Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Menegaskan bahwa nama YUSRIL HADI, tempat lahir di Selagik, Tanggal 23 Mei 1989 dalam Paspor Republik Indonesia nomor AB 998418 adalah salah/ keliru dan di betulkan sebenarnya adalah YUSRIL HADIE, tempat lahir di Selagik, tanggal 23 Mei 1989 berdasarkan akte kelahiran, KTP, dan kartu keluarga (KK).
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram.
- Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan / perbaikan identitas pemohon dalam paspor nomor AB 998418.
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini di bebankan kepada pemohon .
- Apabila majelis hakim perpendapat lain, maka mohon keputusan yang se adil-adil nya.
|