Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
28/Pid.C/2024/PN Sel HOLIL LUKMAN MUJIBURRAHMAN Als. OJIB Bin LUKMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 28/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1790/XII/RES.1.6/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HOLIL LUKMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIBURRAHMAN Als. OJIB Bin LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, seorang laki-laki MUJIBURRAHMAN pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Pantai Labuhan Haji beralamat di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun yang menjadi korban perbuatan tersangka adalah seorang Perempuan bernama RINA AFRIANI. Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara menggunakan benda tumpul seperti helm, Handphone dan Botol Sprite Plastik serta tangan mengepal yang mengarah ke bagian tubuh dan wajah korban secara berkali-kali hingga mengakibatkan luka lecet pada bibir sebelah kiri dan memar dibagian lengan kiri korban atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lombok Timur. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya