Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2025/PN Sel 1.HAIRIL ANWAR, S.Pd Bin Selar
2.SAKDIAH Binti Selar
3.SUKIAH Binti Selar
1.SRIBANUN
2.NURJANAH
3.M. HAIRUDIN
4.SURSISWANTO
5.TAMRIN
6.SRI
7.AHMAD YANI
8.SUPIANI
9.SURYADI
10.KASME alias KEME
11.RUDI HARTONO
12.ILAN
13.SALMAN
14.SAHMI
15.SUPRIYADI
16.RASMAN
17.SAHNIM
18.NURJI
19.SAEFUL BAHRI
20.JUMARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2025/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAIRIL ANWAR, S.Pd Bin Selar
2SAKDIAH Binti Selar
3SUKIAH Binti Selar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.JAMALI,S.H.,M.Pd, dkHAIRIL ANWAR, S.Pd Bin Selar
2Drs.JAMALI,S.H.,M.Pd, dkSAKDIAH Binti Selar
3Drs.JAMALI,S.H.,M.Pd, dkSUKIAH Binti Selar
Tergugat
NoNama
1SRIBANUN
2NURJANAH
3M. HAIRUDIN
4SURSISWANTO
5TAMRIN
6SRI
7AHMAD YANI
8SUPIANI
9SURYADI
10KASME alias KEME
11RUDI HARTONO
12ILAN
13SALMAN
14SAHMI
15SUPRIYADI
16RASMAN
17SAHNIM
18NURJI
19SAEFUL BAHRI
20JUMARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Para Penggugat (P-1 S/D P-3) Untuk Seluruhnya--------------
  2. Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Yang Diletakkan Diatas OBYEK SENGKETA  Oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Selong------.
  3. Menyatakan Hukum Bahwa   sebidang Tanah ladang seluas; 0415 Ha (4.150 m2) sebagaimana SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH No.2960, tahun 1969 dahulu dasan Gerisak Dusun Gelanggang, Desa Sakra, kecamatan Sakra, sekarang di Gelanggang Buwuh, Dusun Gelanggang Barat, Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur  atas nama : SELAR, dengan batas batas sebagai berikut;

Sebelah Utara: Tanah Amaq Seneng

Sebelah Selatan: Tanah hasanah dan sapii

Sebelah Timur: Jalan Kampung, SDN 03 Gelanggang

Sebelah Barat: Telabah/Kali

Selanjutnya; Adalah milik LOQ SELAR ALIAS HAJI SELAR RUSLAN (orang tua Para Penggugat)asal dari HAJI SAPI’I ---------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum Bahwa   sebidang Tanah ladang seluas; 0415 Ha (4.150 m2)  MILIK Para Penggugat asal dari LOQ SELAR ALIAS HAJI SELAR RUSLAN (orang tua Para Penggugat).sebagaimana SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH No.2960, tahun 1969 dahulu dasan Gerisak Dusun Gelanggang, Desa Sakra, kecamatan Sakra, sekarang di Gelanggang Buwuh, Dusun Gelanggang Barat, Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur  atas nama : SELAR.
  2.  Menyatakan Hukum Bahwa perbuatan AMAQ KULAN yang menguasai OBYEK SENGKETA dan di lanjutkan oleh anak anaknya yang bernama, SRIBANUN (T-1), ABDUL WAHAB, KASME ALIAS KEME (T-10), ILAN (T-12), tanpa memperdulikan LOQ SELAR ALIAS HAJI SELAR RUSLAN  orang tua Para Penggugat adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum, sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrtecht matigedaad) ---------------.
  3. Menyatakan Hukum Bahwa  Perbuatan SRIBANUN (T-1) menguasai Obyek Sengketa seluas ± 500 m2 dan terhadap obyek sengketa diberikan kepada anak dan Cucunya untuk mendirikan bangunan rumah diantaranya;
    1. NURJANAH (T-2) sebagai anak menguasai seluas 200 M2 diatas Obyek Sengketa mendiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 8 M x 9 M –
    2. M. HAIRUDIN (T-3) sebagai cucu menguasai menguasai seluas 300 M2 dan diatas Obyek Sengketa berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 6M x 8M  dan bangunan Open Tembakao dengan ukuran± 4M x 4

Hal mana perbuatan tersebut tanpa memperdulikan LOQ SELAR ALIAS HAJI SELAR RUSLAN  orang tua Para Penggugat adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum, sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrtecht matigedaad) ---------------------------------------------------------------.

 

  1. Menyatakan Hukum Bahwa perbuatan, Bahwa  ABDUL WAHAB (anak dari ± AMAQ KULAN) telah meninggal dunia sekitar tahun 1986 dan semasa hidupnya Obyek Sengketa di kuasai seluas 2.000 m2 dan terhadap obyek sengketa diberikan kepada anak anaknya untuk mendirikan bangunan rumah diantaranya;
    1. SURSISWANTO(T-4)  menguasai menguasai seluas 200 M2 dan diatas Obyek Sengketa tersebut mendiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 6 M .
    2. TAMRIN (T-5)  menguasai menguasai seluas 200 M2 dan diatas Obyek Sengketa tersebut mendiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 6 M karena tidak di ketahui tempat tinggalnya yang jelas dan obyek sengketa dilanjutkan penguasaannya oleh istrinya yang bernama SRI (T-6) .
    3. AHMA YANI (T-7) menguasai menguasai seluas 200 M2 dan diatas Obyek Sengketa mendiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 6 M, karena tidak di ketahui tempat tinggalnya yang jelas dan obyek sengketa di lanjutkan penguasaannya oleh istrinya yang bernama SUPIANI (T-8)  .
    4. SURYADI (T-9) menguasai menguasai seluas 200 M2 dan diatas Obyek Sengketa mendiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4M x 6M.

Dan sebagian obyek sengketa seluas 1.200 M2 dioperalihkan atau di jual lepas oleh ABDUL WAHAB  kepada para Tergugat yaitu;

  1. HUSEN menguasai OBYEK SENGKETA Seluas 200 M2 dan diatas Obyek Sengketa tersebut berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 8 M .dan HUSEN Telah meninggal Dunia sekitar tahun 1918, dan obyek sengketa dilanjutkan penguasaan oleh Istrinya bernama SAHMI (T-14).
  2. SUPRIYADI (T-15) menguasai OBYEK SENGKETA seluas 400 M2 dan diatas Obyek Sengketa tersebut berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x 8 M   dan bangunan Open Tembakao dengan ukuran± 4 M x 8 M.
  3. RASMAN (T-16)  menguasai OBYEK SENGKETA seluas 200 M2 dan diatas Obyek Sengketa tersebut berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x  6 M   dan  Rusman sekarang tidak di ketahui alamat yang jelas dan Obyek Sengketa Tersebut di Kuasai oleh Istrinya bernama SAHNIM (T-17)
  4. NURJI (T-18), menguasai OBYEK SENGKETA seluas 400 M2 dan OBYEK SENGKETA senketa tersebut di berikan kepada -2 (dua) orang anaknya bernama SAEFUL BAHRI (T-19) seluas 200 M2 diatas Obyek Sengketa tersebut berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x  6 M   dan JUMARI (T-20) seluas 200 M2 diatas Obyek Sengketa tersebut berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x  6 M.

Hal mana perbuatan tersebut tanpa memperdulikan LOQ SELAR ALIAS HAJI SELAR RUSLAN  orang tua Para Penggugat adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum, sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrtecht matigedaad) ----------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan Hukum Bahwa  KASME ALIAS KEME (T-10) menguasai Obyek Sengketa  seluas; 1000 M2 dan sebagian obyek sengketa dikuasai oleh KASME ALIAS KEME(T-10)  seluas 400 m2 berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x  6 M   dan sebagian Obyek Sengketa seluas 600 M2  diberikan kepada anaknya bernama RUDI HARTONO(T-11) berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x  6 M, Hal mana perbuatan tersebut tanpa memperdulikan LOQ SELAR ALIAS HAJI SELAR RUSLAN  orang tua Para Penggugat adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum, sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrtecht matigedaad) ----------------------------------------
  2. Menyatakan Hukum Bahwa perbuatan ILAN (T-12) menguasai Obyek Sengketa  seluas; 600 M2 dan sebagian obyek sengketa dikuasai oleh ILAN (T-10)  seluas 300 m2 berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x  6 M   dan sebagian Obyek Sengketa seluas 300 M2  diberikan kepada cucunyanya bernama SALMAN (T-13) berdiri bangunan Rumah permanen dengan ukuran ± 4 M x  6 M, Hal mana perbuatan tersebut tanpa memperdulikan LOQ SELAR ALIAS HAJI SELAR RUSLAN  orang tua Para Penggugat adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum, sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrtecht matigedaad) ------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Hukum Bahwa Segala Surat Surat yang Timbul Dari Pengoperalihan Obyek Sengketa dengan cara jual jual Beli  Yang dapat Menimbulkan Hak Keperdataan Terhadap OBYEK SENGKETA  haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang Mengikat atau Batal Demi Hukum-----------------.
  4. Menghukum Para Tergugat (T-1 S/D T-20) Secara Tanggung Renteng Untuk Membayar kerugian Para Penggugat keseluruhannya yaitu; Kerugian Materil sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Inmateril sebesar Rp 100.000.000 (seratus  juta rupiah) bila dijumlahkan sebesar Rp 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) -------------------------------------------
  5. Menghukum Kepada Para Tergugat (T-1 s/d T-20)  Atau Siapa Saja Yang Memperoleh Hak Dari Padanya Untuk Menyerahkan OBYEK SENGKETA Secara Cuma-Cuma dan tanpa syarat apa pun serta tanpa Tebusan Kepada Para Penggugat Dalam Keadaan Kosong Dan Bebas Dari Beban Apapun serta membongkar bangunan rumah secara sukarela, bila perlu pelaksanaannya dan Pengamanannya dengan bantuan aparat Negara (polisi dan TNI), ---------------------- 

 

 

 

  1.   Menghukum Kepada Para Tergugat (T -1 s/d T--20) Untuk Membayar Biaya Perkara Sesuai Hukum-------------------------------------------------------------------------.

 

  1.   Dan Atau Majelis berpendapat lain Mohon Putusan Yang Adil Sesuai Hukum (ex aequo etbono)-----------------------------------------------------------------------------------.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak