Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki atau mengubah Nama, Tempat Lahir, bulan dan Tahun Lahir dalam paspor Republik Indonesia No. AS 529842 Nama SUANDI Tanggal Lahir 31 desember 1983 , Tempat lahir Penarukan Daye menjadi atas nama atas MUHAMMAD IBRAHIM Tanggal Lahir 01-07-1988, Tempat Lahir Sayong;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk memberikan salinan penetapan Unit layanan Paspor Lombok Timur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan atau perubahan nama pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan perbaikan dan atau perubahan setelah adanya penetapan ini;
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
|