Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2024/PN Sel RAHADIAR AFDANURRAHMAN, S.H. AHYAR ALIAS AMAQ KEMALUDIN BIN AMAQ MARNI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 18/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1278/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAHADIAR AFDANURRAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHYAR ALIAS AMAQ KEMALUDIN BIN AMAQ MARNI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024, saya BRIGADIR RAHADIAR AFDANURRAHMAN,SH. NRP 96020085 Jabatan Banit I Sat Reskrim selaku Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Memasuki Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Prp UU RI No. 51 Tahun 1960 yang terjadi pada Tanggal 10 Juli 2024  sampai dengan saat ini   di tanah Ladang  milik saudara  MAKSUM S.Pd,I Alias GURU CUN Bin H ZAENUDIN yang berada di Subak Bagek Nyake, Desa Kalijaga, Kecamatan Aikmel,Kabupaten Lombok Timur  yang dilakukan oleh tersangka atas nama AHYAR Alias AMAQ KEMALUDIN Bin AMAQ MARNI (Alm) dengan cara tersangka  masuk dan melakukan pengerusakan terhadap tanaman jagung milik pelapor yang kemudian Tersangka menanam jagung di dalam tanah ladang milik pelapor . Atas kejadian tersebut pelapor mangalami kerugian dan   melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim

Pihak Dipublikasikan Ya