Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 24 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
112/Pdt.Bth/2023/PN Sel |
Tanggal Surat |
Kamis, 23 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AMAQ RIANI | 2 | INAQ YANA SILVA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agus Edi Satriawan, SH, Dkk | AMAQ RIANI | 2 | Agus Edi Satriawan, SH, Dkk | INAQ YANA SILVA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KEMAS AHMAD AMRULLAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ESSUHANDI,SH Dk | KEMAS AHMAD AMRULLAH |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan sebagaimana tersebut diatas, kiranya bapak ketua Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- DALAM PROVISI :
- Menunda pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum pasti.
- Â DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan perlawanan para pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum para Pelawan adalah pelawan yang jujur/Benar;
- Menyatakan hukum membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong No 4/Pdt.Eks.HT/2023/PN.Sel yang baru diketahui Tanggal 23 Agustus 2023 tersebut.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini adalah jalan terus meskipun ada upaya hukum dalam bentuk apapun.
- Menghukum terlawan membayar biaya perkara
- Dan atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadi-adilnya (Ex aqua et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |