Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Sel 1.TAIF alias H. HILMAN RIDWAN
2.NURJAM alias AMAQ SIYAH
3.SAHNIM alias INAQ SUKARDI
4.SARUJI alias AMAQ YAR
5.JUMADIL alias AMAQ PAOZIAH
6.NURIMIN BT RAMLI SITI
1.BUPATI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2.KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (DIKBUD) KABUPATEN LOMBOK TIMUR, Cq. KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN JEROWARU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAIF alias H. HILMAN RIDWAN
2NURJAM alias AMAQ SIYAH
3SAHNIM alias INAQ SUKARDI
4SARUJI alias AMAQ YAR
5JUMADIL alias AMAQ PAOZIAH
6NURIMIN BT RAMLI SITI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Saiful BahrunTAIF alias H. HILMAN RIDWAN
2Lalu Saiful BahrunNURJAM alias AMAQ SIYAH
3Lalu Saiful BahrunSAHNIM alias INAQ SUKARDI
4Lalu Saiful BahrunSARUJI alias AMAQ YAR
5Lalu Saiful BahrunJUMADIL alias AMAQ PAOZIAH
6Lalu Saiful BahrunNURIMIN BT RAMLI SITI
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (DIKBUD) KABUPATEN LOMBOK TIMUR, Cq. KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN JEROWARU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan uraian tersebut diatas, para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong/ Mejelis hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum para penggugat adalah ahli waris dari Le Tinah alias Tinah alias Inaq Mustina yang telah meninggal dunia pada bulan Juni 2022.
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa tanah seluas ± 0,480 Ha (±48 are), Pipil No. 2196, Persil No. 1010, Klas IV, terletak di Gili Belek, Desa Jerowaru, Kecamatan Sakra, setelah pemekaran wilayah sekarang menjadi Desa Pare Mas, Kecamatan Jerowaru,Kabupaten Lombok Timur adalah milik Le Tinah alias Tinah alias Inaq Mustina, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          : Tanah Pekarangan Taip, Pian, dan Amaq Marini.
  • Sebelah Barat          :Tanah Pekarangan Amaq Saefudin,Pak Jum, dan

Lembain

  • Sebelah Selatan      : Tanah Pekarangan Sukardi, Suandi, dan M. Farizal.
  • Sebelah Timur          : Tanah Pekarangan Amaq Raehan.
    1. Menyatakan perbuatan para tergugat membangun Sekolah Dasar Negeri No. 5 Jerowaru, dan setelah pemekaran wilayah, sekarang menjadi Sekolah Dasar Negeri No. 1 Pare Mas dengan tidak membayar ganti rugi kepada pemilik tanah yang sah adalah perbuatan melawan hukum.
    2. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat atas penguasaan obyek sengketa  seluas ±48 are, yaitu sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).
    3. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari apabila para tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT).
    4. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak