Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Sel NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H. LAMHIL BASAR bin NURSEHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1861/N.2.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMHIL BASAR bin NURSEHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

                                                                                                         

S U R A T D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-    /SLONG/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

LAMHIL BASAR Bin NURSEHAN

Tempat Lahir

:

Kalijaga

Umur/Tgl Lahir

:

42 tahun / 01 Juli 1981.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Kp. Tabi’in Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur

A g a m a        

:

Islam.

Pekerjaan       

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (kelas 5)

No. Identitas

:

52030910781075.

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Dilakukan penangkapan oleh Penyidik:

Terhitung sejak tanggal 05 Januari 2024  s/d 07 Januari 2024.

  • Perpanjangan penangkapan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 08 Januari 2024 s/d 10 Januari 2024.

  • Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d 29 Januari 2024.

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d tanggal 09 Maret 2024.

  • Perpanjangan penahanan I oleh Wakil Ketua PN (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 10 Maret 2024 s/d tanggal 08 April 2024.

  • Perpanjangan penahanan II oleh Ketua PN (Jenis Rutan):

Tehitung sejak tanggal 09 April 2024 s/d 08 Mei 2024.

  • Penuntut Umum (Jenis Rutan):

     Tehitung sejak tanggal 30 April 2024 s/d 19 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa LAMHIL BASAR Bin NURSEHAN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Kp. Tabi’in Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa LAMHIL BASAR Bin NURSEHAN  lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-----

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa di telepon oleh Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) menawarkan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima tawaran dari Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) tersebut selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) menelepon terdakwa dan mengajak bertemu di Pinggir jalan Pekuburan Lendang Bunga Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur yang berjarak kurang dari 1 (satu) KM dari rumah terdakwa sehingga terdakwa berangkat dengan berjalan kaki, kemudian pada saat bertemu dengan Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan oleh Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus berisi 4 (empat) poket klip sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang terdakwa taruh di kantong celana yang sedang terdakwa kenakan selanjutnya terdakwa pulang kerumah terdakwa dengan berjalan kaki kembali, sekira pukul 22.00 Wita bertempat di rumah terdakwa beralamat di Kp. Tabi’in Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur terdakwa mencoba Narkotika jenis shabu dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan 1 (Satu) buah botol kemudian tutup botol tersebut dibuatkan 2 (dua) lubang dan masing-masing dipasangkan pipet plastik selanjutnya shabu dimasukan ke dalam pipet kaca setelah itu shabu yang berada di dalam tabung kaca dibakar dengan menggunakan korek api gas hingga mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa hirup atau hisap sambil terdakwa sekalian memoket Narkotika jenis shabu dari salah satu poketan sedang yang diberikan oleh Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) kemudian pada saat terdakwa memoket Narkotika jenis shabu menjadi 6 (enam) poket dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) poket sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) poket sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) poket kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang terdakwa bungkus dengan menggunakan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah dompet emas komala dewi dan terdakwa bungkus menggunakan 1 (satu) sobekan tas plastik warna hitam yang terdakwa taruh di dekat terdakwa duduk di rumah terdakwa  gunakan dan sisanya terdakwa masukkan ke dalam plastik klip kemudian Sdri. LONG (DPO)   sekitar pukul 23.00 Wita datang ke rumah terdakwa beralamat di Kp. Tabi’in Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) poket kepada  Sdri. LONG (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 23.30 Wita saksi NANANG AMROZI dan saksi saksi ZAINUL HUSNI datang ke rumah terdakwa duduk duduk di ruang tamu terdakwa sambil mengobrol hingga pukul 01.00 Wita polisi datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi MURSIDI dan saksi MUHALLAN;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa tidak ditemukan barang berupa narkotika jenis shabu kemudian polisi melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yaiitu rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Tabi’in Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur yang mana di ruang tamu terdakwa tempat terdakwa duduk polisi menemukan 1 (satu) sobekan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet emas komala dewi yang didalamnya terdapat) gulungan 1 (satu) lembar tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) poket sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) poket sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) poket kecil kristal bening diduga narkotika jensi shabu, 1 (Satu) buah sendok shabu dan didekat tempat duduk terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas, dan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 
  • Bahwa terdakwa telah membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 bertempat di pinggir jalan Dekat kuburan Lendang Bunga Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur terdakwa membeli sebanyak 1 (Satu) gram seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang terdakwa tidak tahu namanya yang berasal dari Kalijaga Induk pada 3 (tiga) hari setelah terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut Seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk sisanya terdakwa konsumsi sendiri Di rumah terdakwa kemudian yang kedua pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di pinggir jalan dekat Kuburan Lendang Bunga Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur terdakwa membeli Narkotika jenis shabu kira-kira 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri dan jika ada yang mencari Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa akan jual dan terdakwa tidak pernah mendapatkan keuntungan dari menjual Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa hanya mendapat keuntungan berupa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu lebih banyak;
  • Telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan Lampiran Surat Nomor: 02/11950.1/2024 Tanggal 05 Januari 2024 dan diperoleh hasil penimbangan berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (Satu) poket sedang berisi kristal being diduga Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) poket sedang berisi kristal being diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) poket kecil berisi kristal bening diduga Narkotiks jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 7,50 (tujuh koma lima nol) gram dan berta berish 3,19 (tiga koma sembilan belas) gram yang  kemudian disisihkan sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk keperluan pemeriksaan/ pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram sedangkan sisanya 3,11 (tiga koma satu satu) gram untuk kepentingan di Persidangan di Pengadilan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0016  tanggal 08 Januari 2024 terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika Jenis Shabu yang disisihkan sebesar 0,08885  gram diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Narkoba Urine Metode Immunochromatography RSUD Dr. SOEDJONO Selong atas nama LAMHIL BASAR Bin NURSEHAN pada tanggal 05 Januari 2024 ditemukan adanya Narkoba jenis AMPHETAMINE, METAMPHETAMINE pada saat pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa LAMHIL BASAR Bin NURSEHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa LAMHIL BASAR Bin NURSEHAN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Kp. Tabi’in Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I,  perbuatan terdakwa LAMHIL BASAR Bin NURSEHAN  lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--:-----------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa di telepon oleh Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) menawarkan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengiyakan tawaran dari Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) tersebut selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) menelepon terdakwa dan mengajak bertemu di Pinggir jalan Pekuburan Lendang Bunga Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur yan berjarak kurang dari 1 (satu) KM dari rumah terdakwa sehingga terdakwa berangkat dengan berjalan kaki, kemudian pada saat bertemu dengan Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan oleh Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus berisi 4 (empat) poket klip sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang terdakwa taruh di kantong celana yang sedang terdakwa kenakan selanjutnya terdakwa pulang kerumah terdakwa dengan berjalan kaki kembali, sekira pukul 22.00 Wita bertempat di rumah terdakwa beralamat di Kp. Tabi’in Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur terdakwa mencoba Narkotika jenis shabu dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan 1 (Satu) buah botol kemudian tutup botol tersebut dibuatkan 2 (dua) lubang dan masing-masing dipasangkan pipet plastik selanjutnya shabu dimasukan ke dalam pipet kaca setelah itu shabu yang berada di dalam tabung kaca dibakar dengan menggunakan korek api gas hingga mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa hirup atau hisap sambil terdakwa sekalian memoket Narkotika jenis shabu dari salah satu poketan sedang yang diberikan oleh Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) kemudian pada saat terdakwa memoket Narkotika jenis shabu menjadi 6 (enam) poket dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) poket sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) poket sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) poket kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang terdakwa bungkus dengan menggunakan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah dompet emas komala dewi dan terdakwa bungkus menggunakan 1 (satu) sobekan tas plastik warna hitam yang terdakwa taruh di dekat terdakwa duduk di rumah terdakwa  gunakan dan sisanya terdakwa masukkan ke dalam plastik klip kemudian Sdri. LONG (DPO)   sekitar pukul 23.00 Wita datang ke rumah terdakwa beralamat di Kp. Tabi’in Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) poket kepada  Sdri. LONG (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 23.30 Wita saksi NANANG AMROZI dan saksi saksi ZAINUL HUSNI datang ke rumah terdakwa duduk duduk di ruang tamu terdakwa sambil mengobrol hingga pukul 01.00 Wita polisi datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi MURSIDI dan saksi MUHALLAN;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa tidak ditemukan barang berupa narkotika jenis shabu kemudian polisi melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yaiitu rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Tabi’in Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur yang mana di ruang tamu terdakwa tempat terdakwa duduk polisi menemukan 1 (satu) sobekan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet emas komala dewi yang didalamnya terdapat) gulungan 1 (satu) lembar tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) poket sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) poket sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) poket kecil kristal bening diduga narkotika jensi shabu, 1 (Satu) buah sendok shabu dan didekat tempat duduk terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas, dan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 
  • Bahwa terdakwa telah membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 bertempat di pinggir jalan Dekat kuburan Lendang Bunga Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur terdakwa membeli sebanyak 1 (Satu) gram seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang terdakwa tidak tahu namanya yang berasal dari Kalijaga Induk pada 3 (tiga) hari setelah terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. MAMIQ ARIF (DPO) terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut Seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk sisanya terdakwa konsumsi sendiri Di rumah terdakwa kemudian yang kedua pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di pinggir jalan dekat Kuburan Lendang Bunga Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur terdakwa membeli Narkotika jenis shabu kira-kira 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri dan jika ada yang mencari Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa akan jual dan terdakwa tidak pernah mendapatkan keuntungan dari menjual Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa hanya mendapat keuntungan berupa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu lebih banyak;
  • Telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan Lampiran Surat Nomor: 02/11950.1/2024 Tanggal 05 Januari 2024 dan diperoleh hasil penimbangan berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (Satu) poket sedang berisi kristal being diduga Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) poket sedang berisi kristal being diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) poket kecil berisi kristal bening diduga Narkotiks jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 7,50 (tujuh koma lima nol) gram dan berta berish 3,19 (tiga koma sembilan belas) gram yang  kemudian disisihkan sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk keperluan pemeriksaan/ pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram sedangkan sisanya 3,11 (tiga koma satu satu) gram untuk kepentingan di Persidangan di Pengadilan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0016  tanggal 08 Januari 2024 terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika Jenis Shabu yang disisihkan sebesar 0,08885  gram diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Narkoba Urine Metode Immunochromatography RSUD Dr. SOEDJONO Selong atas nama LAMHIL BASAR Bin NURSEHAN pada tanggal 05 Januari 2024 ditemukan adanya Narkoba jenis AMPHETAMINE, METAMPHETAMINE pada saat pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 ------- Perbuatan Terdakwa LAMHIL BASAR Bin NURSEHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                     Selong, 23 April 2024

                                                                                                      Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                                NURINDAH MAHARETA, SH.,M.H.

                                                                                                      Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya