Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2024/PN Sel 1.HASBULLAH
2.RATNA
3.ASMIN
1.MUNAKIM
2.JUNAEDI
3.SELIHIN
4.CEMIN Alias AMAQ ZUHRATUL AENI
5.H. NURUDDIN
6.MUSRIPIN
7.RUMIJAH Alias INAQ KEBUH
8.INAQ NURMAEDI
9.YUSUP
10.INAQ BURHAN
11.INAQ SUAIDI
12.MASNAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASBULLAH
2RATNA
3ASMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Sumerah,S.H.I.,MH.,HASBULLAH
2Dr. Sumerah,S.H.I.,MH.,RATNA
3Dr. Sumerah,S.H.I.,MH.,ASMIN
Tergugat
NoNama
1MUNAKIM
2JUNAEDI
3SELIHIN
4CEMIN Alias AMAQ ZUHRATUL AENI
5H. NURUDDIN
6MUSRIPIN
7RUMIJAH Alias INAQ KEBUH
8INAQ NURMAEDI
9YUSUP
10INAQ BURHAN
11INAQ SUAIDI
12MASNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1INAQ DARMINAH
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Selong Klas 1B atas objek sengketa perkara a quo ;
  3. Menyatakan hukum bahwa Pewaris AMAQ ATIH Bin PAPUK ATIH yang telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tahun 1970, dan istri pewaris INAQ ATIH Binti AMAQ RATNAWA telah meninggal dunia pada tahun 1973 di Dusun Batu Bangke, Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat ;
  4. Menetapkan hukum Tanah Pekarangan dan Tanah Sawah Seluas + 0.550 Ha (55 Are atau 5500 M2/ Lima Ribu Meter Lima Ratus Persegi) yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Dusun Batu Bangke, Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat sesuai dengan Pipil Nomor 78, Persil Nomor 65, Klas II, Luas, 2.030 Ha, tanggal 11 Juli 1953 atas nama A. ATIH. Dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Sebelah Utara      : Tanah Sawah dan Pekarangan Amaq Kerti,

Tanah Pekarangan / Rumah Muhsin Cs.

Sebelah Selatan   : Saluran Kecil dan Jalan

Sebelah Timur     : Tanah Sawah Amaq Sinemah

Sebelah Barat      : Gang/ Jalan Kecil, Tanah Kebun Husnul Khotimah,

dan Kebun Mustakiah, Cs.

 

Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa dalam perkara a quo, serta merupakan tanah hak milik Para Penggugat dalam perkara ini ;

  1. Menyatakan hukum surat/dokumen, surat jual beli, surat gadai, atau akta maupun sertifikat yang terbit atas penguasaan Para Tergugat terhadap objek sengketa tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas objek sengketa dan batal demi hukum ;
  2. Menyatakan hukum penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat merupakan penguasaan tidak sebagai pemindahan hak milik ;
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan atau tindakan Para Tergugat dan/ atau siapapun yang menguasai dan mempertahankan objek sengketa secara sepihak dan/ atau mendapatkan hak diatasnya, tanpa menghiraukan hak-hak Para Penggugat adalah tidak sah, dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan oleh karenya harus dihukum untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela, tanpa beban atau tanpa syarat dan perjanjian apapun ;
  4. Bahwa akibat tindakan dan perbuatan Para Tergugat sebagaimana yang diterangkan diatas, Para Penggugat mengalami kerugian Materil dan Immateril, dengan rincian kerugian sebagai berikut :
  • Kerugian Materil : Bahwa tanah objek sengketa tersebut cukup strategis, daerah subur/ cukup produktif dan jika ditanami padi maupun tanaman lainnya dan jika dijual/ dihargakan dengan uang maka total perkiraannya berjumlah Rp.2,060,000.000,-(Dua Miliyar Enam Puluh Juta Rupiah)
  • Kerugian Immatril : Penggugat merasa terganggu, bahkan merasa difitnah dikalangan masyarakat setempat akibat tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang tidak ternilai namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitboerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun verzet ;
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkannya objek sengketa kepada Para Penggugat atau ahli waris yang berhak dalam keadaan kosong, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natural, maka dilakukan secara paksa dengan bantuan Alat Negara (TNI dan POLRI) ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. SUBSIDAIR

Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak