Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2025/PN Sel 1.Rifngatul Ulfa, S.H.
2.Muhammad Jouhar Robby, S.H.
HARIADI ASRI Alias ARI Bin AMAQ SUBHAN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4305 /N.2.12/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rifngatul Ulfa, S.H.
2Muhammad Jouhar Robby, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIADI ASRI Alias ARI Bin AMAQ SUBHAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                     P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                         

SURAT  DAKWAAN

 NO.REG.PERKARA:PDM-85/SLONG/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

 

Nama lengkap

:

HARIADI ASRI Alias ARI Bin AMAQ SUBHAN.

 

Nomor Identitas

:

KTP. 3203081103880003.

 

Tempat Lahir

:

Pohgading.

 

Umur/Tgl Lahir

:

37 Tahun / 11 Maret 1988.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Gubuk Lauk, RT 018 RW -Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Prov. NTB.

 

A g a m a      

:

Islam.

 

Pekerjaan     

:

Wiraswasta.

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

:

Sejak tgl. 04 September 2025 s/d 05 September 2025.

Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

Sejak tgl. 04 September 2025 s/d 23 September 2025.

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

:

:

Sejak tgl. 24 September 2025 s/d 02 November 2025.

Sejak tgl. 30 Oktober 2025 s/d 18 November 2025.

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa HARIADI ASRI Alias ARI Bin AMAQ SUBHAN pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat dirumah saksi korban Erina Amalia yang beralamat di Dusun Gubuk Lauk RT.018/RW.001, Desa Pohading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • pada hari dan tanggal tersebut sekitar pukul 00.30 WITA, terdakwa pulang dari rumah temannya dan mendapati bahwa pintu gerbang rumahnya dalam keadaan terkunci, sehingga ia tidak dapat masuk ke dalam rumah. Sehingga terdakwa memutuskan untuk kembali dan berencana menginap di rumah temannya. Dalam perjalanan menuju rumah temannya, terdakwa melewati sebuah gang dan melihat pintu gerbang rumah milik Sapar dalam keadaan tidak terkunci, lalu masuk ke halaman rumah tersebut dengan maksud mencari sisa tembakau. Saat berada di dalam halaman rumah Sapar, terdakwa melihat kearah rumah saksi Erina Amalia dan melihat jendela kamarnya terbuka pada bagian atasnya serta tidak memiliki tralis (pengaman). Melihat kondisi tersebut, timbul niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah saksi Erina Amalia. Terdakwa kemudian memijakkan kaki diatas sumur yang berada di halaman rumah Sapar lalu memanjat tembok pagar setinggi 3 meter yang membatasi rumah Sapar dengan rumah saksi Erina Amalia dengan cara menggapai celah antara genteng dan tembok pagar, lalu masuk kehalaman rumah saksi Erina Amalia dan turun ke area dapur yang terletak di belakang kamar saksi Erina Amalia. Setelah berada di area dapur terdakwa mengintip ke dalam kamar saksi Erina Amalia melalui jendela dan melihat saksi korban Erina Amalia dalam keadaan tertidur serta terdakwa melihat 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A9+ 5G warna navy yang sedang dalam keadaan di cas (diisi daya) di bawah jendela kamar. Terdakwa kemudian memasukkan tangan melalui bagian atas jendela yang terbuka, lalu mengambil tablet tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan saksi korban Erina Amalia, dan selanjutnya terdakwa keluar dari rumah melalui pintu samping yang berada dekat dapur. Setelah berhasil mengambil dan membawa tablet tersebut, terdakwa bersembunyi di Pasar Pohgading, kemudian berjalan kaki menuju rumah temannya di Desa Batuyang sambil membawa barang hasil curian tersebut.
  • Bahwa benar terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi korban Erina Amalia untuk mengambil 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A9+ 5G warna navy tersebut.
  • Bahwa benar terdakwa menerangkan maksud dan tujuannya mengambil 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A9+ 5G warna navy milik saksi korban Erina Amalia untuk dijual dan hasilnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari, namun terdakwa belum sempat menjual tablet tersebut.
  • Bahwa benar akibat peristiwa tersebut saksi Erina Amalia mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah).

 

    -----Perbuatan Terdakwa HARIADI ASRI Alias ARI Bin AMAQ SUBHAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa HARIADI ASRI Alias ARI Bin AMAQ SUBHAN pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat dirumah saksi korban Erina Amalia yang beralamat di Dusun Gubuk Lauk RT.018/RW.001, Desa Pohading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • pada hari dan tanggal tersebut sekitar pukul 00.30 WITA, terdakwa pulang dari rumah temannya dan mendapati bahwa pintu gerbang rumahnya dalam keadaan terkunci, sehingga ia tidak dapat masuk ke dalam rumah. Sehingga terdakwa memutuskan untuk kembali dan berencana menginap di rumah temannya. Dalam perjalanan menuju rumah temannya, terdakwa melewati sebuah gang dan melihat pintu gerbang rumah milik Sapar dalam keadaan tidak terkunci, lalu masuk ke halaman rumah tersebut dengan maksud mencari sisa tembakau. Saat berada di dalam halaman rumah Sapar, terdakwa melihat kearah rumah saksi Erina Amalia dan melihat jendela kamarnya terbuka pada bagian atasnya serta tidak memiliki tralis (pengaman). Melihat kondisi tersebut, timbul niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah saksi Erina Amalia. Setelah terdakwa masuk kehalaman rumah saksi Erina Amalia yakni di area dapur, lalu terdakwa mengintip ke dalam kamar saksi Erina Amalia melalui jendela dan melihat saksi korban Erina Amalia dalam keadaan tertidur serta terdakwa melihat 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A9+ 5G warna navy yang sedang dalam keadaan di cas (diisi daya) di bawah jendela kamar. Terdakwa kemudian memasukkan tangan melalui bagian atas jendela yang terbuka, lalu mengambil tablet tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan saksi korban Erina Amalia, dan selanjutnya terdakwa keluar dari rumah melalui pintu samping yang berada dekat dapur. Setelah berhasil mengambil dan membawa tablet tersebut, terdakwa bersembunyi di Pasar Pohgading, kemudian berjalan kaki menuju rumah temannya di Desa Batuyang sambil membawa barang hasil curian tersebut.
  • Bahwa benar terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi korban Erina Amalia untuk mengambil 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A9+ 5G warna navy tersebut.
  • Bahwa benar terdakwa menerangkan maksud dan tujuannya mengambil 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A9+ 5G warna navy milik saksi korban Erina Amalia untuk dijual dan hasilnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari, namun terdakwa belum sempat menjual tablet tersebut.
  • Bahwa benar akibat peristiwa tersebut saksi Erina Amalia mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa HARIADI ASRI Alias ARI Bin AMAQ SUBHAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------

 

                                                                                   Selong, 31 Oktober 2025

                                                                                    Penuntut Umum

 

 

 

 

                                                                                    RIFNGATUL ULFA, S.H.

                                                                                    Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya