Dakwaan |
Pada sekitar tanggal 5 Desember 2023, bertempat di lokasi tanah sawah yang terletak di alamat Praubanyar, Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, yang mana tanah tersebut telah dikuasai oleh pelapor berdasarkan surat jual beli Notaris dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dibalik nama menjadi atas nama pelapor tertanggal 31 Juni 2022. Bahwa pelapor telah memberikan izin kepada seseorang bernama SELI ALIAS AMAQ ROS untuk menggarap lokasi tanah tersebut, dan telah berhasil memanen sekali tanaman padi pada bulan Desember 2023. Setelah panen tersebut, lahan sawah berada dalam kondisi kosong tanpa tanaman. Pada tanggal 5 Desember 2023, terlapor secara sepihak tanpa seizin pelapor, memasuki lokasi tanah tersebut dan menanami tanah sawah tersebut dengan tanaman jagung dan padi. Selain itu pelapor meminta seseorang bernama SUDIRMAN untuk meletakkan tanah uruk pada lokasi tersebut, tetapi terlapor menghalanginya. Atas tindakan terlapor yang memasuki dan menguasai tanah milik pelapor tanpa izin tersebut, pelapor merasa keberatan dan menganggap tindakan tersebut sebagai penyerobotan tanah yang melanggar haknya sebagai pemilik sah |