Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2024/PN Sel H. LALU HAMDAN AMIN 1.BAIQ MAISUM
2.BAIQ MAISAH
3.BAIQ HAJAR
4.BAIQ SUCIMAH
5.HAJJAH BAIQ NUR
6.BAIQ SITI KALSUM
7.BAIQ MUR
8.LALU MUHAMMAD
9.HAJI LALU MUSANIP
10.HAJI LALU SUKRIL
11.MAMIQ SUPARMAN
12.BAIQ SAHRUM
13.LALU YUSUF ALIAS MAMIQ YUSNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. LALU HAMDAN AMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Huriadi SHH. LALU HAMDAN AMIN
Tergugat
NoNama
1BAIQ MAISUM
2BAIQ MAISAH
3BAIQ HAJAR
4BAIQ SUCIMAH
5HAJJAH BAIQ NUR
6BAIQ SITI KALSUM
7BAIQ MUR
8LALU MUHAMMAD
9HAJI LALU MUSANIP
10HAJI LALU SUKRIL
11MAMIQ SUPARMAN
12BAIQ SAHRUM
13LALU YUSUF ALIAS MAMIQ YUSNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BAIQ KINEM
2BAIQ NURSARI ALIAS BENUN
3BAIQ NURMAH
4BAIQ SAHRE
5BAIQ SUARNI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dari uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepadaBapakKetuaPengadilanNegeriSelongcq.MajelisHakimyangmemeriksa

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakan terhadap tanah obyek sengketa;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa sawah dan pekarangan yang terletak di Subak Rejeng , dulu desa Sakra sekarang Rensing , dulu kecamatan Sakra sekarang kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur , dengan pipil No 1456, Persil No. 321, Kelas 1, Luas ± 0.820 Ha, tercatat atas nama LALU NURADAP dengan batas-batas sebagai berikut;

- Sebelah Barat

:

Jalan Setapak , Parit, Pekarangan Haji Lalu Hamdan Amin,pekarangan Haji Lalu Musanip, pekarangan Lalu Yusuf dan Baiq Nurmah;

- Sebelah Timur

:

Tanah sawah Denin dan sawah Haji Lalu Hamdan Amin;

- Sebelah Utara

:

Parit,;

- Sebelah Selatan

:

Tanah Sawah Mamiq Reti dan Parit.

Adalah merupakan Hak Milik dari Almarhum LALU NURADAP

 

Adapun rincian dan batas-batas tanah obyek sengketa oleh Para

  1. Sebidang tanah sawah obyek sengketa yang dikuasai almarhum MAMIQ NURMAN (orang tua kandung Tergugat 1 s/d 3) seluas ± 20 are dengan batas-batas :

- Sebelah Utara

:

parit;

- Sebelah Timur

:

Tanah sawah obyek sengketa mamiq

Mataksiah;

- Sebelah Barat

:

Tanah sawah obyek sengketa Mamiq

Suparman / Haji Lalu Musanip ;

- Sebelah Selatan

:

Parit, pekarangan Lalu Yusuf dan Baiq

Nurmah.

 

  1. Sebidang tanah perkarangan yang di atasnya berdiri 2 (dua) buah bangunan permanen masing-masing berukuran sekitar 5x8 M2 dan 4x3 M2 serta 1 (satu) buah pondasi bangunan berukuran sekitar 6x8 M2 yang dikuasai oleh keturunan almarhum MAMIQ NURMAN (orang tua kandung Tergugat 1 s/d 3) seluas ± 2 are dengan batas-batas :

-     Sebelah Utara

:

Kolam;

-     Sebelah Timur

:

Tanah sawah obyek sengketa Mamiq

Suparman / Haji Lalu Musanip;

-     Sebelah Barat

:

Parit dan Jalan Setapak;

-     Sebelah Selatan

:

Pekarangan H.Lalu Hamdan Amin dan

Baiq Nurmah.

 

  1. Sebidang tanah sawah obyek sengketa yang dikuasai almahum MAMIQ MATASIAH (orang tua kandung Tergugat 4 s/d 7) sesuai ± 20 are dengan batas-batas;

-     Sebelah Utara

:

parit;

-     Sebelah Timur

:

Pecahan tanah obyek sengketa Haji

Lalu Musanip dan Baiq Sahrum ( Haji Lalu Sukril ) ;

-     Sebelah Barat

:

Pecahan     tanah      obyek sengketa

Mamiq Nurman;

-     Sebelah Selatan

:

Parit.

 

  1. Sebidang tanah sawah obyek sengketa yang dikuasai oleh H. LALU MUNASIP (Tergugat 9) seluas ± 8 are dengan batas-batas;

-     Sebelah Utara

:

Parit;

-     Sebelah Timur

:

Pecahan     Tanah     Obyek Sengketa

Mamiq Nurman;

-     Sebelah Barat

:

Jalan setapak dan parit;

-     Sebelah Selatan

:

Parit.

 

  1. Sebidang tanah sawah obyek sengketa yang dikuasai Baiq Sahrum (Tergugat 12) seluas ± 10 are dengan batas-batas :

-     Sebelah Utara

:

Pecahan Tanah Obyek Sengketa Haji Lalu Musanip;

-     Sebelah Timur

:

Pecahan Tanah Obyek Sengketa Lalu Yusuf;

-     Sebelah Barat

:

Pecahan     Tanah     Obyek Sengketa

Mamiq Mataksiah;

-     Sebelah Selatan

:

Tanah sawah Mamiq Reti dan parit.

 

  1. Sebidang tanah sawah obyek sengketa yang dikuasai H. Lalu Musanip (Tergugat 9) seluas ± 10 are dengan batas-batas :

-     Sebelah Utara

:

Parit;

-     Sebelah Timur

:

Pecahan Tanah Obyek Sengketa Lalu Yusuf;

-     Sebelah Barat

:

Pecahan     Tanah     Obyek Sengketa

Mamiq Mataksiah;

-     Sebelah Selatan

:

Pecahan Tanah Obyek Sengketa Haji Lalu Sukril / Baiq Sahrum.

 

  1. Sebidang tanah sawah obyek sengketa yang dikuasai Lalu Yusuf Alias Mamiq Yusni (Tergugat 11) seluas ± 12 are dengan batas- batas :

-     Sebelah Utara

:

Parit;

-     Sebelah Timur

:

Tanah Sawah Denin dan sawah Haji Lalu Hamdan Amin;

-     Sebelah Barat

:

Pecahan Tanah Obyek Sengketa Haji Lalu Musanip dan Baiq Sahrum ( Haji Lalu Sukril ) ;

-     Sebelah Selatan

:

Tanah Sawah Mamiq Reti .

 

  1. menyatakan hukum tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang tetap menguasai tanah obyek sengketa tanpa menghiraukan hak-hak keturunan dari Almarhum LALU NURADAP adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya segala bentuk surat surat yang timbul dari peralihan atas tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai Tanah Obyek Sengketa serta tidak mau mengembalikan kepada almarhum LALU NURADAP melalui Penggugat selaku salah satu ahli waris dari Amarhum LALU NURADAP untuk dibagikan kepada saudara-saudaranya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa semua transaksi dan/atau peralihan atau pemindah tanganan kepemilikan Tanah Obyek Sengketa dari kepemilikan LALU NURADAP adalah batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan segala bentuk surat-surat baik jual beli, SPPT, HIBAH, Waris, Sertifikat maupun surat-surat kian yang timbul atas Tanah Obyek Sengketa yang berakibat beralihnya kepemiilikan Tanah Obyek Sengketa adalah Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. apapun bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian (POLRI);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian Materil dan kerugian Imateril sebesar Rp. 3.000.000.000.(tiga milyar rupiah);

 

  1. Menghukum para tergugat untuk membongkar bangunan yang telah dibangun di atas tanah obyek sengketa;

 

  1. Menyatakan hokum bahwa putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding, kasasi ataupun peninjauan kembali (PK);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara timbul dalam perkara ini;

 

  1. Dan atau apabila Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara ini berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak