Petitum |
Berdasarkan dari uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepadaBapakKetuaPengadilanNegeriSelongcq.MajelisHakimyangmemeriksa
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakan terhadap tanah obyek sengketa;
- Menyatakan hukum bahwa sawah dan pekarangan yang terletak di Subak Rejeng , dulu desa Sakra sekarang Rensing , dulu kecamatan Sakra sekarang kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur , dengan pipil No 1456, Persil No. 321, Kelas 1, Luas ± 0.820 Ha, tercatat atas nama LALU NURADAP dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Barat
|
:
|
Jalan Setapak , Parit, Pekarangan Haji Lalu Hamdan Amin,pekarangan Haji Lalu Musanip, pekarangan Lalu Yusuf dan Baiq Nurmah;
|
- Sebelah Timur
|
:
|
Tanah sawah Denin dan sawah Haji Lalu Hamdan Amin;
|
- Sebelah Utara
|
:
|
Parit,;
|
- Sebelah Selatan
|
:
|
Tanah Sawah Mamiq Reti dan Parit.
|
Adalah merupakan Hak Milik dari Almarhum LALU NURADAP
Adapun rincian dan batas-batas tanah obyek sengketa oleh Para
- Sebidang tanah sawah obyek sengketa yang dikuasai almarhum MAMIQ NURMAN (orang tua kandung Tergugat 1 s/d 3) seluas ± 20 are dengan batas-batas :
- Sebelah Utara
|
:
|
parit;
|
- Sebelah Timur
|
:
|
Tanah sawah obyek sengketa mamiq
Mataksiah;
|
- Sebelah Barat
|
:
|
Tanah sawah obyek sengketa Mamiq
Suparman / Haji Lalu Musanip ;
|
- Sebelah Selatan
|
:
|
Parit, pekarangan Lalu Yusuf dan Baiq
Nurmah.
|
- Sebidang tanah perkarangan yang di atasnya berdiri 2 (dua) buah bangunan permanen masing-masing berukuran sekitar 5x8 M2 dan 4x3 M2 serta 1 (satu) buah pondasi bangunan berukuran sekitar 6x8 M2 yang dikuasai oleh keturunan almarhum MAMIQ NURMAN (orang tua kandung Tergugat 1 s/d 3) seluas ± 2 are dengan batas-batas :
- Sebelah Utara
|
:
|
Kolam;
|
- Sebelah Timur
|
:
|
Tanah sawah obyek sengketa Mamiq
Suparman / Haji Lalu Musanip;
|
- Sebelah Barat
|
:
|
Parit dan Jalan Setapak;
|
- Sebelah Selatan
|
:
|
Pekarangan H.Lalu Hamdan Amin dan
Baiq Nurmah.
|
- Sebidang tanah sawah obyek sengketa yang dikuasai almahum MAMIQ MATASIAH (orang tua kandung Tergugat 4 s/d 7) sesuai ± 20 are dengan batas-batas;
- Sebelah Utara
|
:
|
parit;
|
- Sebelah Timur
|
:
|
Pecahan tanah obyek sengketa Haji
Lalu Musanip dan Baiq Sahrum ( Haji Lalu Sukril ) ;
|
- Sebelah Barat
|
:
|
Pecahan tanah obyek sengketa
Mamiq Nurman;
|
- Sebelah Selatan
|
:
|
Parit.
|
- Sebidang tanah sawah obyek sengketa yang dikuasai oleh H. LALU MUNASIP (Tergugat 9) seluas ± 8 are dengan batas-batas;
- Sebelah Utara
|
:
|
Parit;
|
- Sebelah Timur
|
:
|
Pecahan Tanah Obyek Sengketa
Mamiq Nurman;
|
- Sebelah Barat
|
:
|
Jalan setapak dan parit;
|
- Sebelah Selatan
|
:
|
Parit.
|
- Sebidang tanah sawah obyek sengketa yang dikuasai Baiq Sahrum (Tergugat 12) seluas ± 10 are dengan batas-batas :
- Sebelah Utara
|
:
|
Pecahan Tanah Obyek Sengketa Haji Lalu Musanip;
|
- Sebelah Timur
|
:
|
Pecahan Tanah Obyek Sengketa Lalu Yusuf;
|
- Sebelah Barat
|
:
|
Pecahan Tanah Obyek Sengketa
Mamiq Mataksiah;
|
- Sebelah Selatan
|
:
|
Tanah sawah Mamiq Reti dan parit.
|
- Sebidang tanah sawah obyek sengketa yang dikuasai H. Lalu Musanip (Tergugat 9) seluas ± 10 are dengan batas-batas :
- Sebelah Utara
|
:
|
Parit;
|
- Sebelah Timur
|
:
|
Pecahan Tanah Obyek Sengketa Lalu Yusuf;
|
- Sebelah Barat
|
:
|
Pecahan Tanah Obyek Sengketa
Mamiq Mataksiah;
|
- Sebelah Selatan
|
:
|
Pecahan Tanah Obyek Sengketa Haji Lalu Sukril / Baiq Sahrum.
|
- Sebidang tanah sawah obyek sengketa yang dikuasai Lalu Yusuf Alias Mamiq Yusni (Tergugat 11) seluas ± 12 are dengan batas- batas :
- Sebelah Utara
|
:
|
Parit;
|
- Sebelah Timur
|
:
|
Tanah Sawah Denin dan sawah Haji Lalu Hamdan Amin;
|
- Sebelah Barat
|
:
|
Pecahan Tanah Obyek Sengketa Haji Lalu Musanip dan Baiq Sahrum ( Haji Lalu Sukril ) ;
|
- Sebelah Selatan
|
:
|
Tanah Sawah Mamiq Reti .
|
- menyatakan hukum tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang tetap menguasai tanah obyek sengketa tanpa menghiraukan hak-hak keturunan dari Almarhum LALU NURADAP adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya segala bentuk surat surat yang timbul dari peralihan atas tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai Tanah Obyek Sengketa serta tidak mau mengembalikan kepada almarhum LALU NURADAP melalui Penggugat selaku salah satu ahli waris dari Amarhum LALU NURADAP untuk dibagikan kepada saudara-saudaranya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa semua transaksi dan/atau peralihan atau pemindah tanganan kepemilikan Tanah Obyek Sengketa dari kepemilikan LALU NURADAP adalah batal demi hukum;
- Menyatakan segala bentuk surat-surat baik jual beli, SPPT, HIBAH, Waris, Sertifikat maupun surat-surat kian yang timbul atas Tanah Obyek Sengketa yang berakibat beralihnya kepemiilikan Tanah Obyek Sengketa adalah Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- apapun bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian (POLRI);
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian Materil dan kerugian Imateril sebesar Rp. 3.000.000.000.(tiga milyar rupiah);
- Menghukum para tergugat untuk membongkar bangunan yang telah dibangun di atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan hokum bahwa putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding, kasasi ataupun peninjauan kembali (PK);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara timbul dalam perkara ini;
- Dan atau apabila Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara ini berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|