| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Drs.JAMALI,S.H.,M.Pd, dk | HAIRIL ANWAR, S.Pd Bin Selar | | 2 | Drs.JAMALI,S.H.,M.Pd, dk | SAKDIAH Binti Selar | | 3 | Drs.JAMALI,S.H.,M.Pd, dk | SUKIAH Binti Selar |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat (P-1 S/D P-3) Untuk Seluruhnya--------------
- Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Yang Diletakkan Diatas OBYEK SENGKETA Oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Selong------.
- Menyatakan Hukum Bahwa sebidang Tanah ladang seluas; 0415 Ha (4.150 m2) sebagaimana SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH No.2960, tahun 1969 dahulu dasan Gerisak Dusun Gelanggang, Desa Sakra, kecamatan Sakra, sekarang di Gelanggang Buwuh, Dusun Gelanggang Barat, Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur atas nama : SELAR, dengan batas batas sebagai berikut;
Sebelah Utara: Tanah Amaq Seneng
Sebelah Selatan: Tanah hasanah dan sapii
Sebelah Timur: Jalan Kampung, SDN 03 Gelanggang
Sebelah Barat: Telabah/Kali
Selanjutnya; Adalah milik LOQ SELAR ALIAS HAJI SELAR RUSLAN (orang tua Para Penggugat)asal dari HAJI SAPI’I ---------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Bahwa sebidang Tanah ladang seluas; 0415 Ha (4.150 m2) MILIK Para Penggugat asal dari LOQ SELAR ALIAS HAJI SELAR RUSLAN (orang tua Para Penggugat).sebagaimana SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH No.2960, tahun 1969 dahulu dasan Gerisak Dusun Gelanggang, Desa Sakra, kecamatan Sakra, sekarang di Gelanggang Buwuh, Dusun Gelanggang Barat, Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur atas nama : SELAR.
- Menyatakan Hukum Bahwa perbuatan AMAQ KULAN yang menguasai OBYEK SENGKETA dan di lanjutkan oleh anak anaknya yang bernama, SRIBANUN (T-1), ABDUL WAHAB, KASME ALIAS KEME (T-10), ILAN (T-12), tanpa memperdulikan LOQ SELAR ALIAS HAJI SELAR RUSLAN orang tua Para Penggugat adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum, sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrtecht matigedaad) ---------------.
- Menyatakan Hukum Bahwa Perbuatan SRIBANUN (T-1) menguasai Obyek Sengketa seluas ± 500 m2 dan terhadap obyek sengketa diberikan kepada anak dan Cucunya untuk mendirikan bangunan rumah diantaranya;
- NURJANAH (T-2) sebagai anak menguasai seluas 200 M2 diatas Obyek Sengketa mendiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 8 M x 9 M –
- M. HAIRUDIN (T-3) sebagai cucu menguasai menguasai seluas 300 M2 dan diatas Obyek Sengketa berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 6M x 8M dan bangunan Open Tembakao dengan ukuran± 4M x 4
Hal mana perbuatan tersebut tanpa memperdulikan LOQ SELAR ALIAS HAJI SELAR RUSLAN orang tua Para Penggugat adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum, sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrtecht matigedaad) ---------------------------------------------------------------.
- Menyatakan Hukum Bahwa perbuatan, Bahwa ABDUL WAHAB (anak dari ± AMAQ KULAN) telah meninggal dunia sekitar tahun 1986 dan semasa hidupnya Obyek Sengketa di kuasai seluas 2.000 m2 dan terhadap obyek sengketa diberikan kepada anak anaknya untuk mendirikan bangunan rumah diantaranya;
- SURSISWANTO(T-4) menguasai menguasai seluas 200 M2 dan diatas Obyek Sengketa tersebut mendiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 6 M .
- TAMRIN (T-5) menguasai menguasai seluas 200 M2 dan diatas Obyek Sengketa tersebut mendiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 6 M karena tidak di ketahui tempat tinggalnya yang jelas dan obyek sengketa dilanjutkan penguasaannya oleh istrinya yang bernama SRI (T-6) .
- AHMA YANI (T-7) menguasai menguasai seluas 200 M2 dan diatas Obyek Sengketa mendiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 6 M, karena tidak di ketahui tempat tinggalnya yang jelas dan obyek sengketa di lanjutkan penguasaannya oleh istrinya yang bernama SUPIANI (T-8) .
- SURYADI (T-9) menguasai menguasai seluas 200 M2 dan diatas Obyek Sengketa mendiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4M x 6M.
Dan sebagian obyek sengketa seluas 1.200 M2 dioperalihkan atau di jual lepas oleh ABDUL WAHAB kepada para Tergugat yaitu;
- HUSEN menguasai OBYEK SENGKETA Seluas 200 M2 dan diatas Obyek Sengketa tersebut berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 8 M .dan HUSEN Telah meninggal Dunia sekitar tahun 1918, dan obyek sengketa dilanjutkan penguasaan oleh Istrinya bernama SAHMI (T-14).
- SUPRIYADI (T-15) menguasai OBYEK SENGKETA seluas 400 M2 dan diatas Obyek Sengketa tersebut berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 8 M dan bangunan Open Tembakao dengan ukuran± 4 M x 8 M.
- RASMAN (T-16) menguasai OBYEK SENGKETA seluas 200 M2 dan diatas Obyek Sengketa tersebut berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 6 M dan Rusman sekarang tidak di ketahui alamat yang jelas dan Obyek Sengketa Tersebut di Kuasai oleh Istrinya bernama SAHNIM (T-17)
- NURJI (T-18), menguasai OBYEK SENGKETA seluas 400 M2 dan OBYEK SENGKETA senketa tersebut di berikan kepada -2 (dua) orang anaknya bernama SAEFUL BAHRI (T-19) seluas 200 M2 diatas Obyek Sengketa tersebut berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 6 M dan JUMARI (T-20) seluas 200 M2 diatas Obyek Sengketa tersebut berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 6 M.
Hal mana perbuatan tersebut tanpa memperdulikan LOQ SELAR ALIAS HAJI SELAR RUSLAN orang tua Para Penggugat adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum, sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrtecht matigedaad) ----------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Bahwa KASME ALIAS KEME (T-10) menguasai Obyek Sengketa seluas; 1000 M2 dan sebagian obyek sengketa dikuasai oleh KASME ALIAS KEME(T-10) seluas 400 m2 berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 6 M dan sebagian Obyek Sengketa seluas 600 M2 diberikan kepada anaknya bernama RUDI HARTONO(T-11) berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 6 M, Hal mana perbuatan tersebut tanpa memperdulikan LOQ SELAR ALIAS HAJI SELAR RUSLAN orang tua Para Penggugat adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum, sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrtecht matigedaad) ----------------------------------------
- Menyatakan Hukum Bahwa perbuatan ILAN (T-12) menguasai Obyek Sengketa seluas; 600 M2 dan sebagian obyek sengketa dikuasai oleh ILAN (T-10) seluas 300 m2 berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 6 M dan sebagian Obyek Sengketa seluas 300 M2 diberikan kepada cucunyanya bernama SALMAN (T-13) berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 6 M, Hal mana perbuatan tersebut tanpa memperdulikan LOQ SELAR ALIAS HAJI SELAR RUSLAN orang tua Para Penggugat adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum, sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrtecht matigedaad) ------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Bahwa Segala Surat Surat yang Timbul Dari Pengoperalihan Obyek Sengketa dengan cara jual jual Beli Yang dapat Menimbulkan Hak Keperdataan Terhadap OBYEK SENGKETA haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang Mengikat atau Batal Demi Hukum-----------------.
- Menghukum Para Tergugat (T-1 S/D T-20) Secara Tanggung Renteng Untuk Membayar kerugian Para Penggugat keseluruhannya yaitu; Kerugian Materil sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Inmateril sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) bila dijumlahkan sebesar Rp 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) -------------------------------------------
- Menghukum Kepada Para Tergugat (T-1 s/d T-20) Atau Siapa Saja Yang Memperoleh Hak Dari Padanya Untuk Menyerahkan OBYEK SENGKETA Secara Cuma-Cuma dan tanpa syarat apa pun serta tanpa Tebusan Kepada Para Penggugat Dalam Keadaan Kosong Dan Bebas Dari Beban Apapun serta membongkar bangunan rumah secara sukarela, bila perlu pelaksanaannya dan Pengamanannya dengan bantuan aparat Negara (polisi dan TNI), ----------------------
- Menghukum Kepada Para Tergugat (T -1 s/d T--20) Untuk Membayar Biaya Perkara Sesuai Hukum-------------------------------------------------------------------------.
- Dan Atau Majelis berpendapat lain Mohon Putusan Yang Adil Sesuai Hukum (ex aequo etbono)-----------------------------------------------------------------------------------.
|