Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
103/Pid.B/2024/PN Sel | 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H. 2.EDY SETIAWAN,S.H. 3.ELI TUTIK SASMITA, S.H 4.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H. |
RUBA'I | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 103/Pid.B/2024/PN Sel | ||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2342/N.2.12.3/Eoh.2/06/2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
P-29 “ Demi Keadilan dan Kebenaran “ “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ SURAT- DAKWAAN NO.REG.PERKARA-PDM-46/SLONG/Eoh.2/06/2024 IDENTITAS TERDAKWA :
B.STATUS PENANGKAPAN DAN P E N A H A N A N :
C. D A K W A A N :
---------- Bahwa ia Terdakwa RUBAI pada tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi tahun 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah saudara SAMSUDIN di Dusun Toya Rt.006 Rw.000 Desa Toya Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Selong berwenang mengadilan perkara ini ,membeli, menyewa, menukar,menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna hitam silver No Pol DR 5531 LG Noka: MH1JF8111 BK 305548 Nosin : JF81E1303701, milik saksi MUFTI ALI yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selong, 11 Juni 2024. JAKSA PENUNTUT UMUM
EDY SETIAWAN, S.H AJUN JAKSA MADYA
|
||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |