INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2024/PN Sel | 1.TAIF alias H. HILMAN RIDWAN 2.NURJAM alias AMAQ SIYAH 3.SAHNIM alias INAQ SUKARDI 4.SARUJI alias AMAQ YAR 5.JUMADIL alias AMAQ PAOZIAH 6.NURIMIN BT RAMLI SITI |
1.BUPATI KABUPATEN LOMBOK TIMUR 2.KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (DIKBUD) KABUPATEN LOMBOK TIMUR, Cq. KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN JEROWARU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2024/PN Sel | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan uraian tersebut diatas, para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong/ Mejelis hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Lembain
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |