Tanggal Pendaftaran |
Senin, 10 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
66/Pdt.G/2024/PN Sel |
Tanggal Surat |
Jumat, 07 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | S A B R I S,H | H. MUH. TAUFIK |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | H. SAMSUDIN | 2 | JAMALUDIN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. H. AS'AD, SH.,MH, KHAERUDIN, SH.,MH, ZAKARIA, SH | H. SAMSUDIN | 2 | Dr. H. AS'AD, SH.,MH, KHAERUDIN, SH.,MH, ZAKARIA, SH | JAMALUDIN |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah pekarangan seluas 200 m2 (2 are) beserta bangunan rumah permanen diatasnya berkururan 9 x 11 m2 terletak di Dasan Paok Pondong Daya, Desa Lenek, Dulu Kecamatan Aikmel sekarang kecamatan Lenek, Kabuaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Supardi
- Sebelah Selatan : H. Alimuddin
- Sebelah Timur : Jalan Raya
- Sebelah Barat : Lok Banun;
- adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakkan atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 yang menguasai, mengolah, memanfaatkan serta memindah tangankan tanah obyek sengketa kepada Tergugat 2 tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala surat-surat yang melekat atas tanah obyek sengketa atas nama para Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa beseta bangunan rumah permanen diatasnya kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (POLISI);
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |