Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan Amar Putusan sebagai berikut :
Â
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak dilaksanakan, surat Pernyataan Tergugat tanggal 10 Desember 2020, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh uang kepada Tergugat sebesar Rp. 44.370.000,- (Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |