Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Sel |
Tanggal Surat |
Rabu, 22 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | RUSNIATI alias INAQ GALON | 2 | MAHENON | 3 | MAHNI | 4 | NUR HASANAH | 5 | MIRANI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. H. AS AD, S.H., M.H, Dkk | RUSNIATI alias INAQ GALON | 2 | Dr. H. AS AD, S.H., M.H, Dkk | MAHENON | 3 | Dr. H. AS AD, S.H., M.H, Dkk | MAHNI | 4 | Dr. H. AS AD, S.H., M.H, Dkk | NUR HASANAH | 5 | Dr. H. AS AD, S.H., M.H, Dkk | MIRANI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | RAUDAH | 2 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TIMUR |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan secara sitematis tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memberikan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa seluas 20. 000 M2 (2 Hektar), Persil No. 201, klas III, nomor wajib pajak 744 atas nama Amaq Rusni, terletak di Orong Kaliage, Dulu Dusun Jelok Buso sekarang Dusun Tanak Pait Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah ladang Amaq Andi.
- Sebelah Selatan : Tanah ladang Papuq Kecan.
- Sebalah Barat : Saluran irigasi/tanah ladang TGH. Lalu Muh. Nuh.
- Sebelah Timur : Tanah ladang Amaq Sahni.
adalah hak milik yang sah dari almarhum Amaq Rusni yang harus turun kepada Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Penggugat yang mempertahankan penguasaan obyek sengketa adalah sah berdasarkan hukum dan harus dilindungi oleh hukum;
- Menyatakan hukum alas hak kepemilikan obyek sengketa oleh Raudah (Tergugat 1) mengandung cacat yurisdis, baik cacat yuridis materil maupun cacat yuridis formil, sehingga alas hak tersebut harus dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan;
- Menyatakan hukum kepemilikan obyek sengketa oleh Tergugat 1 tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 684 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (Tergugat 2) didasarkan pada alas hak yang mengandung cacat yurisdis, baik cacat yuridis materil maupun cacat yuridis formil, sehingga Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 684 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (Tergugat 2) tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |