Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara Hukum sebidang Tanah Ladang seluas + 20.000 m2 atau (+ 2 Hektar) berdasarkan surat keterangan izin menggarap tanah Nomor 252 tahun 1984 yang dikeluarkan oleh Camat Keruak pada tanggal 3 Februari 1984, dengan Nomor SPPT: 52.03.200.002. 062-0007.0 dan berdasarkan Surat Keterangan kepemilikan Tanah Ladang yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru pada tanggal 03 Desember 2023 merupakan bukti-bukti kepemilikan tanah ladang milik penggugat yang sah secara hukum dan bukti-bukti lain yang diajukan dalam perkara ini adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum, para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan secara Hukum sebidang tanah ladang seluas + 20.000 m2 atau (+ 2 Hektar) berdasarkan Surat Izin Penggarap Nomor 252 pada tahun 1984, Nomor SPPT: 52.03.200.002. 062-0007-0 dan berdasarkan Surat Keterangan kepemilikan Tanah Ladang yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru pada tanggal 03 Desember 2023 yang terletak di Orong Piter, Dusun Kenyarum, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, NTB. dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Ladang Amaq Amaq Itrah;
Sebelah Timur : Jalan;
Sebelah Selatan : Tanah Ladang Amaq Andi/ Amaq Sam;
Sebelah Barat : Tanah Ladang Sahman/ Selam;
Merupakan tanah ladang milik Penggugat yang sah secara Hukum;
- Menyatakan secara Hukum dalam perkara ini apabila ada muncul ataupun terbit Surat-surat, baik berupa surat jual beli, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pipil, Sertifikat maupun surat-surat lainya terhadap tanah obyek sengketa atas nama Para Tergugat (selain atas nama Penggugat), maka surat-surat a quo secara hukum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan sebidang tanah ladang yang dikuasai dan dikerjakan dengan cara melawan hukum kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan upaya paksa melalui bantuan dari pihak keamanan (Kepolisian RI);
- Menghukum para Tergugat, untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Jika ditotalkan kerugian materiil dan immateril yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dibayar secara tunai kepada Penggugat;
- Menyatakan secara hukum, sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah ladang yang merupakan hak milik Penggugat yang dikuasai oleh para Tergugat dengan tanpa hak dan dengan cara melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan atas Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
- Menyatakan secara hukum, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvorbaar Bij Vooraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |