|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM-111/SLONG/Eoh.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
- Terdakwa
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
RISWANDI Alias RISWAN Bin MUSTA’IN
|
Tempat Lahir
|
:
|
UP.Transmigrasi
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
23 tahun / 31 Desember 2000.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
UP.Transmigrasi RT/RW 000/000, Desa Sekaroh, Kec. Jerowaru, Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa.
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Dilakukan penangkapan oleh Penyidik:
Terhitung sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d tanggal 10 Oktober 2024..
- Dilakukan Penahanan oleh penyidik (jenis Rutan);
Terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2024 s/d tanggal 30 Oktober 2024.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum (jenis Rutan);
Tehitung sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d tanggal 08 Desember 2024.
- Penuntut Umum (jenis Rutan);
Tehitung sejak tanggal 6 Desember 2024 s/d tanggal 25 Desember 2024.
- DAKWAAN :
-------- Bahwa ia Terdakwa RISWANDI Alias RISWAN Bin MUSTA’IN pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Telok Dalem Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa berangkat dari tempat kerja terdakwa di Dusun Pengoros Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur dengan menggunakan Sepeda Motor merek Honda Astrea Grand tanpa tutup body warna hijau yang terdakwa pinjam dari Bos tempat terdakwa bekerja sebagai buruh tani yaitu Saudara. HAJI ADI dengan alasan terdakwa akan menjemput kawan terdakwa akan tetapi di tengah perjalanan bertempat di rumah persinggahan di Ladang Ujung Sengenit RT/RW 000000 Dusun Telok Dalem Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin pompa air merek General Fower 3.0 warna mrah silver dengan Nomor mesin 100 GC2311113149 yang berada di sebuah Gubuk Bambu di ladang tembakau sehingga melihat hal tersebut muncul niat terdakwa untuk mencuri kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air tersebut dengan cara 1 (satu) unit mesin pompa air ditaruh di sebuah tempat persinggahan tidak memiliki dinding yang terbuat dari bambu dan terdakwa bawa menggunakan sepeda motor yang sedang terdakwa gunakan kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin pompa air tersebut dan terdakwa sembunyikan dibelakang rumah milik nenek terdakwa di UP. Transmigrasi Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur;
- Bahwa tujuan terdakwa melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit mesin pompa air merek General Fower 3.0 warna mrah silver dengan Nomor mesin 100 GC2311113149 untuk terdakwa jual dan hasil penjualannya akan terdakwa gunakan untuk biaya kebutuhan terdakwa sehari-hari;
- Bahwa terdakwa telah menguasai 1 (satu) unit mesin pompa air merek General Fower 3.0 warna mrah silver dengan Nomor mesin 100 GC-2311113149 selama 1 (satu) bulan dikarenakan terdakwa belum menemukan pembeli dari 1 (satu) unit mesin pompa air merek General Fower 3.0 warna mrah silver dengan Nomor mesin 100 GC-2311113149 tersebut.
-----Perbuatan NASIP Alias AMAQ BAHRI Bin KABUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------
Selong, 05 Desember 2024
Penuntut Umum
NURINDAH MAHARETA, SH.,M.H.
Ajun Jaksa Madya
|