Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No.Register Perkara : PDM- 10 /SLONG/Eku.2/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama terdakwa
|
:
|
LALU ADIYAN FRIANA
|
|
Nomor identitas
|
:
|
5203031401630003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Terara
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
61 tahun/14 Januari 1963
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Terara Utara,Desa Terara,Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1. Penangkapan : Tanggal 05 Maret 2024
2. Penahanan : Tanggal 06 Maret 2024
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d. tanggal 25 Maret 2024.
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d. tanggal 04 Mei 2024.
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 April 2024 s/d. tanggal 19 Mei 2024.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA :
------ Bahwa ia terdakwa LALU ADIYAN FRIANA pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.20 wita yang bertempat di Dusun Terara Utara RT.000/RW.000 Desa Terara Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Selong, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.20 wita telah terjadi tindak pidana perjudian yang bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Terara Utara Rt 000 Rw 000 Desa Terara Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.
- Bahwa tindak pidana perjudian kupon putih / togel tersebut dilakukan oleh terdakwa LALU ADIYAN FRIAN tanpa seijin dari aparat berwajib / berwenang.
- Bahwa perjudian kupon putih / togel tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mendaftarkan akunnya pada situs judi online “Dewa HK”. yakni awalnya Terdakwa mendaftarkan akun miliknya atas nama Yhan ke situs judi online Dewa HK”. setelah akun miliknya terdaftar pada situs tersebut kemudian Terdakwa juga akan mendaftarkan nomor rekening pada situs judi online Dewa HK” tersebut dan saat ini Terdakwa menggunakan nomor rekening Bank Mandiri 1610005399253 atas nama LALU REZI ZEPRI FRIAN dan setelah Terdakwa mendaftarkan akun dan nomor rekeing pada situs tersebut Terdakwa akan memasukkan dana/depo ke rekening yang telah Terdakwa daftarkan untuk saldo awal.
- Bahwa Aturan permainan judi jenis togel / kupon putih yang Terdakwa lakukan adalah bila beli dua angka yang disebut dengan BUNTUT seharga Rp.1.000, (seribu rupiah) apabila beruntung akan mendapat hadiah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), bila beli tiga angka yang disebut KOP seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila beruntung akan mendapat hadiah sebesar Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta bila beli empat angka yang disebut AS seharga Rp.1.000, (seribu rupiah) apabila beruntung akan mendapat hadiah sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan begitu selanjutnya jika beli Rp.2.000, (dua ribu rupiah) maka dikalikan dengan keuntungan.
- Bahwa dalam menyelenggarakan perjudian jenis kupon putih / togel Terdakwa berperan sebagai bandar dan dari hasil penjualan tebak nomor togel yang Terdakwa lakukan tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah kebutuhan hidup seharihari.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA
------Bahwa ia terdakwa LALU ADIYAN FRIANA pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.20 wita yang bertempat di Dusun Terara Utara RT.000/RW.000 Desa Terara Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Selong, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.20 wita telah terjadi tindak pidana perjudian yang bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Terara Utara Rt 000 Rw 000 Desa Terara Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.
- Bahwa tindak pidana perjudian kupon putih / togel tersebut dilakukan oleh terdakwa LALU ADIYAN FRIAN tanpa seijin dari aparat berwajib / berwenang.
- Bahwa perjudian kupon putih / togel tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mendaftarkan akunnya pada situs judi online “Dewa HK”. yakni awalnya Terdakwa mendaftarkan akun miliknya atas nama Yhan ke situs judi online Dewa HK” setelah akun miliknya terdaftar pada situs tersebut kemudian Terdakwa juga akan mendaftarkan nomor rekening pada situs judi online Dewa HK”. tersebut dan saat ini Terdakwa menggunakan nomor rekening Bank Mandiri 1610005399253 atas nama LALU REZI ZEPRI FRIAN dan setelah Terdakwa mendaftarkan akun dan nomor rekeing pada situs tersebut Terdakwa akan memasukkan dana/depo ke rekening yang telah Terdakwa daftarkan untuk saldo awal.
- Bahwa Aturan permainan judi jenis togel / kupon putih yang Terdakwa lakukan adalah bila beli dua angka yang disebut dengan BUNTUT seharga Rp.1.000, (seribu rupiah) apabila beruntung akan mendapat hadiah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), bila beli tiga angka yang disebut KOP seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila beruntung akan mendapat hadiah sebesar Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta bila beli empat angka yang disebut AS seharga Rp.1.000, (seribu rupiah) apabila beruntung akan mendapat hadiah sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan begitu selanjutnya jika beli Rp.2.000, (dua ribu rupiah) maka dikalikan dengan keuntungan.
- Bahwa dalam menyelenggarakan perjudian jenis kupon putih / togel Terdakwa berperan sebagai bandar dan dari hasil penjualan tebak nomor togel yang Terdakwa lakukan tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah kebutuhan hidup seharihari.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
Selong, 30 April 2024
PENUNTUTUMUM,
SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H
AJUN JAKSA MADYA
|