Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Sel 1.FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2.SRI HARYATI, S.H
3.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 61/N.2.12.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2SRI HARYATI, S.H
3RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                    

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                          P-29

 

SURAT DAKWAAN

----------------------------------------------

No. Reg. Perk. : PDM- 92/N.2.12/Enz.2/12/2024

 

 

  1. TERDAKWA :

 

Nama Lengkap                         : ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMANTO

Tempat Lahir                           : Masbagik Selatan

Umur /Tanggal Lahir                : 30 Tahun / 09 Oktober  Desember 1994

Jenis Kelamin                           : Laki-laki.

Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia.

Tempat Tinggal                       : Kampung Boro Kejong, Desa Masbagik Selatan,   Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur

Agama                                    : Islam.

Pekerjaan                                : Wiraswasta

Pendidikan                              : SMA (Tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

Penangkapan

:

tanggal 20 Agustus 2024 s/d 22 Agustus 2024

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 23 Agustus 2024 s/d 25 Agustus 2024

 

Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d 14 September 2024;

  • Perpanjangan oleh PU

:

Rutan sejak tanggal 15 September 2024 s/d 24 oktober 2024;

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan sejak tanggal 25 Oktober 2024 s/d 23 Nopember 2024;

  • Perpanjangan Ketua PN II
  • Penuntut Umum

:

 

:

Rutan sejak tanggal 24 Nopember 2024 s/d 23 Desember 2024

Rutan sejak tanggal 23 Desember 2024 s/d 11 Januari 2025

 

 

  1. DAKWAAN

 

Primair :

 

--------- Bahwa ia terdakwa ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMANTO, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ABDUL RAZMI ALS AZMI BIN ABDUL MANAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di parkiran Puskesmas Masbagik Baru desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Terdakwa pada bulan Juli 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) yang menginformasikan kepada terdakwa bahwa saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan ditawari akan dikirimkan narkotika jenis ganja oleh Sdr. Darwin (Dpo). Atas informasi cerita dari saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan tersebut, terdakwa menjawab : “Terserah kamu mau ambil atau tidak, nanti saya yang bantu jualkan”. Setelah ada kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa menunggu informasi lebih lanjut dari saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan.

 Terdakwa pada awal bulan Agustus 2004 dihubungi lagi oleh saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan dan minta pendapat kepada terdakwa apa jadi untuk mesan narkotika jenis ganja dari Sdr. Darwin. Atas pertanyaan saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan tersebut terdakwa menegaskan Kembali kepada saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan untuk menerima saja tawaran dari sdr. Darwin tersebut. Bahwa tidak berapa lama kemudian saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan memberitahukan kepada terdakwa bahwa saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan  sudah membayar uang muka untuk pembelian narkotika jenis ganja sbesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Darwin.

Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024, paket narkotika jenis ganja yang dipesan oleh saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan telah sampai di Lombok Timur yang dikirimkan oleh Sdr. Darwin melalui Ekspedisi SICEPAT. Selanjutnya paket narkotika jenis ganja tersebut saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan dan terdakwa ambil kemudian membawanya kesebuah rumah kosong di desa Masbagik yang berat narkotika jenis ganja tersebut lebih kurang seberat 2 (dua) ons.

Selanjutnya terdakwa bersama saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan membungkus narkotika jenis ganja tersebut dalam bentuk paket kecil dengan menggunakan kertas bungkus nasi. Setelah selesai selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut diserahkan kepada terdakwa  untuk terdakwa jual.

Bahwa narkotika jenis ganja tersebut berhasil terdakwa jual dan hasil dari penjualan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa serahkan kepada saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali yaitu sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2024, terdakwa dihubungi lagi oleh saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan dan menanyakan ke terdakwa apakah barangnya (ganja) masih ada tidak ? dan dijawab oleh terdakwa masih ada.

Bahwa pada hari Senin sore tanggal 19 Agustus 2024, terdakwa diinformasikan lagi oleh saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan bahwa paket kiriman narkotika jenis ganja yang saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan pesan sudah tiba di Lombok.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul pukul 12.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di parkiran Puskesmas Masbagik Baru desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur sterdakwa dihubungi oleh saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan dan menanyakan dimana keberadaan terdakwa. Oleh terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang berada di Puskesmas Masbagik baru sedang bekerja menjaga parkir.

Bahwa tidak lama kemudian pada saat terdakwa sedang berjalan di halaman parkir Puskesmas masbagik Baru, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP NTB.

Bahwa pada saat penggeledahan, petugas BNNP NTB ada menemukan 1 buah HP merk Advan Hammer warna hijau muda beserta simcard dengan nomor 081938386346 milik terdakwa dan pada saat introgasi, terdakwao mengakui bahwa benar terdakwa dan saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan ada bermufakat untuk menjual narkotika jenis Ganja dan terkait paket berisi ganja sebagaimana yang disita sekarang ini adalah paket kiriman narkotika jenis Ganja yang kedua kalinya untuk terdakwa jual di wilayah Masbagik.

Bahwa atas pengakuan terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa Bersama saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan berikut semua barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau surat izin dari Menteri Kesehatan RI untuk sepakat menjual, membeli, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I  Jenis Ganja.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram Nomor: 510/1520-02/DAG/KH-BA/VIII/2024 tanggal  20 Agustus 2024  diketahui bahwa berat bruto 1 (satu) paket narkotika jenis ganja adalah 257,97 (dua ratus lima puluh tujuh koma sembilan tujuh) gram dengan berat pembungkus seberat 19,37 (sembilan belas koma tiga tujuh) dan berat bersih adalah 238,57 (dua ratus tiga puluh delapan koma lima tujuh) gram.

Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.24.0610 tanggal 23 Agustus 2024 terhadap sampel barang bukti berupa daun,batang dan biji kering diduga ganja, yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Penguji I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Mataram berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan adalah benar mengandung Posistif Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -

 

Subsidiair :

 

 

--------- Bahwa ia terdakwa ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMANTO, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ABDUL RAZMI ALS AZMI BIN ABDUL MANAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di parkiran Puskesmas Masbagik Baru desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Terdakwa pada bulan Juli 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) yang menginformasikan kepada terdakwa bahwa saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan ditawari akan dikirimkan narkotika jenis ganja oleh Sdr. Darwin (Dpo). Atas informasi cerita dari saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan tersebut, terdakwa menjawab : “Terserah kamu mau ambil atau tidak, nanti saya yang bantu jualkan”. Setelah ada kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa menunggu informasi lebih lanjut dari saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan.

 Terdakwa pada awal bulan Agustus 2004 dihubungi lagi oleh saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan dan minta pendapat kepada terdakwa apa jadi untuk mesan narkotika jenis ganja dari Sdr. Darwin. Atas pertanyaan saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan tersebut terdakwa menegaskan Kembali kepada saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan untuk menerima saja tawaran dari sdr. Darwin tersebut. Bahwa tidak berapa lama kemudian saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan memberitahukan kepada terdakwa bahwa saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan  sudah membayar uang muka untuk pembelian narkotika jenis ganja sbesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Darwin.

Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024, paket narkotika jenis ganja yang dipesan oleh saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan telah sampai di Lombok Timur yang dikirimkan oleh Sdr. Darwin melalui Ekspedisi SICEPAT. Selanjutnya paket narkotika jenis ganja tersebut terdakwa ambil bersama saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan dan kemudian membawanya kesebuah rumah kosong di desa Masbagik yang berat narkotika jenis ganja tersebut lebih kurang seberat 2 (dua) ons.

Selanjutnya terdakwa bersama saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan membungkus narkotika jenis ganja tersebut dalam bentuk paket kecil dengan menggunakan kertas bungkus nasi. Setelah selesai selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut diserahkan kepada terdakwa  untuk terdakwa kuasai, miliki dan terdakwa simpan dalam persediaan untuk terdakwa jual.

Bahwa narkotika jenis ganja tersebut berhasil terdakwa jual dan hasil dari penjualan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa serahkan kepada saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali yaitu sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2024, terdakwa dihubungi lagi oleh saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan dan menanyakan ke terdakwa apakah barangnya (ganja) masih ada tidak ? dan dijawab oleh terdakwa masih ada.

Bahwa pada hari Senin sore tanggal 19 Agustus 2024, terdakwa diinformasikan lagi oleh saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan bahwa paket kiriman narkotika jenis ganja yang saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan pesan sudah tiba di Lombok.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul pukul 12.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di parkiran Puskesmas Masbagik Baru desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur sterdakwa dihubungi oleh saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan dan menanyakan dimana keberadaan terdakwa. Oleh terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang berada di Puskesmas Masbagik baru sedang bekerja menjaga parkir.

Bahwa tidak lama kemudian pada saat terdakwa sedang berjalan di halaman parkir Puskesmas masbagik Baru, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP NTB.

Bahwa pada saat penggeledahan, petugas BNNP NTB ada menemukan 1 buah HP merk Advan Hammer warna hijau muda beserta simcard dengan nomor 081938386346 milik terdakwa dan pada saat introgasi, terdakwao mengakui bahwa benar terdakwa dan saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan ada bermufakat untuk menjual narkotika jenis Ganja dan terkait paket berisi ganja sebagaimana yang disita sekarang ini adalah paket kiriman narkotika jenis Ganja yang kedua kalinya untuk terdakwa jual di wilayah Masbagik.

Bahwa atas pengakuan terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa Bersama saksi Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan berikut semua barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau surat izin dari Menteri Kesehatan RI untuk sepakat menjual, membeli, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I  Jenis Ganja.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram Nomor: 510/1520-02/DAG/KH-BA/VIII/2024 tanggal  20 Agustus 2024  diketahui bahwa berat bruto 1 (satu) paket narkotika jenis ganja adalah 257,97 (dua ratus lima puluh tujuh koma sembilan tujuh) gram dengan berat pembungkus seberat 19,37 (sembilan belas koma tiga tujuh) dan berat bersih adalah 238,57 (dua ratus tiga puluh delapan koma lima tujuh) gram.

Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.24.0610 tanggal 23 Agustus 2024 terhadap sampel barang bukti berupa daun,batang dan biji kering diduga ganja, yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Penguji I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Mataram berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan adalah benar mengandung Posistif Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------

 

 

Selong, 23 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

SRI HARYATI, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

R RIO RIANSYAH H, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya