Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2024/PN Sel KHAERUL ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHAERUL ANWAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong atau Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan penetapan/putusan  sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan bahwa Identitas Pemohon pada Paspor lama dengan No. AK188673 .an. HAERUL ANWAR , Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat lahir di SUELA, tanggal lahir 14 September 1986 , dihapus pada duplikat paspor dan atau paspor baru yang akan diterbitkan oleh kantor imigrasi kelas 1 Mataram dan menerbitkan Paspor yang Baru sesuai dengan data yang sekarang yaitu KHERUL ANWAR , Tempat Lahir SUELA , Tanggal Lahir 31 Desember 1990.  
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak