Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Sel 1.Awili
2.Haji Abdurrahman
3.Ishak
4.Mahrip
5.Lalu Asim
6.Lalu Muhdar
7.Patmah
8.Masrun
9.Hajjah Bariah Alias Bariah
10.Badarudin
1.Mahrum
2.Ida Pariani
3.Sopian Hadi
4.Wiwik Sahara
5.Darmawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Awili
2Haji Abdurrahman
3Ishak
4Mahrip
5Lalu Asim
6Lalu Muhdar
7Patmah
8Masrun
9Hajjah Bariah Alias Bariah
10Badarudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAUR TASALSUL, SH., MH, DkAwili
2DAUR TASALSUL, SH., MH, DkHaji Abdurrahman
3DAUR TASALSUL, SH., MH, DkIshak
4DAUR TASALSUL, SH., MH, DkMahrip
5DAUR TASALSUL, SH., MH, DkLalu Asim
6DAUR TASALSUL, SH., MH, DkLalu Muhdar
7DAUR TASALSUL, SH., MH, DkPatmah
8DAUR TASALSUL, SH., MH, DkMasrun
9DAUR TASALSUL, SH., MH, DkHajjah Bariah Alias Bariah
10DAUR TASALSUL, SH., MH, DkBadarudin
Tergugat
NoNama
1Mahrum
2Ida Pariani
3Sopian Hadi
4Wiwik Sahara
5Darmawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • an-alasan   hukum   Para   Penggugat   tersebut  di  atas,   mohon   kepada  Ketua Pengadilan  Negeri  Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk  berkenan  memberikan  Putusan  sebagai  berikut  :---

PRIMER :----------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan  Gugatan  Para  Penggugat  untuk  seluruhnya ;--------------------
  2. Menyatakan Para  Penggugat adalah saudara kandung/ahli waris dari INAQ DIBEN, Selaku  pihak yang paling berhak atas tanah obyek sengketa;
  3. Menetapkan tanah obyek sengketa berupa tanah sawah (sekarang sebagian dijadikan pekarangan), tercatat dalam Pipil No:176, Persil No: 87 Klas : II,Luas: 85 Are yang terletak di Subak : Sendang Wale 2, Gubuk Kebon, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur atas nama INAQ DIBEN, dengan perincian sbb:
  1. Luas : ± 67 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah barat : Parit, Ruamah Mahdan, Oven Abdul Hakim, Telabah/Parit besar.
  • Sebelah Timur: Tanah sawah Milik Mamiq Nurhayadi, Rumah Darwan, Jalan.
  • Sebelah Utara : Parit
  • Sebelah Selatan: Rumah Zainudin, Rumah Siti/bangunan Koperasi, Rumah Darwan.

Obyek sengketa 1

  1. Luas : ± 18 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah barat : Jalan.
  • Sebelah Timur: Tanah sawah Haji Umar.
  • Sebelah Utara : Tanah Sawah Saprudin.
  • Sebelah Selatan: Rumah Inaq Saepul, Rumah Mamiq Sumiatun/bangunan Koperasi.

Obyek sengketa 2

adalah hak milik Para Penggugat yang berasal dari harta peninggalan almarhum INAQ DIBEN;

  1. Menyatakan perbuatan/tindakan Para Tergugat tidak mengembalikan, telah menguasai, dan membangun rumah adalah merupakan perbuatan yang tidak sah, melawan hak/melawan hukum, dan karenanya segala surat-surat/akta-akta/sertifikat yang diterbitkan/timbul karenanya adalah tidak sah, tidak mengikat dan dapat dibatalkan;
  2. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk  mengosongkan tanah obyek sengketa, dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong  dan bila perlu menggunakan alat berat kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian RI;
  3. Menyatakan Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas obyek sengketa maupun terhadap harta pribadi Para Tergugat yang bergerak maupun tidak bergerak adalah sah dan berharga;
  4. Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvorrad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6. Dan/atau mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak