Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.Syahrur Rahman, SH.
LALU WIDINATA Alias NATA Bin LALU HAMZAH MUHSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4253 /N.2.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2Syahrur Rahman, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU WIDINATA Alias NATA Bin LALU HAMZAH MUHSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29   

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

  SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-100/SLONG/Eoh.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

LALU WIDINATA Alias NATA Bin LALU HAMZAH MUHSIN

 

Tempat Lahir

:

Selong.

 

Umur/Tgl Lahir

:

26 Tahun / 27 Februari 1998

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Gerumus RT/RW 000/000, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.

 

A g a m a       

:

Islam.

 

Pekerjaan       

:

Pelajar/Mahasiswa.

 

Pendidikan

:

S1

 

 

 

 

 

  1. STATUS DAN PENAHANAN (Jenis RUTAN):

Penahanan oleh Penuntut Umum: Sejak tanggal 07 Oktober 2024 s/d 26 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa ia terdakwa LALU WIDINATA Alias NATA Bin LALU HAMZAH MUHSIN, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wita atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Dusun Sepit, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135, Nomor Polisi DR 6191 LP dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur dengan tujuan untuk pergi ke Bank NTB Cabang Keruak yang mana setibanya Terdakwa di Jalan Umum Dusun Sepit, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur dengan kecepatan sekitar 60 Km/jam Terdakwa datang dari arah Utara menuju ke arah Selatan dengan kondisi jalan berupa jalan beraspal hotmix tikungan menurun, arus lalu lintas sepi, dan terdapat pemukiman penduduk yang mana Terdakwa tanpa mengurangi kecepatan dan tanpa melakukan pengereman Terdakwa melihat saksi RUMAKYAH Als RUMAK Bin SYARIAH dan saksi HAERANI Bin SADRAH sedang berdiri di bahu jalan sebelah timur dengan posisi sejajar sambil bergandengan tangan (saksi RUMAKYAH Als RUMAK Bin SYARIAH berada di sebelah utara dari saksi HAERANI Bin SADRAH) yang mana pada saat itu saksi RUMAKYAH Als RUMAK Bin SYARIAH dan saksi HAERANI Bin SADRAH hendak menyebrang jalan kearah barat akan tetapi pada saat saksi RUMAKYAH Als RUMAK Bin SYARIAH dan saksi HAERANI Bin SADRAH menyebrang jalan saksi HAERANI Bin SADRAH mendengar suara motor sehingga saksi HAERANI Bin SADRAH kembali mundur ke bahu jalan sedangkan saksi RUMAKYAH Als RUMAK Bin SYARIAH tetap menyebrang sehingga kemudian Terdakwa menabrak saksi RUMAKYAH Als RUMAK Bin SYARIAH hingga saksi RUMAKYAH Als RUMAK Bin SYARIAH terlempar kurang lebih sejauh 1 (satu) meter
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 474.3 /16/RSUDP/2024 tanggal 20 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. Arfi Syamsum, Sp. KF., M.Si.Med. dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Terdapat kelainan akibat benturan tumpul di kepala sebagai berikut yaitu patah tulang pelipis kanan (os temporoparietal dextra), terdapat perdarahan pada ruang antara selaput pelindung otak (dura) dan tulang tengkorak dengan ukuran panjang lima koma dua belas sentimeter, lebar satu koma sembilan puluh empat sentimeter, tinggi tiga koma dua puluh satu sentimeter pada bagian pelipis kanan dengan komponen udara, volume enam belas mililiter (epidural hematoma), terdapat perdarahan pada ruang antara otak dan selaputnya pada bagian kiri otak (subarachnoid hemorrhage mengisi fissura sylvii kiri), perdarahan pada selaput pelindung otak di regio pelipis kiri (SDH pada regio temporal kiri), infeksi pada kedua tulang besar di belakang telinga (mastoiditis bilateral), peradangan pada rongga hidung, peradangan pada rongga sinus maksila yang terletak di kedua sisi pipi atau hidung (sinusitis maksilaris bilateral), cacat tulang setelah operasi pada regio tengkorak depan dan samping (bone defek post op pada regio frontotemporal kanan dengan clip), pembengkakan di jaringan lunak di regio tengkorak depan dan samping (soft tissue swelling regio frontotemporal kanan
  2. Telah dilakukan tindakan pemeriksaan medis dan penanganan pasien sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Rumah Sakit Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk tindakan evakuasi perdarahan (craniotomy), pemasangan infus, pemberian obat-obatan, dan observasi tanda vital serta kesadaran pasien.
  3. Patah tulang dan perdarahan di dalam kepala tersebut oleh benturan tumpul di atas dapat menimbulkan bahaya maut karena cedera otak yang mengancam jiwa (terlampir dalam berkas perkara)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------

 

          Selong, 07 Oktober 2024

                   Penuntut Umum

 

 

 

Aria Perkasa Utama, S.H.

           Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya