Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Sel PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk CABANG SELONG 1.Baiq Megawati Silpian
2.Lalu Muhammad Dedi Zuhdi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk CABANG SELONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Fabrian, DkkPT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk CABANG SELONG
Tergugat
NoNama
1Baiq Megawati Silpian
2Lalu Muhammad Dedi Zuhdi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 184.911.153,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 184.911.153, (Seratus delapan puluh empat juta Sembilan ratus sebelas ribu serratus lima puluh tiga),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 153.176.406, (Seratus lima puluh tiga juta serratus tujuh puluh enam ribu empat ratus enam) ditambah bunga sebesar 31.734.757, (Tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh tujuh), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak