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Anwar (penggugat) mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa berupa tanah sawah seluas ± 6.200 m2 (62 are), terletak di Subak Juwet, dahulu Desa Mamben, sekarang Dusun Senggowan, Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kali
- Sebelah Timur : Sawah H. Nasri dan sawah H. Sopiah
- Sebelah Selatan : Kali
- Sebelah Barat : Sawah H. Saipudin dan sawah H. Islah
adalah hak milik Penggugat.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang memasuki dan menguasai secara paksa, serta mempertahankan obyek sengketa adalah tanpa alas hak yang sah dan perbuatan melawan hukum, sehingga surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan moril yang dialami Anwar (penggugat) sebesar Rp. 484.000.000 (empat ratus delapan puluh empat juta rupiah )
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan secara suka rela, tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|