Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Sel 1.RUSNIATI alias INAQ GALON
2.MAHENON
3.MAHNI
4.NUR HASANAH
5.MIRANI
1.RAUDAH
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSNIATI alias INAQ GALON
2MAHENON
3MAHNI
4NUR HASANAH
5MIRANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. AS AD, S.H., M.H, DkkRUSNIATI alias INAQ GALON
2Dr. H. AS AD, S.H., M.H, DkkMAHENON
3Dr. H. AS AD, S.H., M.H, DkkMAHNI
4Dr. H. AS AD, S.H., M.H, DkkNUR HASANAH
5Dr. H. AS AD, S.H., M.H, DkkMIRANI
Tergugat
NoNama
1RAUDAH
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan secara sitematis tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memberikan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa seluas 20. 000 M2 (2 Hektar), Persil No. 201, klas III, nomor wajib pajak 744 atas nama Amaq Rusni, terletak di Orong Kaliage, Dulu Dusun Jelok Buso sekarang Dusun Tanak Pait Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara        : Tanah ladang Amaq Andi.
  • Sebelah Selatan      : Tanah ladang Papuq Kecan.
  • Sebalah Barat         : Saluran irigasi/tanah ladang TGH. Lalu Muh. Nuh.
  • Sebelah Timur        : Tanah ladang Amaq Sahni.

adalah hak milik yang sah dari almarhum Amaq Rusni yang harus turun kepada Para Penggugat;

  1. Menyatakan perbuatan Para Penggugat yang mempertahankan penguasaan obyek sengketa adalah sah berdasarkan hukum dan harus dilindungi oleh hukum;
  2. Menyatakan hukum alas hak kepemilikan obyek sengketa oleh Raudah (Tergugat 1) mengandung cacat yurisdis, baik cacat yuridis materil maupun cacat yuridis formil, sehingga alas hak tersebut harus dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan;
  3. Menyatakan hukum kepemilikan obyek sengketa oleh Tergugat 1 tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan hukum penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 684 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (Tergugat 2) didasarkan pada alas hak yang mengandung cacat yurisdis, baik cacat yuridis materil maupun cacat yuridis formil, sehingga  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 684 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (Tergugat 2) tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak