Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
|
P-29
“ Demi Keadilan dan Kebenaran “
“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT – DAKWAAN :
NO.REG.PERKARA :PDM-91/SLONG/Enz.2/12/2024.
IDENTITAS TERDAKWA :
A Nama lengkap
Nomor Identitas
Tempat lahir
Umur/Tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
|
AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI
5203071203010002
Kelayu.
23 Tahun/ 12 Maret 2001.
Laki – laki.
Indonesia.
Lingkungan Peresak Timur RT.010 Desa Kelayu Selatan Kec. Selong Kab. Lombok Timur.
Islam.
Buruh Harian Lepas.
SMA.
|
|
B. .STATUS PENANGKAPAN DAN P E N A H A N A N :
1. Penangkapan :Tanggal.29-08-2024 s/d Tgl.01-09-2024.
2. Penahanan :
Oleh Penyidik : Rutan sejak Tgl. 04-09-2024 s/d Tgl.23-09-2024
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Rutan sejak Tgl. 24-09-2024 s/d Tgl.02-11-2024
Diperpanjang Ketua PN. Selong I : Rutan sejak Tgl. 03-11-2024 s/d Tgl.02-12-2024
Diperpanjang Ketua PN. Selong II : Rutan sejak Tgl. 03-12-2024 s/d Tgl.01-01-2025
Oleh Jaksa Penuntut Umum : Rutan sejak Tgl. 17-12-2024 s/d Tgl.05-01-2025
Perpanjangan Oleh Ketua PN : Rutan sejak Tgl. 06-01-2025 s/d Tgl.04-02-2025
C. D A K W A A N :
P E R T A M A :
----Bahwa terdakwa, AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI Bersama-sama
Dengan saksi ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF (perkaranya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul.16.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Lesehan Bebaloeng Masbagik Desa Danger Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur, , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram.-------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya terdakwa AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI pada hari Kamis tanggal.29 Agustus 2024 sekitar pukul.14.00 Wita, sedang bekerja membatu orang tuanya berjualan makanan di Lesehan Tirta Madani Jobong Desa Kelayu Jorong Lombok Timur, tibatiba ditelpon oleh Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF sambil mengatakan “ayok kita pergi antara barang “ dan terdakwa sudah mengerti bahwa yang dimaksud dengan barang itu adalah Narkotika jenis shabu,kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF “ayok dimana “ dijawab oleh Sdr.ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF “ ini disekitar Sikur “kemudian Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF,bertanya kepada terdakwa “ada ndak motor dipakai “ dijawab oleh terdakwa,ada ini motor adik saya kita pakai katanya terdakwa kepada Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah ada kesepakatan antara terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF, lalu terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi DR.3104 YU milik adiknya terdakwa, dengan alasan terdakwa pinjam mau beli rokok ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa diberikan pinjam sepeda motor oleh adiknya itu, lalu terdakwa dengan menggunakan Honda Vario itu pergi menjemput Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF dirumahnya di Dusun Koko Lauk II,RT.020/ RW.010 Desa Kelayu Selatan Kec. Selong Kab. Lombok Timur ;------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF, lalu Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF memberitahu terdakwa, bahwa ia akan diajak untuk mengambil Narkotika jenis shabu di ATM BRI SYARIAH dekat Polres Lombok Timur , nanti kalua terdakwa berhasil memberikan Narkotika jenis shabu itu kepada pembelinya, terdakwa akan dikasi upahan oleh Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) , lalu terdakwa membonceng Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF untuk pergi mengambil Narkotika jenis shabu di ATM BRI SYARIAH dekat Polres Lombok Timur tersebut ;---------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF,sampai di ATM BRI SYARIAH dekat Polres Lombok Timur, terdakwa melihat ada Kaleng yang berisi Narkotika jenis shabu tergeletak di dekat ATM BRI SYARIAH itu, kemudian terdakwa turun dari atas sepeda motornya untuk perngi mengambil Kaleng yang berisi Narkotika jenis shabu itu, sementara Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF menunggu diatas sepeda motor ;-----------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil Kaleng yang berisi Narkotika jenis shabu, di dekat ATM BRI SYARIAH itu, lalu Kaleng yang berisi Narkotika jenis shabu itu ditaruh di dalam Kantong Motor yang dipakai oleh terdakwa, kemudian terdakwa diajak oleh Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF untuk perngi menyerahkan Narkotika jenis shabu itu kepada pembelinya di Lesehan Bebaloeng Masbagik Desa Danger Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur ;-----------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF sampai di Lesehan Bebaloeng Masbagi itu terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF melihat ada seorang lakilaki duduk sendirian di Berugak Lesehan Bebaloeng Masbagik itu ,lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir di Lesehan Bebaloeng tersebut, kemudian terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF dipanggil oleh seorang laki-laki yang terdakwa maupun Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF tidak kenal , kemudian terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF mendekati orang itu sambal terdakwa membawa Kaleng yang berisi Narkotika jenis shabu itu dan terdakwa taruh didekat terdakwa duduk diberugak Lesehan Bebaloeng Masbagik kaleng Narkotika jenis shabu itu ;-----------------------------
- Bahwa setelah terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF bertemu dengan seorang lakilaki yang tidak dikenal di Lesehan Bebaloeng Masbagik itu, kemudian laki-laki itu mengatakan kepada terdakwa maupun kepada Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF,sebentar saya mau abil uang dulu,lalu seorang laki-laki yang terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF tidak dikenal itu perngi meninggal terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF di Lesehan Bebaloeng Masbagik itu, tidak lama kemudian datang beberapa orang berpakian preman mengaku Polisi dari Polda NTB,kemudian terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF diamankan dan dilakukan penggeledahan dan Polisi menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Kaleng minuman merk TEBS SPARKLING yang didalamnya berisi 2 (dua) lembar tissue putih yang didalamnya berisi 1 plastik Sari Roti yang dililit Lakban warna hitam yang didalamnya berisi 1 kantong plastic transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 81,50 (delapan puluh satu koma lima nol ) gram.Ditemukan di didekat terdakwa duduk di berugak Lesehan Bebaloeng Masbagik ;-----
- 1 (satu) dompet merk LEOUNISE warna coklat yang didalamnya beris uang tunai sebesar Rp.1.755.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah), ditemukan ditas selempang yang dipakai oleh teman terdakwa yang bernam.ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF ;--------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp.90.000,-(Sembilan puluh ribu rupia) ditemukan dikantong celana bagian kanan belakang yang dipakai oleh terdakwa ;-----------------------------
- 1 (satu) HP merk Samsung Galaxy A23 warna Abu-abu dengan nomor IMEI 351820745610481 dengan nomor Simcard 1 0817825183307 dan Simcard 2 081936056398. Ditemukan di tas selempang yang digunakan oleh teman terdakwa yang bernama, ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF ;------
- 1 (satu) HP merk Redmi 9A warna Biru tua dengan nomor IMEI 860823058780689 dengan Nomor Simcard 087877916195. Ditemukan ditangan kananya terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda VARIO warna hitam Nomor Polisi DR.3104 YU. Ditemukan di parkiran Lesehan Bebaloeng Masbagik milik dari adik terdakwa yang bernama, SITI AISYAH ;---------------------------------------------------
- Bahwa setelah Polisi menemukan barang bukti tersebut pada diri terdakwa, lalu Polisi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, di Lingkungan Peresak Timur RT.010 Desa Kelayu Selatan Kec. Selong Kab. Lombok Timur dan Polisi menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) alat hisap shabu atau Bong yang terbuat dari Botol Air Mineral Narmada yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastic warna putih bergaris merah ;
- 1 (satu) pipet kaca ;-----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) korek Api Gas warna biru ;----------------------------------------------------------
- 1 (satu) sumbu dari Alumunium Foil ;-------------------------------------------------------
- 2 (dua) plastic klip transparan dalam keadaan kosong ;-----------------------------------
- 2 (dua) pipet Plastik warna putih bergaris merah berbentuk Sekop.dan barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa miliknya.----------------------------------------------------
- Bahwa setelah Polisi mendengar pengakuan dari terdakwa, lalu Polisi membawa terdakwa dan barang buktinya itu ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku..-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri terdakwa, berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium Nomor :LHU.117.K.05.16.24.0636 tanggal 03 Nopember 2024, yang ditandatangani oleh, I.Putu Ngurah Apri Susilawan,S.Si.M.Si, menyatakan :
Kesimpulan :
- Sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan NARKOTIKA Golongan 1.---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang,percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram.------------------------
- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.114 ayat (2) Jo. Pasal.132 ayat (1) Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.-------------------------------
------------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------
DAKWAAN :
K E D U A :
Bahwa terdakwa, AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI Bersama-sama
Dengan saksi ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF (perkaranya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul.16.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Lesehan Bebaloeng Masbagik Desa Danger Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur, , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram ;-----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya terdakwa AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI pada hari Kamis tanggal.29 Agustus 2024 sekitar pukul.14.00 Wita, sedang bekerja membatu orang tuanya berjualan makanan di Lesehan Tirta Madani Jobong Desa Kelayu Jorong Lombok Timur, tibatiba ditelpon oleh Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF sambil mengatakan “ayok kita pergi antara barang “ dan terdakwa sudah mengerti bahwa yang dimaksud dengan barang itu adalah Narkotika jenis shabu,kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF “ayok dimana “ dijawab oleh Sdr.ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF “ ini disekitar Sikur “kemudian Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF,bertanya kepada terdakwa “ada ndak motor dipakai “ dijawab oleh terdakwa,ada ini motor adik saya kita pakai katanya terdakwa kepada Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah ada kesepakatan antara terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF, lalu terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam
Nomor Polisi DR.3104 YU milik adiknya terdakwa, dengan alasan terdakwa pinjam mau beli rokok ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa diberikan pinjam sepeda motor oleh adiknya itu, lalu terdakwa dengan menggunakan Honda Vario itu pergi menjemput Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF dirumahnya di Dusun Koko Lauk II,RT.020/ RW.010 Desa Kelayu Selatan Kec. Selong Kab. Lombok Timur ;------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF, lalu Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF memberitahu terdakwa, bahwa ia akan diajak untuk mengambil Narkotika jenis shabu di ATM BRI SYARIAH dekat Polres Lombok Timur , lalu terdakwa membonceng Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF untuk pergi mengambil Narkotika jenis shabu di ATM BRI SYARIAH dekat Polres Lombok Timur tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF,sampai di ATM BRI SYARIAH dekat Polres Lombok Timur, terdakwa melihat ada Kaleng yang berisi Narkotika jenis shabu tergeletak di dekat ATM BRI SYARIAH itu, kemudian terdakwa turun dari atas sepeda motornya untuk perngi mengambil Kaleng yang berisi Narkotika jenis shabu itu, sementara Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF menunggu diatas sepeda motor ;-----------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil Kaleng yang berisi Narkotika jenis shabu, di dekat ATM BRI SYARIAH itu, lalu Kaleng yang berisi Narkotika jenis shabu itu ditaruh di dalam Kantong Motor yang dipakai oleh terdakwa, kemudian terdakwa diajak oleh Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF untuk perngi menyerahkan Narkotika jenis shabu itu kepada pembelinya di Lesehan Bebaloeng Masbagik Desa Danger Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur ;-----------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF sampai di Lesehan Bebaloeng Masbagi itu terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF melihat ada seorang lakilaki duduk sendirian di Berugak Lesehan Bebaloeng Masbagik itu ,lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir di Lesehan Bebaloeng tersebut, kemudian terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF dipanggil oleh seorang laki-laki yang terdakwa maupun Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF tidak kenal , kemudian terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF mendekati orang itu sambal terdakwa membawa Kaleng yang berisi Narkotika jenis shabu itu dan terdakwa taruh didekat terdakwa duduk diberugak Lesehan Bebaloeng Masbagik kaleng Narkotika jenis shabu itu ;-----------------------------
- Bahwa setelah terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF bertemu dengan seorang lakilaki yang tidak dikenal di Lesehan Bebaloeng Masbagik itu, kemudian laki-laki itu mengatakan kepada terdakwa maupun kepada Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF,sebentar saya mau abil uang dulu,lalu seorang laki-laki yang terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF tidak dikenal itu perngi meninggal terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF di Lesehan Bebaloeng Masbagik itu, tidak lama kemudian datang beberapa orang berpakian preman mengaku Polisi dari Polda NTB,kemudian terdakwa dan Sdr. ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF diamankan dan dilakukan penggeledahan dan Polisi menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Kaleng minuman merk TEBS SPARKLING yang didalamnya berisi 2 (dua) lembar tissue putih yang didalamnya berisi 1 plastik Sari Roti yang dililit Lakban warna hitam yang didalamnya berisi 1 kantong plastic transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 81,50 (delapan puluh satu koma lima nol ) gram.Ditemukan di didekat terdakwa duduk di berugak Lesehan Bebaloeng Masbagik ;---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) dompet merk LEOUNISE warna coklat yang didalamnya beris uang tunai sebesar Rp.1.755.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah), ditemukan ditas selempang yang dipakai oleh teman terdakwa yang bernam.ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF ;--------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp.90.000,-(Sembilan puluh ribu rupia) ditemukan dikantong celana bagian kanan belakang yang dipakai oleh terdakwa ;----------------------------- 1 (satu) HP merk Samsung Galaxy A23 warna Abu-abu dengan nomor IMEI 351820745610481 dengan nomor Simcard 1 0817825183307 dan Simcard 2 081936056398. Ditemukan di tas selempang yang digunakan oleh teman terdakwa yang bernama, ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF ;------
- 1 (satu) HP merk Redmi 9A warna Biru tua dengan nomor IMEI 860823058780689 dengan Nomor Simcard 087877916195. Ditemukan ditangan kananya terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda VARIO warna hitam Nomor Polisi DR.3104 YU. Ditemukan di parkiran Lesehan Bebaloeng Masbagik milik dari adik terdakwa yang bernama, SITI AISYAH ;---------------------------------------------------
- Bahwa setelah Polisi menemukan barang bukti tersebut pada diri terdakwa, lalu Polisi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, di Lingkungan Peresak Timur RT.010 Desa Kelayu Selatan Kec. Selong Kab. Lombok Timur dan Polisi menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) alat hisap shabu atau Bong yang terbuat dari Botol Air Mineral Narmada yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastic warna putih bergaris merah
- 1 (satu) pipet kaca ;-----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) korek Api Gas warna biru ;----------------------------------------------------------
- 1 (satu) sumbu dari Alumunium Foil ;-------------------------------------------------------
- 2 (dua) plastic klip transparan dalam keadaan kosong ;-----------------------------------
- 2 (dua) pipet Plastik warna putih bergaris merah berbentuk Sekop.dan barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa miliknya.----------------------------------------------------
- Bahwa setelah Polisi mendengar pengakuan dari terdakwa, lalu Polisi membawa terdakwa dan barang buktinya itu ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku..-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri terdakwa, berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium Nomor :LHU.117.K.05.16.24.0636 tanggal 03 Nopember 2024, yang ditandatangani oleh, I.Putu Ngurah Apri Susilawan,S.Si.M.Si, menyatakan :
Kesimpulan :
- Sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan NARKOTIKA Golongan 1.---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang,percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram ;-------------
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.112 ayat (2) Jo. Pasal.132 ayat (1) Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.----------
Selong, 17 Desember 2024.
1. JAKSA PENUNTUT UMUM
AGUS DARMAWIJAYA, SH.MH
Jaksa Madya
2 A W A L U D I N,SH
Jaksa Utama Pratama
3 EDY SETIAWAN, SH.
Jaksa Muda |