Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Hakim yang memeriksa Pemohon ini, kiranya berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon dengan penetapan :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Nama Pemohon yang benar sesuai dengan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir yang ada di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5203-LT-30082024-0051 Endianto Lahir di Ketangga Pada Tanggal 09 Desember 1991, dan Bukan Edianto lahir 23 November 1993, sesuai dengan pasport yang terbit sebelumnya;
- Memohon kepada majelis hakim dan/atau pengadilan negeri selong mengirim Salinan Penetapan ini kepada instansi yang berwenang untuk melakukan perubahan dan di catat pada register;
- Menyatakan bahwa apabila terdapat dokumen identitas Pemohon dengan nama dan tanggal lahir yang berbeda, maka mohon untuk dilakukan penyesuaian;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Apabila Majlis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya |