Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Sel 1.EDY SETIAWAN,S.H.
2.FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
HIDAYATULLAH Alias DOGAH Bin MARHUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2142 /N.2.12.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDY SETIAWAN,S.H.
2FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYATULLAH Alias DOGAH Bin MARHUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Prof Soepomo No. 22 Kel. Majedi, Kec. Selong Kab Lotim 83611

      Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id          

                                                                                                                                                                              Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                        P – 29

         Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                   

                                                           

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. PDM- 39/SLONG/05/2024

 

 

  1.   IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

HIDAYATULLAH Alias DOGAH Bin. MARHUM

Tempat lahir

:

Selak

Umur/tgl lahir

:

20 th / 14 Maret 2004

Jenis kelamin 

:

Laki-laki

Kebangsaan   

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Selak, RT/RW.000/000, Desa Kidang, Kec Praya Timur,Provinsi  Kab. Lombok Tengah,Provinsi Nusa Tenggara Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SLTA (Kelas 1)

No. KTP

:

5202062409030001

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN dan PENAHANAN (Rutan) :

 

Ditangkap Penyidik 

:

Sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d Tgl 07 Maret 2024.

Ditahan Penyidik

:

Sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d Tgl 26 Maret 2024

Diperpanjang oleh Penuntut Umum.

:

 Sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d Tgl 05 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum  

Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

:

Sejak tanggal 06 Mei 2024  s/d  25 Mei 2024

Sejak tanggal 26 Mei 2024  s/d  24 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DOGAH Bin. MARHUM dan EMA (DPO) pada hari senin Tanggal 22 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah saksi MOHAMAD TAMRIN Als. TAMRIN Bin MARHUM didusun Jerowaru Bat, RT/RW.000/000, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya di Kidang, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda Motor Merk SCOOPY warna hitam Noka : MH1JM0217NK662985, Nosin JM02E-1664323 dengan Posisi dibelakang dibonceng oleh EMA (DPO), dan setelah tiba di Jerowaru Bat, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, terdakwa dan temannya EMA (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir di pinggir jalan sampai akhirnya terdakwa dan EMA (DPO) berhenti, karena situasi sepi, EMA (DPO)  turun untuk menghampiri sepeda motor milik saksi MOHAMAD TAMRIN Als. TAMRIN Bin MARHUM yang saat itu terparkir dihalaman rumahnya. Selanjutnya terdakwa menggantikan posisi EMA (DPO) untuk mngendarai Sepeda Motor yang sebelumnya mereka gunakan dan terdakwa langsung putar arah sambil menunggu EMA (DPO) melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak menggunakan Letter T, setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor tersebut, EMA (DPO) langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dan terdakwa mengikuti dari belakang.
  • Selanjutnya terdakwa dan EMA (DPO) langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ke sdr. TAWIN (DPO) yang beralamat di Pasung, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah untuk dititip dan minta tolong untuk dijualkan dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun sdr TAWIN (DPO) memberi terdakwa uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)  .
  • Kemudian hasil dari penjulan sepeda motor curian tersebut terdakwa bagi langsung masing – masing sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk belanja dan makan – makan.
  • Bahwa terdakwa HIDAYATULLAH Alias DOGAH Bin. MARHUM dan EMA (DPO) sewaktu mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, saksi saksi MOHAMAD TAMRIN Als. TAMRIN Bin MARHUM menderita kerugian sekitar Rp 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) .

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 4 dan ke-5 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DOGAH Bin. MARHUM dan EMA (DPO) pada hari senin Tanggal 22 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah saksi MOHAMAD TAMRIN Als. TAMRIN Bin MARHUM didusun Jerowaru Bat, RT/RW.000/000, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya di Kidang, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda Motor Merk SCOOPY warna hitam Noka : MH1JM0217NK662985, Nosin JM02E-1664323 dengan Posisi dibelakang dibonceng oleh EMA (DPO), dan setelah tiba di Jerowaru Bat, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, terdakwa dan temannya EMA (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir di pinggir jalan sampai akhirnya terdakwa dan EMA (DPO) berhenti, karena situasi sepi, EMA (DPO)  turun untuk menghampiri sepeda motor milik saksi MOHAMAD TAMRIN Als. TAMRIN Bin MARHUM yang saat itu terparkir dihalaman rumahnya. Selanjutnya terdakwa menggantikan posisi EMA (DPO) untuk mngendarai Sepeda Motor yang sebelumnya mereka gunakan dan terdakwa langsung putar arah sambil menunggu EMA (DPO) melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak menggunakan Letter T, setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor tersebut, EMA (DPO) langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dan terdakwa mengikuti dari belakang.
  • Selanjutnya terdakwa dan EMA (DPO) langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ke sdr. TAWIN (DPO) yang beralamat di Pasung, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah untuk dititip dan minta tolong untuk dijualkan dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun sdr TAWIN (DPO) memberi terdakwa uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)  .
  • Kemudian hasil dari penjulan sepeda motor curian tersebut terdakwa bagi langsung masing – masing sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk belanja dan makan – makan.
  • Bahwa terdakwa HIDAYATULLAH Alias DOGAH Bin. MARHUM dan EMA (DPO) sewaktu mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, saksi saksi MOHAMAD TAMRIN Als. TAMRIN Bin MARHUM menderita kerugian sekitar Rp 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) .

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                  Selong, 14 Mei 2024

 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

   EDY SETIAWAN, S.H.

        JAKSA MUDA

 

Pihak Dipublikasikan Ya