Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RISDIANA, SH.,MH.,DKK | Rumesah | 2 | RISDIANA, SH.,MH.,DKK | Sedah | 3 | RISDIANA, SH.,MH.,DKK | Amaq Ana | 4 | RISDIANA, SH.,MH.,DKK | Murtini | 5 | RISDIANA, SH.,MH.,DKK | Murdan | 6 | RISDIANA, SH.,MH.,DKK | Masdar | 7 | RISDIANA, SH.,MH.,DKK | Mustafa |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan Penggugat adalah anak keturunan atau ahli waris dari almarhum Amaq Sumrah yang berhak atas harta peninggalan almarhum Amaq Sumrah;
- Menetapkan tanah obyek sengketa adalah hak milik Penggugat yang berasal dari harta peninggalan almarhum Amaq Sumrah;
- Menyatakan perbuatan/tindakan Para Tergugat yang telah menguasai dan membagi waris tanah obyek sengketa dengan tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari Penggugat selaku pihak yang berhak atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang tidak syah, melawan hak/melawan hukum, dan karenanya segala surat-surat/akta-akta yang diterbitkan/timbul karenanya adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan/membayar secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi yang sesuai dengan nilai kepatutan dan keadilan kepada Penggugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa, dan selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian RI ;
- Menyatakan Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas tanah obyek sengketa maupun terhadap harta pribadi Para Tergugat untuk membayar kerugian atas hasil-hasil dari obyek sengketa baik harta yang bergerak maupun tidak bergerak adalah sah dan berharga ;
- Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad ) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Dan/atau mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).
|