Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Sel ERRY FAJRI, S.H. AGUS Bin AMAQ TUHU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 583/N.2.12.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERRY FAJRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS Bin AMAQ TUHU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E J A K S A A N    R E P U B L I K    I N D O N E S I A

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611

Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-10/SLONG/Eoh.2/02/2025

 

  1. identitas terdakwa

     Nama Lengkap                  :    AGUS Bin AMAQ TUHU.

     Nomor Identitas                 :    5203133112780319

Tempat Lahir                     :    Lendang Bagik.

Umur/Tanggal Lahir          :    46 Tahun / 31 Desember 1978.

Jenis Kelamin                    :    Laki-laki.

Kebangsaan                      :    Indonesia.

Tempat Tinggal                 :    Ijobalit Makmur, RT/RW 000/000, Kelurahan Ijobalit, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Agama                               :    Islam.

Pekerjaan                          :    Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                         :    SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN penahanan
  1. Penangkapan

:

Tanggal 30 Desember 2024 s/d tanggal 31 Desember 2024.

  1. Penahanan
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 30 Desember 2024 s/d tanggal 18 Januari 2025.

Rutan, sejak tanggal 19 Januari 2025 s/d tanggal 27 Februari 2025.

Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2025 s/d tanggal 24 Februari 2025.

 

  1. dakwaan

 

---------- Bahwa Terdakwa Agus Bin Amaq Tuhu bersama-sama dengan saksi Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman, saksi Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun, saksi Muhammad Rian Hidayat Bin Aripin, saksi Rizal Sukiman Alias Ijang Bin Manaludin, saksi anak Muhammad Ramdhani Bin Mahmud (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), dan orang yang bernama Ma’at (DPO), pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Lingsar Desa Lenek Ramban Biak Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili, telah “mengambil hewan ternak, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wita terdakwa yang pada saat itu sedang berkumpul di cafe milik saksi Lalu Marjan Bin Lalu Ali (selanjutnya disebut saksi Marjan) bersama saksi Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman (selanjutnya disebut saksi Dempak), saksi Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun (selanjutnya disebut saksi Acun), saksi Muhammad Rian Hidayat Bin Aripin (selanjutnya disebut saksi Rian), saksi Rizal Sukiman Alias Ijang Bin Manaludin (selanjutnya disebut saksi Ijang), saksi anak Muhammad Ramdhani Bin Mahmud (saksi anak Ramdhani) dan orang bernama Ma’at (DPO), yang pada saat itu sedang minum-minuman keras kemudian saksi Dempak mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian;
  • Bahwa setelah berkumpul bersama hingga sekira pukul 00.00 Wita telah masuk pada tanggal 02 Oktober 2024, terdakwa bersama-sama saksi Dempak, saksi Acun, dan orang bernama Ma’at pergi dengan diantar oleh saksi Rian, saksi Ijang, dan saksi anak Ramdhani masing-masing menggunakan motor dari café menuju ke arah Pemandian Loang Gali dari arah Aikmel Barat tepatnya berada di samping Pondok Pesantren Al Kautsar Al Gontori yang berada di Dusun Banjarsari Desa Aikmel Barat, pada saat itu terdakwa bersama orang yang bernama Ma’at diantar oleh saksi anak Ramdhani menggunakan motor Honda Supra X 125 DR 3557 YU, setelah sampai kemudian terdakwa bersama orang bernama Ma’at, saksi Dempak, dan saksi Acun masing-masing turun dari motor yang mereka tumpangi, setelah itu saksi Dempak menyuruh saksi Rian, saksi Ijang, dan saksi anak Ramdhani kembali pulang menuju café tempat awal mereka berkumpul dan nantinya akan dikabari lagi oleh saksi Dempak apabila telah selesai mencuri;
  • Setelah saksi Rian, saksi Ijang, dan saksi anak Ramdhani pergi kemudian terdakwa, saksi Dempak, saksi Acun, dan orang bernama Ma’at melanjutkan perjalanan menuju Dusun Lingsar, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur dengan berjalan kaki menuju kandang sapi milik saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN (selanjutnya disebut saksi Kawal), setelah sampai di tujuan kemudian terdakwa, saksi Dempak, saksi Acun, dan orang bernama Ma’at beristirahat di meja panjang yang berbahan bambu pada sebuah kebun sambil menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pencurian;
  • Bahwa sekira pukul 03.00 Wita, terdakwa, saksi Amrun, saksi Acun, dan orang bernama Ma’at pergi ke arah kandang milik saksi Kawal kemudian saksi Amrun dan saksi Acun bertugas untuk masuk langsung ke dalam kandang sedangkan terdakwa dan orang bernama Ma’at berjaga di daerah luar untuk mengawasi sekitar, agar dapat masuk ke dalam kandang sapi, pada saat itu saksi Acun mengangkat penyangga pintu kandang sapi dan memindahkannya dari dalam agar pintu kandang sapi tersebut terbuka, setelah masuk ke dalam kandang sapi kemudian saksi Acun kembali keluar kandang menghampiri terdakwa untuk meminjam parang milik terdakwa, setelah itu saksi Acun kembali masuk ke dalam kandang dan menggunakan parang tersebut untuk memotong 2 (dua) buah tali pengekang sapi yang sulit untuk dilepas;
  • Bahwa setelah memotong tali pengekang sapi kemudian saksi Dempak dan saksi Acun menarik tali sapi agar sapi-sapi tersebut keluar dari kandang milik saksi Kawal tersebut, saksi Acun kemudian menyerahkan 2 (dua) ekor sapi yang terikat tali kepada terdakwa dan 2 (dua) ekor sapi yang merupakan sepasang induk sapi dan anaknya kepada orang bernama Ma’at sehingga total sapi yang diambil dan dikeluarkan dari kandang milik saksi Kawal adalah sebanyak 4 (empat) ekor sapi, setelah itu terdakwa dan orang bernama Ma’at menarik tali sapi sambil digiring oleh saksi Acun dari belakang sapi-sapi tersebut menuju Pekuburan Umum Tanak Bisa yang berada di Dusun Praubanyar Desa Lenek Lauk Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur untuk diangkut menggunakan truck yang dikendarai oleh saksi MUHAMMAD AMIN Bin AMAQ REPAN (selanjutnya disebut saksi Amin);
  • Bahwa setelah terdakwa, saksi Dempak, saksi Acun dan orang bernama Ma’at menggiring sapi dan menaikkan sapi-sapi tersebut ke dalam truck kemudian truck tersebut pergi membawa sapi-sapi itu untuk dijual dan terdakwa bersama rekan-rekannya pulang dengan berjalan kaki ke cafe tempat awal mereka berkumpul;
  • Bahwa saksi Amin setelah mengambil dan mengangkut sapi-sapi hasil curian tersebut kemudian langsung menjualnya kepada saksi TAKBIRATUL IHRAM Bin MERDI (selanjutnya disebut saksi Ihram) dengan kesepakatan harga akhir sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa kemudian uang tersebut saksi Amin berikan kepada saksi Dempak sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Dempak membagi-bagi uang hasil penjualan sapi curian tersebut yang salah satunya kepada terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak pernah meminta izin atau diberikan izin oleh pemiliknya untuk mengambil 4 (empat) ekor sapi tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Kawal mengalami kerugian sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa AGUS Bin AMAQ TUHU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1, ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------

 

Selong, 05 Februari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

 

Erry Fajri, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya