Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
169/Pid.Sus/2024/PN Sel | 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H. 2.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE 3.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H. 4.AMIRUDDIN, S.H. |
ALI NUSANTARA, S.Pd | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 169/Pid.Sus/2024/PN Sel | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3627/N.2.12.3/Eku.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERK : PDM- 31/SLONG/Eku.2/ /08/2024
----------- Bahwa ia terdakwa ALI NUSANTARA pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Kantor WBS Cosmetic, Jalan.Jurusan Sepit Penendem, Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, atau setidak tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WITA, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Kantor WBS Cosmetic, Jalan.Jurusan Sepit Penendem, Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur. Dari Terdakwa ditemukan dan disita barang bukti sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pemilik barang terhadap barang bukti yang ditemukan di Kantor WBS Cosmetic, Jalan.Jurusan Sepit Penendem, Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan. Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dan terdakwa mengakui jika barang bukti yang ditemukan petugas di Kantor WBS Cosmetic, Jalan.Jurusan Sepit Penendem, Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan. Keruak, Kabupaten Lombok Timur adalah milik Terdakwa.
Bahwa Ahli menyatakan Sesuai dengan pasal 138 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ayat (1) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus aman, berkhasiat/ bermanfaat, bermutu, dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa maksud unsur tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tercantum pada pasal 2 PP 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan Farmasi dan alat kesehatan : ayat (1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (2) Persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk: c. sediaan farmasi yang berupa kosmetika sesuai dengan persyaratan dalam buku Kodeks Kosmetika Indonesia yang ditetapkan oleh Menten; Apabila sediaan farmasi (misalnya kosmetik) itu palsu, tanpa izin edar, substandard, ekspired date, mengandung bahan berbahaya maka tidak memenuhi syarat mutu, kemananan dan manfaat. Dalam buku Kodeks Kosmetik ataupun buku standard lain sudah tercantum persyaratan pesyaratan yang harus diikuti sehingga produk tersebut memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat, Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika dan perubahannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika Pasal 2 (1) Kosmetika yang beredar harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (2) Persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Kodeks Kosmetika Indonesia dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Lebih lanjut dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan nomor Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika disebutkan Pasal 2 (1) Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetika yang diproduksi dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim. (2) Kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 4 (1) Untuk menjamin Kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha wajib mengedarkan Kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa Notifikasi.
Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika menyatakan pasal 8 : Pelaku usaha dilarang mengedarkan Kosmetika yang mengandung huruf a bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak sesuai dengan batasan dan persyaratan penggunaan yang ditetapkan. Artinya ketika suatu kosmetika mengandung bahan yang tidak sesuai dengan batasan maka kosmetika tersebut tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan. Bahwa lembar hasil uji laboratorium nomor kode sampel : 24.117.202.12.04.0012.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 51.81 %), 24.117.202.12.04.0013.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 58.08 %), 24.117.202.12.04.0014.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 51.82 %), 24.117.202.12.04.0015.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 53.63 %), ,24.117.202.12.04.0016.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 52.77 %), 24.117.202.12.04.0017.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 53,74 %), 24.117.202.12.04.0018.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 53.82 %), 24.117.202.12.04.0019.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 54.10 %), 24.117.202.12.04.0020.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 50.94 %) dengan hasil positif mengandung Metanol.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ATAU Kedua ----------- Bahwa ia terdakwa ALI NUSANTARA pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Kantor WBS Cosmetic, Jalan.Jurusan Sepit Penendem, Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, atau setidak tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WITA, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Kantor WBS Cosmetic, Jalan.Jurusan Sepit Penendem, Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur. Dari Terdakwa ditemukan dan disita barang bukti sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pemilik barang terhadap barang bukti yang ditemukan di Kantor WBS Cosmetic, Jalan.Jurusan Sepit Penendem, Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan. Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dan terdakwa mengakui jika barang bukti yang ditemukan petugas di Kantor WBS Cosmetic, Jalan.Jurusan Sepit Penendem, Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan. Keruak, Kabupaten Lombok Timur adalah milik Terdakwa.
Bahwa Ahli menyatakan Sesuai dengan pasal 138 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ayat (1) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus aman, berkhasiat/ bermanfaat, bermutu, dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa maksud unsur tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tercantum pada pasal 2 PP 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan Farmasi dan alat kesehatan : ayat (1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (2) Persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk: c. sediaan farmasi yang berupa kosmetika sesuai dengan persyaratan dalam buku Kodeks Kosmetika Indonesia yang ditetapkan oleh Menten; Apabila sediaan farmasi (misalnya kosmetik) itu palsu, tanpa izin edar, substandard, ekspired date, mengandung bahan berbahaya maka tidak memenuhi syarat mutu, kemananan dan manfaat. Dalam buku Kodeks Kosmetik ataupun buku standard lain sudah tercantum persyaratan pesyaratan yang harus diikuti sehingga produk tersebut memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat, Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika dan perubahannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika Pasal 2 (1) Kosmetika yang beredar harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (2) Persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Kodeks Kosmetika Indonesia dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Lebih lanjut dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan nomor Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika disebutkan Pasal 2 (1) Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetika yang diproduksi dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim. (2) Kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 4 (1) Untuk menjamin Kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha wajib mengedarkan Kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa Notifikasi.
Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika menyatakan pasal 8 : Pelaku usaha dilarang mengedarkan Kosmetika yang mengandung huruf a bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak sesuai dengan batasan dan persyaratan penggunaan yang ditetapkan. Artinya ketika suatu kosmetika mengandung bahan yang tidak sesuai dengan batasan maka kosmetika tersebut tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.
Bahwa lembar hasil uji laboratorium nomor kode sampel : 24.117.202.12.04.0012.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 51.81 %), 24.117.202.12.04.0013.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 58.08 %), 24.117.202.12.04.0014.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 51.82 %), 24.117.202.12.04.0015.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 53.63 %), ,24.117.202.12.04.0016.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 52.77 %), 24.117.202.12.04.0017.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 53,74 %), 24.117.202.12.04.0018.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 53.82 %), 24.117.202.12.04.0019.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 54.10 %), 24.117.202.12.04.0020.K tanggal 10 Juni 2024 (kadar Metanol 50.94 %) dengan hasil positif mengandung Metanol.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo pasal 53 KUHP.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |