Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Prof Soepomo No. 22 Kel. Majedi, Kec. Selong Kab Lotim 83611
Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P – 29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. PDM- 98/SLONG/ Eoh.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD JUAENI Als. JUEN bin AMAQ MATURIDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Dasan Borok
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
34 TAHUN/26 Juni 1991
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dasan Borok, Desa Dasan Borok, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
S1 (Ilmu Pendidikan)
|
No. KTP
|
:
|
|
- RIWAYAT PENANGKAPAN dan PENAHANAN (Rutan) :
Ditangkap Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 03 Agustus 2024 s/d Tgl 04 Agustus 2024.
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 03 Agustus 2024 s/d Tgl 22 Agustus 2024
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum.
|
:
|
Sejak tanggal 23 Agustus 2024 s/d Tgl 01 Oktober 2024
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d 20 Oktober 2024
|
- DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JUAENI Als. JUEN bin AMAQ MATURIDI pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah toko (Ruko) saksi WIDA AYU INDRIANI yang beralamatkan di Pancor Lauq Masjid RT 012, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa berbelanja di Ruko milik saksi WIDA AYU INDRIANI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor, pada saat itu terdakwa melihat sebuah kunci kontak sepedamotor di lantai sehingga langsung terdakwa memasukkannya kedalam saku celana terdakwa tanpa terdakwa mengetahui apakah kunci kontak tersebut merupakan kunci kontak sepedamotor yang telah terdakwa ambil tersebut. Kemudian sesampainya terdakwa di rumah kost tempat terdakwa tinggal, terdakwa mengeluarkan kunci kontak tersebut dah terdakwa melihat kunci tersebut bertuliskan “KAWASAKI” sehingga terdakwa berfikir bahwa kunci kontak tersebut merupakan kunci kontak sepedamotor Kawasaki yang terparkir di depan Ruko tersebut sehingga pada saat terdakwa mengambil sepedamotor tersebut, terdakwa pergunakan kunci kontak tersebut dan memang benar kunci kontak yang terdakwa ambil sebelumnya merupakan kunci asli dari sepedamotor yang terdakwa ambil tersebut dan setelah terdakwa berhasil mengambil sepedamotor tersebut terdakwa pergunakan untuk berkeliling dan setelah terdakwa berada di jalan raya di seputaran reban tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong (belakang pendopo I) sepedamotor tersebut kehabisan BBM (bensin) sehingga terdakwa berhenti, dan tidak lama kemudian terdakwa dihampiri 4 (empat) orang yang tidak terdakwa kenali dan salah seorang dari mereka mengatakan “motor sai ni” (motor siapa ini) dan terdakwa menjawab “motor orang sandubaya” sambil terdakwa menuntun (menggeret) sepedamotor tersebut dan setelah itu salah seorang dari mereka menghubungi seseorang yang menurut terdakwa ia menghubungi pemilik motor tersebut sehingga tidak lama kemudian datang pemilik motor beserta orang-orang yang tidak terdakwa kenal dan terdakwa langsung di teriaki “maling…maling” sehingga mengundang perhatian masa dan terdakwa langsung diamankan oleh kepala lingkungan bersama babinsa setempat dan kemudian datang beberapa anggota polisi berpakaian preman mengamankan terdakwa dan dibawa ke kantor polres Lombok timur untuk diproses hukum lebih lanjut
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD JUAENI Als. JUEN bin AMAQ MATURIDI sewaktu mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi WIDA AYU INDRIANI menderita kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) .
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Selong, 07 Oktober 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
EDY SETIAWAN, S.H.
JAKSA MUDA
|