Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Sel H.IRPAN JUNAIDI 1.SYAFII alias AMAQ FAJERI
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.IRPAN JUNAIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sayid Mustafa Kamal, S.H., M.H.H.IRPAN JUNAIDI
Tergugat
NoNama
1SYAFII alias AMAQ FAJERI
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas Obyek Sengketa.

3. Menyatakan sebagai hukum Bahwa Terhadap Obyek sengketa berupa  :

  1. ebidang Tanah Sawah seluas ± 2200 M?2; ( Dua Ribu Dua Ratus Meter persegi ) dengan Batas – batas sebagai berikut :  

            sebelah barat                 : Jalan dan sawah almarhum Amaq Nurmin sekarang di kuasai     

                                                      oleh Nursiin

sebelah timur                 : Pecahannya dan Sawah almarhum Amaq Harniati sekarang dikuasai

                                         oleh Sahibun, Muhamad Ependi dan Saipul Bahri

sebelah utara                 : Sawah almarhum Amaq Nurmin sekarang di kuasai oleh Nursiin

                                                       dan Sawah almarhum H. Ruslan sekarang di kuasai Imran                                               

             sebelah selatan            :  Sawah almarhum Munir sekarang menjadi permukiman dan sawah  

                                          almarhum Amaq Harniati sekarang dikuasai oleh Sahibun, Muhamad   

                                          Ependi dan Saipul Bahri

                                            Adalah sah milik Penggugat yaitu JUNAIDI alias H. IRPAN JUNAIDI

  1. Menghukum Tergugat 1 / Para Tergugat dan atau siapa saja yang berhak dan atau yang menikmati hasil daripadanya agar menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat dengan suka rela ataupun dengan terpaksa bila perlu dalam pelaksanaanya menggunakan bantuan aparat kepolisian.
  2. Menyatakan hukum Bahwa segala tindakan dan perbuatan Tergugat 1 / Para Tergugat di atas Obyek Sengketa dengan cara mempertahankan, menguasai, mengerjakan serta menikmati hasilnya adalah merupakan tindakan dan perbuatan Melawan hukum
  3. Menyatakan segala dokumen dan atau surat – surat yang timbul atas obyek sengketa baik jual beli, jual gadai dan lain - lain atas Obyek Sengketa adalah tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus dikesampingkan
  4. Menyatakan hukum kerugian Moril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 50,000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat 1 / Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta  rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan terhitung sejak 14 hari putusan mempunyai kekuatan hukum tetap..
  6. Menyatakan hukum bahwa Putusan dapat dijalankan lebih dahulu kendatipun ada upaya hukum baik banding, verzet, maupun kasasi (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
  7. Menghukum Tergugat 1 / Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Aquo.
  8. Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak