Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.B/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.EDY SETIAWAN,S.H.
SUMAIDI ALIAS AMAQ SUSAN BIN AMAQ SUDIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 256/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 5182/N.2.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2EDY SETIAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMAIDI ALIAS AMAQ SUSAN BIN AMAQ SUDIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 114 /SLONG/Eoh.2/12/2024

 

  1.     IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

 

:

 

Sumaidi Alias Amaq Susan Bin Amaq Sudiri (Alm.)

Tempat Lahir

:

Penalet

Umur/Tgl Lahir

:

34 tahun / 31 Desember 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Penalet, RT/RW: 000/000, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a         

:

Islam.

Pekerjaan        

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMA

 

  1.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan oleh penyidik:

Terdakwa dilakukan penangkapan sejak tanggal 11 Oktober 2024 s/d 12 Oktober 2024

  • Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Oktober 2024 s/d 31 Oktober 2024

  • Diperpanjang Penahanan Oleh Penuntut Umum:

Terdakwa diperpanjang Penahanannya sejak tanggal 01 November 2024 s/d 10 Desember 2024.

  • Penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d tanggal 30 Desember 2024

 

  1.     DAKWAAN :

 

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa Sumaidi Alias Amaq Susan Bin Amaq Sudiri (Alm.) secara bersama-sama dengan sdr. Suherman Alias Man (DPO, yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 14.20 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Persawahan Sawe, RT/RW: 000/000, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih

 

 

 

termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari terdakwa yang membonceng sdr. Herman (yang beralamatkan di Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario CW, warna putih biru  dengan lis warna biru, Nomor rangka MH1JF8111CK560783 dan nomor mesin JF81E1557964 pergi menuju rumah keluarga terdakwa di Desa Sereneng, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, namun ditengah perjalanan sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru,

Kabupaten Lombok Timur) meminta terdakwa untuk berhenti karena melihat sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) sedang duduk dipinggir jalan, sehingga terdakwa Bersama sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) langsung menghampiri  sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah), selanjutnya terdakwa menanyakan kepada sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) apa yang sedang dilakukan, dan dijawab oleh sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) “Ya ini, saya pusing”, kemudian terdakwa menanyakan lagi “masalah apa” dan dijawab oleh sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) “saya pusing motor saya gadai”.

  • Bahwa mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) akhirnya terdakwa Bersama sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) dan sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) berpikir Bersama mencari solusi, kemudian sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) mempunyai ide untuk melakukan pencurian, selanjutnya sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) bertanya kepada sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) “bagaimana lokasi di sekitar rumahmu” dan dijawab oleh sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu,

 

 

 

Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) “Nah disekitar daerah saya saat ini musim untuk menangkap ikan, dan disana banyak sepeda motor diparkir”, mengetahui hal tersebut sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) mengajak  sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) untuk pergi melakukan pencurian Bersama, namun sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) mengatakan “bagaimana saya ikut kesana nanti saya ditanda” Kemudian disepakati yang pergi untuk melakukan pencurian adalah terdakwa Bersama sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario CW, warna putih biru  dengan lis warna biru, Nomor rangka MH1JF8111CK560783 dan nomor mesin JF81E1557964 dan sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) menunggu di tempat tersebut.

  • Bahwa setelah terdakwa Bersama sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) sampai di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, awalnya terdakwa Bersama sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam yang sedang diparkir, kemudian sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah)      

Turun dari sepeda motor mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam tersebut dan berusaha menghidupkannya, namun sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) tidak berhasil menghidupkannya, selanjutnya terdakwa Bersama sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) pergi meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam tersebut.

  • Bahwa pada saat terdakwa Bersama sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam tersebut, baru sekitar 400 meter dalam perjalanan terdakwa Bersama sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam yang sedang diparkir, kemudian terdakwa Bersama sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) bersama-sama mendekati sepeda motor tersebut, kemudian sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan kemudian merusak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tersebut.

 

 

 

  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam berhasil dihidupkan, selanjutnya terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut dan sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario CW, warna putih biru  dengan lis warna biru, Nomor rangka MH1JF8111CK560783 dan nomor mesin JF81E1557964 pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke lokasi tempat terdakwa, sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah), dan sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) pertama kali berkumpul untuk menjual sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada saat terdakwa melintas sambil membawa 1 (satu) sepeda motor Honda Revo warna hitam tersebut dari jarak sekitar 20 (dua puluh ) meter saksi Safar Wadi Alias Sapar Bin Nuridah yang saat itu sedang berada di sawahnya melihat terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam diikuti oleh seseorang yang saksi Safar Wadi Alias sapar Bin Nuridah tidak kenal sambal mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru putih.
  • Bahwa saksi Saharuddin Alias Sahar Bin Sinarep tidak pernah memberi izin kepada terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tersebut, dan akibat kejadian tersebut saksi Saharuddin Alias Sahar Bin Sinarep sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa Sumaidi Alias Amaq Susan Bin Amaq Sudiri (Alm.) secara bersama-sama dengan sdr. Suherman Alias Man (DPO, yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 14.20 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Persawahan Sawe, RT/RW: 000/000, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari terdakwa yang membonceng sdr. Herman (yang beralamatkan di Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario CW, warna

 

 

 

 

 putih biru  dengan lis warna biru, Nomor rangka MH1JF8111CK560783 dan nomor mesin JF81E1557964 pergi menuju rumah keluarga terdakwa di Desa Sereneng, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, namun ditengah perjalanan sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) meminta terdakwa untuk berhenti karena melihat sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) sedang duduk dipinggir jalan, sehingga terdakwa Bersama sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) langsung menghampiri  sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah), selanjutnya terdakwa menanyakan kepada sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) apa yang sedang dilakukan, dan dijawab oleh sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) “Ya ini, saya pusing”, kemudian terdakwa menanyakan lagi “masalah apa” dan dijawab oleh sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) “saya pusing motor saya gadai”.

  • Bahwa mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) akhirnya terdakwa Bersama sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) dan sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) berpikir Bersama mencari solusi, kemudian sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) mempunyai ide untuk melakukan pencurian, selanjutnya sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) bertanya kepada sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) “bagaimana lokasi di sekitar rumahmu” dan dijawab oleh sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) “Nah disekitar daerah saya saat ini musim untuk menangkap ikan, dan disana banyak sepeda motor diparkir”, mengetahui hal tersebut sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) mengajak  sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) untuk pergi melakukan pencurian Bersama, namun sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) mengatakan “bagaimana saya ikut kesana nanti saya ditanda” Kemudian disepakati yang pergi untuk melakukan pencurian adalah terdakwa Bersama sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario CW, warna putih biru  dengan lis warna biru, Nomor rangka MH1JF8111CK560783 dan nomor mesin JF81E1557964 dan sdr. Herman (yang beralamatkan Suage,

 

 

 

 Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) menunggu di tempat tersebut.

  • Bahwa setelah terdakwa Bersama sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) sampai di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, awalnya terdakwa Bersama sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam yang sedang diparkir, kemudian sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah)      Turun dari sepeda motor mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam tersebut dan berusaha menghidupkannya, namun sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) tidak berhasil menghidupkannya, selanjutnya terdakwa Bersama sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) pergi meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam tersebut.
  • Bahwa pada saat terdakwa Bersama sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam tersebut, baru sekitar 400 meter dalam perjalanan terdakwa Bersama sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam yang sedang diparkir, kemudian terdakwa Bersama sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) bersama-sama mendekati sepeda motor tersebut, kemudian sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan kemudian merusak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tersebut.
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam berhasil dihidupkan, selanjutnya terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut dan sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario CW, warna putih biru  dengan lis warna biru, Nomor rangka MH1JF8111CK560783 dan nomor mesin JF81E1557964 pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke lokasi tempat terdakwa, sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah), dan sdr. Herman (yang beralamatkan Suage, Dusun Bagik Batu, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur) pertama kali berkumpul untuk menjual sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada saat terdakwa melintas sambil membawa 1 (satu) sepeda motor Honda Revo warna hitam tersebut dari jarak sekitar 20 (dua puluh ) meter saksi Safar Wadi Alias Sapar Bin Nuridah yang saat itu sedang berada di sawahnya melihat terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam diikuti oleh seseorang yang saksi Safar Wadi Alias sapar Bin Nuridah tidak kenal sambal mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru putih.

 

 

 

  • Bahwa terdakwa Bersama sdr. Herman Alias Man ( yang beralamatkan di Jurang Kambing, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) menjual sepeda motor merek Honda Revo warna Hitam tersebut kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal di pinggir Jalan Raya Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun baru di bayar setengan, karena sisanya akan dibayar pada keesokan harinya.
  • Bahwa saksi Saharuddin Alias Sahar Bin Sinarep tidak pernah memberi izin kepada terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tersebut, dan akibat kejadian tersebut saksi Saharuddin Alias Sahar Bin Sinarep sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP

                                                                   

 

Selong, 18 Desember 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Manik Artha Adhitama, SH.

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya