Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM-43/SLONG/Eku.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
HIPZON ILMI Alias BAPAK JON Bin MARZUKI
|
Tempat lahir
|
:
|
Kelayu
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
59 Tahun / 01 Juli 1965
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pengempok Rt.15, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan dan penahanan
Sejak tanggal, 07 Nopember 2024
- RIWAYAT PENAHANAN :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal, 07 Nopember 2024 s/d tanggal, 26 Nopember 2024 dengan Jenis Tahanan Rutan Polres Lotim.
|
Perpanjangan Penahanan Oleh
|
:
|
Sejak tanggal, 27 Nopember 2024 sampai dengan tanggal, 05 Januari 2025 dengan jenis Tahanan Rutan Polres Lombok Timur
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal, 24 Desember 2024 sampai dengan tanggal, 12 Januari 2025 dengan jenis Tahanan Rutan.
|
- DAKWAAN.
Primair :
Bahwa ia terdakwa HIPZON ILMI Alias BAPAK JON Bin MARZUKI pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekitar jam 16.45 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat di Desa Peresek Barat Kelurahan Kelayu Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan senagaja turut serta dalam perusahaan untuk itu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya Imam Rahmaniadi Bin Haji Amrullah bersama saksi Ihkwan Zuhdi Ramdani Bin H. Sapriddin yang merupakan gabungan Resmob Polres Lombok Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Peresak Barat Desa kelayu selatan tepatnya di Kios milik Inaq Pakihiyah ada orang yang bermain judi Togel ( Toto Gelap ), setelah mendengar informasi tersebut, saksi Imam Rahmaniadi Bin Haji Amrullah bersama saksi Ihkwal Zuhdi Ramdani langsung menuju ketempat Kejadian Perkara, dan setelah sampai ditempat kejadian perkara, saksi Imam Rahmaniadi Bin Haji Amrullah bersama saksi Ihkwan Zuhdi Ramdani langsung mengamankan terdakwa HUSNUL HADI ALIAS EDOT BIN ERNATA dan saudara HIPZON ILMI ALIAS BAPAK JON BIN MARJUKI ( dilakukan Penuntutan secara terpisah ) yang sedang bermain judi togel, dan setelah mengamankan terdakwa dan saudara HIPZON ILMI ALIAS BAPAK JON BIN MARJUKI ( dilakukan Penuntutan secara terpisah ) tersebut, saksi Imam Rahmaniadi Haji Amrullah bersama saksi Ikhwan Zuhdi Ramdani Bin H. Sapriddin mengamankan terdakwa dan saudara HIPZON ILMI ALIAS BAPAK JON BIN MARJUKI ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) bersama barang buktinya ke Polres Lombok Timur Untuk diproses lebih kanjut.
- Bahwa terdakwa membeli nomor togel kepada saksi HUSNUL HADI ALIAS HADI ( dilakukan Penuntutan secara terpiasha ) dengan cara terdakwa mendatangi tempat biasanya terdakwa HUSNUL HADI berjualan nomoer togel yang berada didepan Kios saudari SUMRATUL FAQIHIAH, setelah itu terdakwa menyebutkan nomor togel yang akan di belinya dua angka dari belakang yaitu 25x2.000, 35x2.000, 53x2.000, 95x2.000, 59x2.000 kepada saksi HUSNUL HADI ( dilakukan penuntutan secara terpiasah ) dengan total uang Rp. 15.000, ( lima belas ribu rupiah ) dan kemudian saksi HUSNUL HADI ( Dilakukan Penuntutan secara terpisah ) memasukan nomor yang dipasang oleh terdakwa kedalam Hand Phone Androidnya yang telah terkoneksi dengan internet di Situs TOTORAJA, dan setelah membeli nomor togel tersebut terdakwa kembali kerumah, dan sekitar jam.14.00 wita terdakwa kembali ke tempat jualnya saksi HUSNUL HADI ( dilakukan Penuntutan secara terpisah ) untuk menanyakan nomor togel macau yang dipasang oleh terdakwa, dan nomor togel macau yang keluar pada saat itu 7095, dan pada saat terdakwa nomor yang dibelinya sesuai dengan nomor di umumkan oleh bandar dan terdakwa mendapatkan hadiah dari saksi HUSNUL HADI ( dilakukan Penuntutan secara terpisah ) sebesar Rp. 180.000,-
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh para terdakwa bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke – 1 KUHP –
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa HIPZON ILMI Alias BAPAK JON Bin MARZUKI pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekitar jam 16.45 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat di Desa Peresek Barat Kelurahan Kelayu Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, baik sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
- Awalnya Imam Rahmaniadi Bin Haji Amrullah bersama saksi Ihkwan Zuhdi Ramdani Bin H. Sapriddin yang merupakan gabungan Resmob Polres Lombok Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Peresak Barat Desa kelayu selatan tepatnya di Kios milik Inaq Pakihiyah ada orang yang bermain judi Togel ( Toto Gelap ), setelah mendengar informasi tersebut, saksi Imam Rahmaniadi Bin Haji Amrullah bersama saksi Ihkwal Zuhdi Ramdani langsung menuju ketempat Kejadian Perkara, dan setelah sampai ditempat kejadian perkara, saksi Imam Rahmaniadi Bin Haji Amrullah bersama saksi Ihkwan Zuhdi Ramdani langsung mengamankan terdakwa HUSNUL HADI ALIAS EDOT BIN ERNATA dan saudara HIPZON ILMI ALIAS BAPAK JON BIN MARJUKI ( dilakukan Penuntutan secara terpisah ) yang sedang bermain judi togel, dan setelah mengamankan terdakwa dan saudara HIPZON ILMI ALIAS BAPAK JON BIN MARJUKI ( dilakukan Penuntutan secara terpisah ) tersebut, saksi Imam Rahmaniadi Haji Amrullah bersama saksi Ikhwan Zuhdi Ramdani Bin H. Sapriddin mengamankan terdakwa dan saudara HIPZON ILMI ALIAS BAPAK JON BIN MARJUKI ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) bersama barang buktinya ke Polres Lombok Timur Untuk diproses lebih kanjut.
- Bahwa terdakwa membeli nomor togel kepada saksi HUSNUL HADI ALIAS HADI ( dilakukan Penuntutan secara terpiasha ) dengan cara terdakwa mendatangi tempat biasanya terdakwa HUSNUL HADI berjualan nomoer togel yang berada didepan Kios saudari SUMRATUL FAQIHIAH, setelah itu terdakwa menyebutkan nomor togel yang akan di belinya dua angka dari belakang yaitu 25x2.000, 35x2.000, 53x2.000, 95x2.000, 59x2.000 kepada saksi HUSNUL HADI ( dilakukan penuntutan secara terpiasah ) dengan total uang Rp. 15.000, ( lima belas ribu rupiah ) dan kemudian saksi HUSNUL HADI ( Dilakukan Penuntutan secara terpisah ) memasukan nomor yang dipasang oleh terdakwa kedalam Hand Phone Androidnya yang telah terkoneksi dengan internet di Situs TOTORAJA, dan setelah membeli nomor togel tersebut terdakwa kembali kerumah, dan sekitar jam.14.00 wita terdakwa kembali ke tempat jualnya saksi HUSNUL HADI ( dilakukan Penuntutan secara terpisah ) untuk menanyakan nomor togel macau yang dipasang oleh terdakwa, dan nomor togel macau yang keluar pada saat itu 7095, dan pada saat terdakwa nomor yang dibelinya sesuai dengan nomor di umumkan oleh bandar dan terdakwa mendapatkan hadiah dari saksi HUSNUL HADI ( dilakukan Penuntutan secara terpisah ) sebesar Rp. 180.000,-
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHP-
|
Selong, 24 Desember 2024
PENUNTUT UMUM
SYAHRUR RAHMAN, S.H.
JAKSA MUDA
|
|