Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Sel DRS SALEH, MM 1.MUHAMMAD
2.AHMAD RIPA’I
3.H JUNAEDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS SALEH, MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIHUN, SH, DkDRS SALEH, MM
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD
2AHMAD RIPA’I
3H JUNAEDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam posita diatas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang diletakkan terhadap tanah sengketa.
  3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa. sebidang tanah dengan seluas ± 5 are  yang di dapat dari orang tuanya yang bernama AMAQ SALEH Alias H MUKMIN   yang terletak di Dusun Lendang Batu Keliang, Desa  Pejaring, Kecamatan ­­­­ Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur,  tanah pekarangan luas ± 5 are tersebut terbelah dengan jalan hitam tanak kaken – Sukarara  luas ± 2,5  are oleh sebab itu tanah pekarangan tersebut menjadi dua bagian antara lain:

3.1. Tanah pekarangan seluas ± 2 are dengan batas-batas sebagai berikut;

-. Sebelah utara:Parit, Rumah H Saripudin(TT), Tanah Sawah Amaq Semin Alias H Semin yang dikuasai oleh anakny tergugat-1.

-. Sebelah Selatan :Jalan hitam tanak kaken – Sukarara.

   -. Sebelah Barat     :  Parit, Rumah Ahmad Ripa’i(T-2), Tanah Sawah Amaq Semin Alias  H Semin yang di kuasai oleh anaknya yaitu   tergugat-1

   -.Sebelah Timur      :  Tanah pekarangan Guru Nurfaat yang di kuasai oleh anak-anaknya.

3. 2. Tanah pekarangan seluas ± 0,5  are dengan batas-batas sebagai berikut;

-. Sebelah utara: Jalan hitam tanak kaken – Sukarara

                   -. Sebelah Selaatn          :  Gudang H Junaedi(T-3), Kios Ahmad Ripa’i(T-2)

                   -. Sebelah Barat             :  Gang, Rumah Muhammad(T-1)

                  -.Sebelah Timur             :   Tanah H Junaedi

 Bahwa dari luas serta batas-batas sebagimana tersebut diatas adalah merupakan hak milik dari Almarhum  AMAQ SALEH Alias H MUKMIN  yang selanjutnya menjadi hak milik keturunan Almarhum  AMAQ  SALEH Alias H MUKMIN    yaitu  DRS SALEH,MM (penggugat).

  1. Menyatakan dan mentapkan  hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat-1 yang  menguasai dan membangun kios dan tempat cucian motor permaanin  di dalam  obyek tanah sengketa merupakan perbuatan  melawan Hukum oleh sebab itu membangun kios dan tempat cucian mobil permaanin tersebut harus di bongkar paksa.
  2. Menyatakan dan mentapkan  hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat-2 yang  menguasai dan membangun kios permanin dan  permanin  di dalam  obyek tanah sengketa merupakan perbuatan  melawan Hukum oleh sebab itu membangun  tersebut harus di bongkar paksa.
  3. Menyatakan dan mentapkan  hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat-3 yang  menguasai dan membangun gudang permanin di dalam  obyek tanah sengketa merupakan perbuatan  melawan Hukum oleh sebab itu membangun gudang tersebut harus di bongkar paksa
  4. Menyatakan hukum bahwa penguasaan oleh Para Tergugat atas tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karenanya segala bentuk surat-surat peralihan hak, surat kepemilikan, SPPT, hibah, jual beli serta sertifikat yang timbul atas tanah obyek sengketa yang diakibatkan karenanya harus dinyatakan cacat yuridis dan tidak berlaku.
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek Tanah sengketa dengan luas ± 5 are  yang di dapat dari orang tuanya yang bernama AMAQ SALEH Alias H MUKMIN  yang terletak di Dusun Lendang Batu Keliang, Desa  Pejaring, Kecamatan ­­­­ Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur,  tanah pekarangan 5 are tersebut terbelah dengan jalan hitam tanak kaken – Sukarara  luas ± 2,5  are oleh sebab itu tanah pekarangan tersebut menjadi dua bagian antara lain:

8.1. Tanah pekarangan seluas ± 2 are dengan batas-batas sebagai berikut;

-. Sebelah utara                    : Parit, Rumah H Saripudin(TT), Tanah Sawah Amaq Semin Alias H Semin yang di  kuasai oleh anakny tergugat-1.

                -. Sebelah Selatan      :  Jalan hitam tanak kaken – Sukarara.

-. Sebelah Barat :Parit, Rumah Ahmad Ripa’i(T-2), Tanah Sawah Amaq Semin AliasH Semin yang di kuasai oleh anaknya yaitutergugat-1

-.Sebelah Timur      :  Tanah pekarangan Guru Nurfaat yang di kuasai oleh anak-anaknya.

8. 2. Tanah pekarangan seluas ± 0,5  are dengan batas-batas sebagai berikut;

-. Sebelah utara: Jalan hitam tanak kaken – Sukarara

                  -. Sebelah Selaatn          :  Gudang H Junaedi(T-3), Kios Ahmad Ripa’i(T-2)

-. Sebelah Barat     :  Gang, Rumah Muhammad(T-1)

                  -.Sebelah Timur             :   Tanah H Junaedi

 9.  Bahwa dari luas serta batas-batas sebagimana tersebut diatas yaitu obyek sengketa I seluas + 2  Are dan obyek sengketa II seluas ± 0,5 are untuk segera mengosongkan obyek tanah sengketa, selanjutnya menyerahkan  obyek tanah  sengketa dalam keadaan kosong secara baik-baik kepada Penggugat dan dengan tanpa beban perdata apapun dan bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan kepolisian ( POLRI ).

10. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan kios dan gudang serta   tempat cucian mobil yang telah dibangun di atas obyek Tanah sengketa.

11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .

12. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan seadil-adilnya  (Ex Aguo Ex Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak