Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G/2024/PN Sel | DRS SALEH, MM | 1.MUHAMMAD 2.H. SARIPUDIN 3.AHMAD RIPA’I 4.H. JUNAEDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2024/PN Sel | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
3.1. Tanah pekarangan seluas ± 2 are dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah utara : Parit, Rumah H Saripudin(T-2), Tanah Sawah Amaq Semin Alias H Semin yang di kuasai oleh anaknya - Sebelah Selatan : Jalan hitam tanak kaken – Sukarara. - Sebelah Barat : Parit, Rumah Ahmad Ripa’i(T-3), Tanah Sawah Amaq Semin Alias H Semin yang di kuasai oleh anaknya. - Sebelah Timur : Tanah pekarangan Guru Nurfaat yang di kuasai oleh anak-anaknya. 3. 2. Tanah pekarangan seluas ± 0,5 are dengan batas-batas sebagai berikut; -. Sebelah utara : Jalan hitam tanak kaken – Sukarara -. Sebelah Selatan : Gudang H Junaedi(T-4), Kios Ahmad Ripa’i(T-3) -. Sebelah Barat:Gang, Rumah Muhammad(T-1) -.Sebelah Timur : Tanah H Aminulah
5. Menyatakan dan mentapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat-2 yang yang memangun rumah yang melewati obyek tanah sengketa merupakan perbuatan melawan Hukum oleh sebab itu bangunan rumah melewati obyek tanah sengketa tersebut harus di bongkar paksa.
9.1. Tanah pekarangan seluas ± 2 are dengan batas-batas sebagai berikut; -. Sebelah utara : Parit, Rumah H Saripudin(T-2), Tanah Sawah Amaq Semin Alias H Semin yang di kuasai oleh anak-anaknya. -. Sebelah Selatan : Jalan hitam tanak kaken – Sukarara. -. Sebelah Barat :Parit, Rumah Ahmad Ripa’i(T-3), Tanah Sawah Amaq Semin AliasH Semin yang di kuasai oleh anak-anaknya. -.Sebelah Timur : Tanah pekarangan Guru Nurfaat yang di kuasai oleh anak-anaknya. 9.2. Tanah pekarangan seluas ± 0,5 are dengan batas-batas sebagai berikut; -. Sebelah utara: Jalan hitam tanak kaken – Sukarara -. Sebelah Selaatn : Gudang H Junaedi(T-4), Kios Ahmad Ripa’i(T-3) -. Sebelah Barat : Gang, Rumah Muhammad(T-1) -.Sebelah Timur : Tanah H Junaedi Bahwa dari luas serta batas-batas sebagimana tersebut diatas yaitu obyek sengketa I seluas + 2 Are dan obyek sengketa II seluas ± 0,5 are untuk segera mengosongkan obyek tanah sengketa, selanjutnya menyerahkan obyek tanah sengketa dalam keadaan kosong secara baik-baik kepada Penggugat dan dengan tanpa beban perdata apapun dan bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan kepolisian ( POLRI ). 10. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan kios dan gudang serta tempat cucian mobil yang telah dibangun di atas obyek Tanah sengketa. 11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini . 12. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aguo Ex Bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |