Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; --------
- Menyatakan 2 (dua) surat perintah penangkapan dengan nomor masing- masing; Perintah penangkapan terhadap Pemohon I dengan Nomor: Sp. Kap/60/X/RES.4.2/2024/Resnarkoba dan surat perintah penangkapan terhadap Pemohon II dengan Nomor: Sp. Kap/61/X/RES.4.2/2024/Resnarkoba tertanggal 27 Oktober 2024 adalah tidak sah; --------------------------------------------------------
- Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; --------------------------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon; --------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala tindakan penyidikan terhadap Para Pemohon; -------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon agar Para Pemohon dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Lombok Timur; ------------------------------------------------------------
- Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; ----------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon Susuai Hukum yang berlaku; ----------------------------------------------------------------------------------------
Para Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat hakim pengadilan Negeri Selong yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Kebenaran dan rasa kemanusiaan;
Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa permohonan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono). |