Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
2.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
3.SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3683/N.2.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
2SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
3SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI MATARAM

 

 

 “ Untuk Keadilan dan Kebenaran                                                                                                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”                                    

 

    1.   DAKWAAN
  1.   47/SLONG/Enz.2/08/2024

 

A.  TERDAKWA:

Nama lengkap

:

Muhammad Saleh Yahya bin Mahnan alias Yahya

NIK

:

520307030590003

Tempat lahir                               

:

Bagek Longgek

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 3 Mei 1995

Jenis kelamin   

:

Laki - laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal            

:

Lingkungan Bagek Longgek Timur RT 006, kelurahan Rakam, Kec. Selong Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :   

Penangkapan

:

Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/91/IV/ RES.4.2/2024/Dit Resnarkoba, tanggal  26 April 2024, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan tanggal 26 April  2024;

Perpanjangan penangkapan

:

Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP.Kap/80/IV/RES.4.2/2024/Dit Resnarkoba, tanggal 29 April 2024, telah melakukan Perpanjangan penangkapan terhadap terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan tanggal 29 April 2024;

Penahanan

:

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/54/V/ RES.4.2/2024/Dit Resnarkoba, tanggal 2 Mei 2024, melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari mulai dari tanggal 2 Mei 2024  sampai dengan tanggal 21 Mei 2024 dan dibuatkan Berita Acara Penahanan tanggal 2 Mei 2024.

Perpanjangan penahanan

Penuntut Umum

:

Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 272/N.2.4/Enz.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 untuk selama 40 (empat puluh) hari mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 diruang Tahanan Polda NTB;

Perpanjangan penahanan

Pengadilan Negeri

:

Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 161/PenPid.B-HAN/2024/PN Sel tanggal 24 Juni 2024 untuk selama 30 (tiga puluh) hari mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 30 Juli 2024 diruang Tahanan Polda NTB

Perpanjangan penahanan

Pengadilan Negeri

 

Penuntut Umum

:

 

 

 

:

Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 180/PenPid.B-HAN/2024/PN Sel tanggal 23 Juli 2024 untuk selama 30 (tiga puluh) hari mulai tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024 diruang Tahanan Polda NTB

Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1091/N.2.12.3/Enz.2/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 mulai tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 15 September 2024.

 

 

 

  1. DAKWAAN

Kesatu:

Bahwa ia Terdakwa Muhammad Saleh Yahya bin Mahnan alias Yahya pada hari jumat tanggal 26 bulan april tahun 2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang berada di lingkungan Bagek Longgek Barat Kelurahan Rakam Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gramsebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita saksi I Made Suriatha dan saksi L. Putra Kurniawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi barang terlarang narkotika jenis shabu di Bagek Longgek Barat, selanjutnya saksi petugas beserta dengan aparat Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB berangkat menuju Kecamatan Selong ke lokasi yang diinformasikan, selanjutnya panit subdit 2 membagi personel ketempat yang telah dibagi lokasinya;
  • Kemudian sekitar pukul 19.00 wita saksi petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi mendalam dengan masyarakat yang memberikan informasi tersebut lalu didapatkan bahwa terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah lingkungan Bagek Longgek Barat, kemudian 19.30 wita saksi petugas melakukan penyelidikan di rumah tempat tinggal  terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA yang ada dilingkungan Bagek Longgek Barat Kelurahan Rakam Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB;
  • Selanjutnya sekitar 20.10 wita masyarakat yang memberikan informasi tersebut memberitahukan kalau terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA sedang berada di rumah tempat tinggalnya. Atas informasi dari masyarakat tersebut maka dilakukan pembagian tugas yang mana ada yang mencari warga setempat dan saksi lainnya, serta ada yang langsung memantau dengan jelas sambil sigap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan, Setelah semua sudah terencana dengan baik maka setelah itu pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 20.20 Wita, saksi petugas menuju rumah tempat tinggal terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA yang ada dilingkungan Bagek Longgek Barat Kelurahan Rakam Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB;
  • Sesampainya diirumah tempat tinggal terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA sekitar pukul 20.30 Wita saat itu saksi petugas Masuk kedalam rumah tempat kejadian yang mana terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA sedang berada didalam kamarnya, saksi RUSDI BIN MAHNAN sedang duduk didepan pintu kamarnya saksi MOH. HABIB RAMDANI BIN (Alm) UMAR Alias HABIB sedang berada d ruang tamu. Setelah itu terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA diamankan di dalam kamar tempat tinggalnya, saksi RUSDI BIN MAHNAN diamankan ddepan pintu kamar tempat tinggalnya sedangkan saksi MOH. HABIB RAMDANI BIN (Alm) UMAR Alias HABIB diamankan di ruang tamu rumah tempat kejadian;
  • kemudian saksi petugas mencari saksisaksi dilingkungan setempat serta mengajaknya ke tempat kejadian. Setelah itu panit subdit 2 menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan sekaligus memperlihatkan surat tugas, sebelum melakukan penggeledahan saksi petugas meminta saksisaksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap diri saksi petugas yang akan melakukan penggeledahan. serta atas ijin saksisaksi dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA ditemukan barangbarang berupa:
  • Pada kantong celana pendek janis kain warna hitam sebelah kanan ditemukan uang tunai Rp. 95.000,- (sembilan lima puluh ribu rupiah).
  • Dilantai kamar ditemukan :
  1. 1 (satu) Unit HP SAMSUNG warna biru dengan nomor IMEI 1 : 35842470380419 dan IMEI 2 : 359583960380410 dengan nomor HP 087861697163.
  2. 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 355562389162074 dan IMEI 2 : 355562389262072 dengan nomor HP 087712620125.
  • Didalam lemari pakaian ditemukan :
  1. 1 (satu) kepala Charger SAMSUNG warna putih yang di lakban warna hitam yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip transpran yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan. 
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip transpran yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan.
  1. 1 (satu) kotak Kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip transpran yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik bekas poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip transpran yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bekas poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
  3. 1 (satu) plastik bekas poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
  4. 3 (tiga) pipet plastik warna putih garis merah. -
  5. 2 (dua) pipet plastik bening.
  6. 1 (dua) tutup botol yang dirangkai dengan pipet plastik warna putih garis merah.
  7. 1 (satu) pipet kaca.
  8. 1 (satu) sumbu.
  9. 1 (satu) korek Api Gas.
  1. 1 (satu) dompet batik warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) bendel plastik klip putih transparan.
  2. 1 (satu) gunting.
    • Sedangkan pada saksi RUSDI BIN MAHNAN dan saksi MOH. HABIB RAMDANI BIN (Alm) UMAR Alias HABIB tidak ditemukan barang terlarang apapun.
    • Pada saat diintrogasi terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA mengakui barang terlarang sabu yang ditemukan merupakan miliknya untuk dijual serta uang yang ditemukan merupakan uang hasil penjualan barang terlarang sabu;
    • Selanjutnya saksi petugas membawa terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA, saksi RUSDI BIN MAHNAN dan saksi MOH. HABIB RAMDANI BIN (Alm) UMAR Alias HABIB bersama barang bukti yang ditemukan ke Kantor Kepolisian Narkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
    • Saksi menerangkan bahwa hasil introgasi terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA mengakui bahwa sumber uang tunai sebesar Rp 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) adalah hasil penjualan barang terlarang sabu milik terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA;
    • Bahwa barang terlarang sabu tersebut merupakan milik terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA untuk dijual dan terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA juga mengakui mendapatkan barang terlarang sabu dari sdr. CUNG (DPO) yang merupakan warga Lekor serta uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan barang terlarang sabu sebelum penangkapan dan penggeledahan.
    • Terdakwa  menerangkan Barang terlarang sabu tersebut merupakan milik terdakwa  untuk dijual dan mendapatkan barang terlarang sabu dari sdr. CUNG (DPO) serta uang yang ditemukan pada diri terdakwa  merupakan hasil penjualan barang terlarang sabu;
    • Terdakwa  menerangkan sudah membeli barang terlarang sabu dari bulan Februari 2024 sudah sekitar 10 (sepuluh) kali biasanya membeli barang terlarang sabu dari dari harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dari berat barang terlarang sabu ¼ (seperempat) gram sampai ½ (setengah) gram;
    • Bahwa terdakwa MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA biasanya mendapatkan keuntungan dari menjual Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 150.000.- (serratus lima puluh ribu rupiah) yang dimana penjualannnya dilakukan sendiri oleh terdakwa MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA;
    • Bahwa berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledah terhadap terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA adalah seberat 0.25 (nol koma dua puluh lima) gram kemudian telah dilakukan penyisihan sampel 0,1 (nol koma satu) untuk dilakukan pengujian sampel dimaksud dan dimasukkan kedalam plastic klip warna transparan kemudian dimasukkan kedalam amplop warna coklat diberi segel dan label untuk keperluan pemeriksaan/pengujian di BPOM Mataram sehingga sisa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk dipersidangan;
    • Bahwa berdasarkan sesuai dengan Surat Permintaan Pengujian Nomor : R/194/IV/RES.4.2./2024/Dit Res Narkoba, tanggal 29 April 2024, beserta kristal putih yang diduga sabu atas nama terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA, sesuai dengan hasil pengujian Balai Besar POM Mataram dengan sampel  Nomor : 24.117.11.16.05.0260.K, tanggal 29 April 2024 menerangkan Positif (+) adalah METAMFETAMIN (sabu) termasuk Narkotika Golongan I (satu) yang merupakan Narkotika jenis bukan tanaman sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua:

Bahwa ia Terdakwa Muhammad Saleh Yahya bin Mahnan alias Yahya pada hari jumat tanggal 26 bulan april tahun 2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang berada di lingkungan Bagek Longgek Barat Kelurahan Rakam Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram“ sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 26 april 2024 telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Muhammad Saleh Yahya bin Mahnan alias Yahya dirumahnya dilingkungan Bagek Longgek Barat Kelurahan Rakam Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB atas tindak pidana narkotika;
  • kemudian pada saat penggeledagan terhadap badan, pakaian, rumah tempat tinggal dengan disaksikan para saksi  barang bukti berupa:
  • Pada kantong celana pendek janis kain warna hitam sebelah kanan ditemukan uang tunai Rp. 95.000,- (sembilan lima puluh ribu rupiah).
  • Dilantai kamar ditemukan :
  1. 1 (satu) Unit HP SAMSUNG warna biru dengan nomor IMEI 1 : 35842470380419 dan IMEI 2 : 359583960380410 dengan nomor HP 087861697163.
  2. 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 355562389162074 dan IMEI 2 : 355562389262072 dengan nomor HP 087712620125.
  • Didalam lemari pakaian ditemukan :
  1. 1 (satu) kepala Charger SAMSUNG warna putih yang di lakban warna hitam yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip transpran yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan. 
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip transpran yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan.
  1. 1 (satu) kotak Kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip transpran yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik bekas poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip transpran yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bekas poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
  3. 1 (satu) plastik bekas poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
  4. 3 (tiga) pipet plastik warna putih garis merah. -
  5. 2 (dua) pipet plastik bening.
  6. 1 (dua) tutup botol yang dirangkai dengan pipet plastik warna putih garis merah.
  7. 1 (satu) pipet kaca.
  8. 1 (satu) sumbu.
  9. 1 (satu) korek Api Gas.
  1. 1 (satu) dompet batik warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) bendel plastik klip putih transparan.
  2. 1 (satu) gunting.
  • Bahwa Narkotika jenis shabu sebagaimana barang bukti yang dimiliki, disimpan, dikuasai, dan atau disediakan terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA untuk dijual dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah)/poket;
  • Bahwa terdakwa  MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA mengakui mendapatkan barang terlarang sabu dari sdr. CUNG (DPO) yang merupakan warga Lekor sudah sekitar 10 (Sepuluh) kali yang biasanya dibeli seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000.- (tujug ratus ribu rupiah) dengan berat ¼ (seperempat) gram sampai ½ (setengah) gram;
  • Bahwa uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan barang terlarang sabu sebelum penangkapan dan penggeledahan dilakukan terhadap terdakwa MUHAMMAD SALEH YAHYA BIN MAHNAN Alias YAHYA;

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Selong,  27 Agustus 2024  

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

SELLY KUSUMA WARDHANI, SH

AJUN JAKSA MADYA           

 

Pihak Dipublikasikan Ya