Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Sel 1.SIGIT NUR CAHYO,S.H.
2.Balma Ariagana, S.H.
SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1972/N.2.12.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SIGIT NUR CAHYO,S.H.
2Balma Ariagana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                     P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

( S U R A T  D A K W A A N )

No. Reg. Perkara : PDM-32/Slong/Eoh.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa       :

Nama lengkap

:

SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN.

No. Identitas KTP

:

5203143112910308.

Tempat lahir

:

Suela.

Umur/Tanggal lahir

:

33 Tahun/ 31 Desember 1990.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Pesugulan, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur,Provinsi Nusa Tenggara Barat.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja.

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penangkapan dan Penahanan                      :

-

Penangkapan

:

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada tanggal 25 Desember 2023;

-

Penyidik Polri

:

Penahanan Rutan terhadap Terdakwa sejak tanggal tanggal 25 Desember 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024;

-

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Perpanjangan Penahanan Rutan terhadap Terdakwa sejak tanggal 14 Januari 2024 sampai dengan tanggal 22 Februari 2024;

-

Diperpanjang Wakil Ketua PN Selong I

 

Perpanjangan Penahanan Rutan terhadap Terdakwa sejak tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 23 Maret 2024;

-

Diperpanjang Wakil Ketua PN Selong II

 

Perpanjangan Penahanan Rutan terhadap Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2024 sampai dengan tanggal 22 April 2024;

-

Penuntut Umum

 

:

Penahanan Rutan terhadap Terdakwa sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan tanggal 07 Mei 2024;

-

Diperpanjang Wakil Ketua PN Selong I

 

Penahanan Rutan terhadap Terdakwa sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan tanggal 06 Juni 2024.

 

  1. Dakwaan :

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di tengah jalan yang berada di Taman Wisata Pusuk, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 ketika terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN datang ke Taman Wisata Pusuk Sembalun dan langsung menghampiri saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal yang sedang ada di lokasi tersebut. Selanjutnya di tempat tersebut terjadi perselisihan antara terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN dengan saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal berkaitan dengan terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN yang menuduh saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal melakukan pembakaran lapak milik terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN yang ada di Taman Wisata Pusuk Sembalun yaitu dengan cara terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN menarik kerah baju saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal dan berkata “siapa jadi penjahat disini” kemudian dijawab oleh saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal “tidak ada pak kadus yang merusak”. Ketika menarik kerah baju saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal tersebut terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN mengeluarkan pisau yang disimpan dipinggangnya selanjutnya saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal untuk menjaga diri langsung mengeluarkan parang yang sebelumnya di bawa untuk memperbaiki lapaknya akan tetapi perselisihan dapat diselesaikan dengan cara dilerai oleh beberapa orang yang ada dilokasi tersebut.
  • Bahwa selang 3 (tiga) hari kemudian tepatnya pada tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 Wita ketika saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal sedang berkerja yaitu memarkirkan kendaraan roda empat yang hendak keluar dari Taman Wisata Pusuk, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur tiba-tiba datang terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN menggunakan sepeda motor merk/type yamaha (Mio Gear 125) warna hitam dop tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3SEG710NJ092922 dan nomor mesin E32WE-0123129 sambil membawa parang dan pada waktu itu Terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN menggunakan parang tersebut dengan sengaja langsung menebas kepala bagian belakang saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal sebanyak 1 (satu) kali setelah itu saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal kaget dan langsung menoleh ke belakang ingin melihat orang yang melakukan penebasan terhadap dirinya karena lokasinya agak turunan mengakibatkan saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal mundur sekitar 1 (satu) meter dan melihat yang melakukan penebasan adalah Terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN. Selanjutnya Terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN kembali melakukan penebasan menggunakan parang ke arah kepala saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi ditepis oleh saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal menggunakan tangan kirinya yang mengakibatkan tangan kiri saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal mengalami tiga luka robek dikarenakan menangkis parang yang diayunkan oleh terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN tersebut.
  • Bahwa melihat saksi Rizal Ahmadi alias Rizal terjatuh dan berteriak meminta tolong akibat 4 (empat) kali tebasan menggunakan parang yang dilakukan oleh terdakwa SUSANTO alias CANDRA bin HAMDAN tersebut sehingga Saksi Zulkifli Alias Long Bin Ruslan serta Alpian Alias Pian Bin Amaq Hindayani yang berada disekitar lokasi datang menghampiri untuk menolong saksi Rizal Ahmadi alias Rizal, setelah itu terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN menghentikan tebasannya dan langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Suela dengan meninggalkan sepeda motornya kemudian Saksi Zulkifli Alias Long Bin Ruslan serta Alpian Alias Pian Bin Amaq Hindayani membawa saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal ke RSUD Dr. R. Soedjono Selong untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal di RSUD Dr. R. Soedjono Selong dirawat selama 1 (satu) minggu dan mendapatkan perawatan berupa 12 (dua belas) jahitan di tangan sebelah kiri dan 5 (lima) jahitan di kepala serta dilakukan pemasangan pen pada tulang radius sinistra 1/3 distal sehingga saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal tidak dapat melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagai tukang parkir dikarenakan masih merasa pusing dan untuk tangan kirinya tepatnya di jari kelingking dan jari manis masih susah untuk digerakkan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor : 01/448/VR/XII/2023, Tanggal 30 Desember 2023 dari RSUD Dr. R. Soedjono Selong yang ditandatangani oleh dr. Lalu Rizki Andri Saputra atas hasil pemeriksaan luar pada tanggal 24 Desember 2023 pukul 15.20 Wita di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong atas korban yang bernama Rizal Ahmadi Alias Rizal dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

1.

Kepala

:

Terdapat luka robek pada bagian ubun-ubun dengan ukuran kurang lebih 10 sentimeter dengan kedalaman luka kurang lebih tiga sentimeter sudah terjahit dan tidak ada pendarahan.

2.

Anggota gerak kiri atas

:

Terdapat tiga luka robek, luka robek pertama pada lengan bawah sebelah kiri dekat dengan siku yang berukuran empat sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, luka robek yang kedua pada bagian tengah lengan bawah sebelah kiri berukuran delapan sentimeter kali satu koma lima sentimeter, luka robek yang ketiga pada lengan bawah sebelah kiri dekat punggung pergelangan tangan berukuran tiga kali nol koma dua sentimeter. Nampak pendarahan merembes sudah terjahit dan jari-jari tangan sebelah kiri dapat digerakan.

 

KESIMPULAN:

Datang di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong pasien rujukan dengan keluhan telah ditebas parang kurang lebih tiga jam sebelum masuk rumah sakit saat pasien sedang mengatur parkir di wisata pusuk sembalun secara tiba-tiba ditebas pada tebasan pertama mengenai kepala pasien, tebasan berikutnya dihalau menggunakan tangan sebelah kiri tampak pendarahan merembes pada tangan sebelah kiri terasa nyeri dan mengalami mual.

Hasil pemeriksaan terdapat tiga luka robek, luka robek pertama pada lengan bawah sebelah kiri dekat dengan siku yang berukuran empat sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, luka robek yang kedua pada bagian tengah lengan bawah sebelah kiri berukuran delapan sentimeter kali satu koma lima sentimeter, luka robek yang ketiga pada lengan bawah sebelah kiri dekat punggung pergelangan tangan berukuran tiga kali nol koma dua sentimeter. Nampak pendarahan merembes sudah terjahit dan jari-jari tangan sebelah kiri dapat digerakan.

Pasien mengalami luka robek pada dahi dan banyak luka robek pada tangan sebelah kiri setelah ditebas parang kurang lebih tiga jam sebelum masuk rumah sakit. Sehingga pasien memerlukan pemeriksaan dokter dan memerlukan perawatan rumah sakit lebih lanjut di Ruang Bedah.

 

Perbuatan terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. --------------

 

SUBSIDIAIR

--------Bahwa terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di tengah jalan yang berada di Taman Wisata Pusuk, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal sedang berkerja yaitu memarkirkan kendaraan roda empat yang hendak keluar dari Taman Wisata Pusuk, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur tiba-tiba datang terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN menggunakan sepeda motor merk/type yamaha (Mio Gear 125) warna hitam dop tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3SEG710NJ092922 dan nomor mesin E32WE-0123129 sambil membawa parang dan pada waktu itu Terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN menggunakan parang tersebut langsung menebas kepala bagian belakang saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal sebanyak 1 (satu) kali setelah itu saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal kaget dan langsung menoleh ke belakang ingin melihat orang yang melakukan penebasan terhadap dirinya karena lokasinya agak turunan mengakibatkan saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal mundur sekitar 1 (satu) meter dan melihat yang melakukan penebasan adalah Terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN. Selanjutnya Terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN kembali melakukan penebasan menggunakan parang kearah kepala saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi ditepis oleh saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal menggunakan tangan kirinya yang mengakibatkan tangan kiri saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal mengalami tiga luka robek dikarenakan menangkis parang yang diayunkan oleh terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN tersebut.
  • Bahwa akibat dari 4 (empat) kali tebasan menggunakan parang yang dilakukan oleh terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN kemudian saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal langsung terjatuh dan berteriak meminta tolong kepada beberapa orang yang berada di lokasi kejadian. Selanjutnya terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN menghentikan tebasannya dan langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Suela dengan meninggalkan sepeda motornya kemudian saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal dibantu oleh Saksi Zulkifli Alias Long Bin Ruslan serta Alpian Alias Pian Bin Amaq Hindayani membawa saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal ke RSUD Dr. R. Soedjono Selong untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal di RSUD Dr. R. Soedjono Selong dirawat selama 1 (satu) minggu dan mendapatkan perawatan berupa 12 (dua belas) jahitan di tangan sebelah kiri dan 5 (lima) jahitan di kepala serta dilakukan pemasangan pen pada tulang radius sinistra 1/3 distal sehingga saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal tidak dapat melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagai tukang parkir dikarenakan masih merasa pusing dan untuk tangan kirinya tepatnya di jari kelingking dan jari manis masih susah untuk digerakkan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor : 01/448/VR/XII/2023, Tanggal 30 Desember 2023 dari RSUD Dr. R. Soedjono Selong yang ditandatangani oleh dr. Lalu Rizki Andri Saputra atas hasil pemeriksaan luar pada tanggal 24 Desember 2023 pukul 15.20 Wita di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong atas korban yang bernama Rizal Ahmadi Alias Rizal dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

1.

Kepala

:

Terdapat luka robek pada bagian ubun-ubun dengan ukuran kurang lebih 10 sentimeter dengan kedalaman luka kurang lebih tiga sentimeter sudah terjahit dan tidak ada pendarahan.

2.

Anggota gerak kiri atas

:

Terdapat tiga luka robek, luka robek pertama pada lengan bawah sebelah kiri dekat dengan siku yang berukuran empat sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, luka robek yang kedua pada bagian tengah lengan bawah sebelah kiri berukuran delapan sentimeter kali satu koma lima sentimeter, luka robek yang ketiga pada lengan bawah sebelah kiri dekat punggung pergelangan tangan berukuran tiga kali nol koma dua sentimeter. Nampak pendarahan merembes sudah terjahit dan jari-jari tangan sebelah kiri dapat digerakan.

 

KESIMPULAN:

Datang di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong pasien rujukan dengan keluhan telah ditebas parang kurang lebih tiga jam sebelum masuk rumah sakit saat pasien sedang mengatur parkir di wisata pusuk sembalun secara tiba-tiba ditebas pada tebasan pertama mengenai kepala pasien, tebasan berikutnya dihalau menggunakan tangan sebelah kiri tampak pendarahan merembes pada tangan sebelah kiri terasa nyeri dan mengalami mual.

Hasil pemeriksaan terdapat tiga luka robek, luka robek pertama pada lengan bawah sebelah kiri dekat dengan siku yang berukuran empat sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, luka robek yang kedua pada bagian tengah lengan bawah sebelah kiri berukuran delapan sentimeter kali satu koma lima sentimeter, luka robek yang ketiga pada lengan bawah sebelah kiri dekat punggung pergelangan tangan berukuran tiga kali nol koma dua sentimeter. Nampak pendarahan merembes sudah terjahit dan jari-jari tangan sebelah kiri dapat digerakan.

Pasien mengalami luka robek pada dahi dan banyak luka robek pada tangan sebelah kiri setelah ditebas parang kurang lebih tiga jam sebelum masuk rumah sakit. Sehingga pasien memerlukan pemeriksaan dokter dan memerlukan perawatan rumah sakit lebih lanjut di Ruang Bedah.

 

Perbuatan terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. -----------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

--------Bahwa terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di tengah jalan yang berada di Taman Wisata Pusuk, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal sedang berkerja yaitu memarkirkan kendaraan roda empat yang hendak keluar dari Taman Wisata Pusuk, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur tiba-tiba datang terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN menggunakan sepeda motor merk/type yamaha (Mio Gear 125) warna hitam dop tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3SEG710NJ092922 dan nomor mesin E32WE-0123129 sambil membawa parang dan pada waktu itu Terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN menggunakan parang tersebut langsung menebas kepala bagian belakang saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal sebanyak 1 (satu) kali setelah itu saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal kaget dan langsung menoleh ke belakang ingin melihat orang yang melakukan penebasan terhadap dirinya karena lokasinya agak turunan mengakibatkan saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal mundur sekitar 1 (satu) meter dan melihat yang melakukan penebasan adalah Terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN. Selanjutnya Terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN kembali melakukan penebasan menggunakan parang ke arah kepala saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi ditepis oleh saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal menggunakan tangan kirinya yang mengakibatkan tangan kiri saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal mengalami tiga luka robek dikarenakan menangkis parang yang diayunkan oleh terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN tersebut.
  • Bahwa akibat dari 4 (empat) kali tebasan menggunakan parang yang dilakukan oleh terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN kemudian saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal langsung terjatuh dan berteriak meminta tolong kepada beberapa orang yang berada di lokasi kejadian. Selanjutnya terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN menghentikan tebasannya dan langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Suela dengan meninggalkan sepeda motornya kemudian saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal dibantu oleh Saksi Zulkifli Alias Long Bin Ruslan serta Alpian Alias Pian Bin Amaq Hindayani membawa saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal ke RSUD Dr. R. Soedjono Selong untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal di RSUD Dr. R. Soedjono Selong dirawat selama 1 (satu) minggu dan mendapatkan perawatan berupa 12 (dua belas) jahitan di tangan sebelah kiri dan 5 (lima) jahitan di kepala serta dilakukan pemasangan pen pada tulang radius sinistra 1/3 distal sehingga saksi Rizal Ahmadi Alias Rizal tidak dapat melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagai tukang parkir dikarenakan masih merasa pusing dan untuk tangan kirinya tepatnya di jari kelingking dan jari manis masih susah untuk digerakkan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor : 01/448/VR/XII/2023, Tanggal 30 Desember 2023 dari RSUD Dr. R. Soedjono Selong yang ditandatangani oleh dr. Lalu Rizki Andri Saputra atas hasil pemeriksaan luar pada tanggal 24 Desember 2023 pukul 15.20 Wita di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong atas korban yang bernama Rizal Ahmadi Alias Rizal dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

1.

Kepala

:

Terdapat luka robek pada bagian ubun-ubun dengan ukuran kurang lebih 10 sentimeter dengan kedalaman luka kurang lebih tiga sentimeter sudah terjahit dan tidak ada pendarahan.

2.

Anggota gerak kiri atas

:

Terdapat tiga luka robek, luka robek pertama pada lengan bawah sebelah kiri dekat dengan siku yang berukuran empat sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, luka robek yang kedua pada bagian tengah lengan bawah sebelah kiri berukuran delapan sentimeter kali satu koma lima sentimeter, luka robek yang ketiga pada lengan bawah sebelah kiri dekat punggung pergelangan tangan berukuran tiga kali nol koma dua sentimeter. Nampak pendarahan merembes sudah terjahit dan jari-jari tangan sebelah kiri dapat digerakan.

 

KESIMPULAN:

Datang di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong pasien rujukan dengan keluhan telah ditebas parang kurang lebih tiga jam sebelum masuk rumah sakit saat pasien sedang mengatur parkir di wisata pusuk sembalun secara tiba-tiba ditebas pada tebasan pertama mengenai kepala pasien, tebasan berikutnya dihalau menggunakan tangan sebelah kiri tampak pendarahan merembes pada tangan sebelah kiri terasa nyeri dan mengalami mual.

Hasil pemeriksaan terdapat tiga luka robek, luka robek pertama pada lengan bawah sebelah kiri dekat dengan siku yang berukuran empat sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, luka robek yang kedua pada bagian tengah lengan bawah sebelah kiri berukuran delapan sentimeter kali satu koma lima sentimeter, luka robek yang ketiga pada lengan bawah sebelah kiri dekat punggung pergelangan tangan berukuran tiga kali nol koma dua sentimeter. Nampak pendarahan merembes sudah terjahit dan jari-jari tangan sebelah kiri dapat digerakan.

Pasien mengalami luka robek pada dahi dan banyak luka robek pada tangan sebelah kiri setelah ditebas parang kurang lebih tiga jam sebelum masuk rumah sakit. Sehingga pasien memerlukan pemeriksaan dokter dan memerlukan perawatan rumah sakit lebih lanjut di Ruang Bedah.

 

Perbuatan terdakwa SUSANTO Alias CANDRA Bin HAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------

 

 

Selong, 18 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

SIGIT NUR CAHYO, SH.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya