Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Sel WIDIYAWATI,S.H. 1.M. ROZIKIN Alias IKIN Bin AWALUDIN
2.SUHAIDI Allias EDI Bin HAJI MAHSUN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1363/ N.2.12.3 /Eoh. 2/ 03/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDIYAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ROZIKIN Alias IKIN Bin AWALUDIN[Penahanan]
2SUHAIDI Allias EDI Bin HAJI MAHSUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME.”

                                                                                P-29

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM.17 /Selong/Eoh.2/02/2024

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA:

1.

Nama lengkap

:

M. ROZIKIN Alias IKIN Bin AWALUDIN

 

Tempat Lahir

:

Sawing

 

Umur/Tgl Lahir

:

41 Tahun / 31 Desember 1982

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Sawing Kelurahan Majidi,RT/RW 017/000,Kel.Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur

 

A g a m a          

:

Islam

 

Pekerjaan

Pendidikan        

:

:                 

Wiraswasta

SD

 

No. KTP

:

520307311282068

 

2.

Nama lengkap

:

SUHAIDI Alias EDI Bin HAJI MAHSUN

 

Tempat Lahir

:

Pengempokan

 

Umur/Tgl Lahir

:

32 Tahun / 13 September 1991

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Kwang Manget RT 031, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

 

A g a m a          

:

Islam

 

Pekerjaan

Pendidikan        

:

:

Wiraswasta

SMP

 

No. KTP

:

5203071309910002

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN:
  • Penangkapan

Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Desember 2023 s/d tanggal 24 Desember 2023

  • Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Para terdakwa Ditahan terhitung sejak tanggal 23 Desember 2023 s/d tanggal 11 Januari 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Para terdakwa ditahan Terhitung sejak tanggal 12 Januari 2024  s/d tanggal 20 Februari 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

Para terdakwa ditahan Terhitung sejak tanggal 20 Februari 2024  s/d tanggal 10 Maret 2024

  • Perpanjangan Oleh Ketua PN

Para terdakwa ditahan Terhitung sejak tanggal 11 Maret 2024  s/d tanggal 09 April 2024

 

  1. DAKWAAN

-------- Bahwa mereka terdakwa I M. ROZIKIN Alias IKIN Bin AWALUDIN bersama-sama dengan terdakwa II SUHAIDI Alias EDI Bin HAJI MAHSUN, pada hari Senin, tanggal 20 November 2023 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Lingkungan Bagek Longgek, RT. 002, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa 1. M. ROZIKIN Alias IKIN bersama Terdakwa 2. SUHAIDI Alias EDI  pergi jalan-jalan dengan maksud untuk melakukan pencurian sepeda motor kemudian Terdakwa 1 bersama terdakwa 2. Pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No.Pol. DR 5573 YW miliik terdakwa 1. Berangkat dari rumah menuju ke arah Lingkungan Bagek Longgek Kelurahan Rakam, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur, saat sampai di lokasi tersebut, terdakwa 1. Memberhentikan sepeda motornya dan menunggu di pinggir jalan sedangkan terdakwa 2. masuk ke dalam sebuah gang  tidak berapa lama kemudian terdakwa 2. melihat  1 (satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan nomor polisi DR 4406 LT, tnoka MH1JFH112EK215846 nosin JFH1E-1215493 sedang terparkir dan tidak terkunci stang di depan rumah saksi SITI MAISARAH kemudian terdakwa 2. keluar dari dalam gang dan memberitahukan terdakwa 1. bahwa di dalam gang tersebut di salah satu rumah ada 1 (satu) unit sepeda motor yang terparkir dan saat itu terdakwa 1 mengatakan , “Geret sudah “.
  • Bahwa  selanjutnya terdakwa 2. kembali  masuk ke dalam gang tersebut dan  menuju rumah SITI MAISARAH tempat diparkirnya sepeda motor Honda Vario tersebut kemudian Terdakwa 2. Masuk kedalam rumah saksi SITI MAISARAH dengan cara membuka pintu gerbang yang terbuat dari kayu dan saat itu dalam kondisi tidak terkunci setelah terdakwa 2. barada di halaman rumah korban kemudian terdakwa 2 mendekati sepeda motor Honda Vario yang terparkir setelah itu terdakwa 2 mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman setelah itu terdakwa 2 membawanya keluar menuju gang tempat dimana terdakwa 1 sudah menunggu kemudian terdakwa 2 membawa dan menaiki sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa 1 mendorong sepeda motor dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai sebelumnya oleh terdakwa 1 yang dibantu dengan kaki kiri dan kanan secara bergantian menuju ke arah Selatan  yang jauhnya sekitar 2 km kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2. berhenti ditempat yang sepi, setelah itu terdakwa 1 mengambil obeng dalam jok sepeda motor yang dikendarai, dan membuka  plat Nomor Polisi sepeda motor Honda Vario,  box sepeda motor  tersebut secara bergantian setelah itu terdakwa 1. mencabut kabel kuncinya dan setelah berhasil menghidupakn sepeda motor tersebut dengan menggunakan starter tangan kemudian terdakwa 2. langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi HAERUL ANAM Als ANAM bertempat di Mendana RT/RW 000/000, Desa Mendana Raya, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur yang diikuti oleh terdakwa 1.
  • Bahwa sesampainya di rumah sa HAERUL ANAM, terdakwa 1 dan terdakwa 2 serta saksi MUHAMAD DAHIRUDIN yang sebelumnya sudah dijemput oleh terdakwa 1. Berkumpul dirumah saksi HAERUL ANAM kemudian mereka menawarkan untuk menjual sepeda motor Honda Vario tersebut kepada saksi HAERUL ANAM dan saat itu saksi HAERUL ANAM Als ANAM sempat menawar harga sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa 1, terdakwa 2 dan saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN Alias CAMAT setuju dan sepakat menjual motor tersebut dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)  selanjutnya saksi HAERUL ANAM membawa pergi sepeda motor Honda Vario tersebut dan tidak berapa lama kemudian saksi HAERUL ANAM  kembali dan memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Vario tersebut sudah berhasil dijual dengan harga sejumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, digunakan untuk membeli Narkotika jenis shabu.  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa 1. bersama-sama terdakwa 2. dalam mengambil 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan nomor polisi DR 4406 LT tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa mendapat izin dari saksi SITI MAISARAH sebagai pemiliknya dan akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama terdakwa 2 tersebut mengakibatkan Saksi SITI MAISARAH  mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta rupiah).----------------------

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

     Selong, 20 Februari 2024

       Jaksa Penuntut Umum

 

 

        WIDIYAWATI, SH.

            Jaksa Muda

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya