Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611
Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-12/SLONG/Eoh.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa
|
:
|
AHSANI TAKWIM Alias WIM Bin BUKRAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
NIK 5202070304000001
|
Tempat lahir
|
:
|
Gulung
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 03 April 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gulung, Desa Lekor, Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah, Prov. Nusa Tenggara Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 13 Desember 2024.
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2024 s.d. tanggal 1 Januari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Januari 2025 s.d. tanggal 10 Februari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2025 s.d. tanggal 01 Maret 2025.
|
- DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa AHSANI TAKWIM Alias WIM Bin BUKRAN, pada hari Kamis tanggal 12 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Dusun Wise, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa dihubungi via telepon oleh sdr. FAHRI yang meminta kepada Terdakwa dicarikan sepeda motor Honda CRF hasil curian.
- Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa menghubungi via telepon Saksi SUHIRMAN alias GRANDONG dengan perkataan “araq bartang? (ada barang?)” dan saat itu Saksi SUHIRMAN alias GRANDONG jawab “nane ku petaang (sekarang saya carikan)”. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa kembali ditelepon oleh Saksi SUHIRMAN alias GRANDONG “wah arak ini motor CRF (sudah ada ini motor CRF).” dan setelah itu Terdakwa langsung memberitahukan sdr. FAHRI.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa kembali menghubungi via telepon Saksi SUHIRMAN alias GRANDONG untuk memastikan sepeda motor Honda CRF tersebut selanjutnya Terdakwa dengan Saksi SUHIRMAN alias GRANDONG bersepakat bertemu di pinggir jalan raya Dusun Wise, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Timur.
- Bahwa sekira pukul 14.00 wita, Terdakwa sampai di pinggir jalan raya Dusun Wise, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Timur bertemu dengan Saksi SUHIRMAN alias GRANDONG untuk bertransaksi atas 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda type T4G02T31LO M/T (CRF 150), warna Hitam, Tanpa Nomor Polisi, dengan Nomor Rangka : MH1KD1118RK530089 dan Nosin : KD11E-1529323 milik Saksi BURHANUDIN Alias BUR Bin H. AZHAR dengan kesepakatan sebesar Rp6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah itu Terdakwa langsung menghubungi sdr. FAHRI untuk memberitahukan sepeda motor Honda CRF yang dipesan sudah ada di Terdakwa. Sekira pukul 17.00 Wita, bertempat di depan kampus IPDN Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa bertemu dengan sdr. FAHRI untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor Honda CRF tersebut seharga Rp6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan sebelum uang diserahkan tiba-tiba ada pihak kepolisian atas nama Saksi IMAN RAHMANIADI Alias IMAN dan Saksi IKHWAN ZUHDI RAMDANI Bin H. SAPRIDDIN melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AHSANI TAKWIM Alias WIM Bin BUKRAN membeli dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda type T4G02T31LO M/T (CRF 150), warna Hitam, Tanpa Nomor Polisi, dengan Nomor Rangka : MH1KD1118RK530089 dan Nosin : KD11E-1529323 milik Saksi BURHANUDIN Alias BUR Bin H. AZHAR yang diperoleh dari kejahatan penadahan mengakibatkan Saksi BURHANUDIN Alias BUR Bin H. AZHAR mengalami kerugian sebesar Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa AHSANI TAKWIM Alias WIM Bin BUKRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.
Selong, 11 Februari 2025
Penuntut Umum
Achmad Ardiansyah Akbar, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|